Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapan Bantuan KLJ 2025 Cair? Cek Status Penerima di Link Resmi

Kapan Bantuan KLJ 2025 Cair? Cek Status Penerima di Link Resmi

PIKIRAN RAKYAT – Kartu Lansia Jakarta atau KLJ merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada warga lanjut usia (lansia) yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Seperti namanya, fokus utamanya adalah membantu pemenuhan kebutuhan dasar lansia, seperti akses kesehatan, kecukupan pangan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Pada tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menyalurkan bantuan KLJ bagi lansia yang telah memenuhi syarat administrasi dan kriteria kelayakan yang ditetapkan.

Jadwal Pencairan KLJ 2025

Jika menilik tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana bantuan KLJ akan dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun. Berikut adalah jadwal pencairan dana KLJ 2025:

Tahap 1: Januari – Maret 2025 Tahap 2: April – Juni 2025 Tahap 3: Juli – September 2025 Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Pencairan dana dilakukan langsung melalui transfer ke rekening Bank DKI yang dimiliki oleh masing-masing penerima bantuan, sehingga prosesnya lebih efisien dan transparan.

Cara Mengecek Status Penerima KLJ 2025

Sebelum menerima bantuan, lansia yang berdomisili di DKI Jakarta perlu memastikan status kepesertaan mereka dalam program KLJ.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima manfaat sesuai dengan Basis Data Terpadu (BDT) milik pemerintah. Berikut cara untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan KLJ:

Melalui Website Resmi SILADU Jakarta

Akses situs resmi Sistem Layanan dan Data Terpadu (SILADU) Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Klik tombol “Cek”. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan status penerima berdasarkan data yang tersedia. Besaran Dana Bantuan KLJ 2025

Untuk tahun 2025, besar dana bantuan yang diberikan kepada setiap penerima KLJ tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 300.000 per tahap. Dengan pencairan dana yang dilakukan empat kali dalam setahun, total bantuan yang diterima oleh setiap lansia akan mencapai Rp 1.200.000 selama satu tahun penuh.

Dana ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para lansia, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti makanan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya.

Persyaratan Menjadi Penerima KLJ

Untuk mendapatkan bantuan KLJ, lansia harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain:

Berusia 60 tahun ke atas. Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Dinsos DKI Jakarta. Berasal dari keluarga dengan status ekonomi kurang mampu yang telah diverifikasi oleh petugas sosial.

Para lansia dan keluarganya diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinsos DKI Jakarta guna memastikan status penerima bantuan mereka agar bisa mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa