Liputan6.com, Talaud – Satu unit kapal ikan berbendera Filipina ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. kapal ikan itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Martin Yermias Luhulima mengatakan, aksi penangkapan kapal ikan itu dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat melakukan operasinya pada Jumat 11 April 2025.
“Penangkapan kapal ini didukung informasi awal dari nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk, dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina,” tuturnya.
Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari nelayan bahwa ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebut berasal dari Filipina.
“Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan asing asal Filipina yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. Selain itu juga ditemukan tangkapan ikan tuna, serta kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.
“Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” tuturnya.