Kanwil BPN Sebut Pesisir Pantai di Sumenep yang Ber-SHM Sesuai Prosedur

Kanwil BPN Sebut Pesisir Pantai di Sumenep yang Ber-SHM Sesuai Prosedur

Kanwil BPN Sebut Pesisir Pantai di Sumenep yang Ber-SHM Sesuai Prosedur
Tim Redaksi
SUMENEP, KOMPAS.com
– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Sumenep
, Jawa Timur, bersikukuh bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (
SHM
) untuk 20 hektar pesisir pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur.
Kepala Kanwil BPN Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito, mengklaim timnya telah selesai melakukan inventarisasi data digital dan warkat wilayah di area pesisir yang saat ini menjadi sumber konflik tersebut.
Hasilnya, setelah dilakukan identifikasi dan analisis dalam sepekan terakhir, data yang terkumpul diklaim sama persis dengan data penerbitan SHM tahun 2009.
Namun demikian, saat turun lapangan, tim inventarisasi
Kanwil BPN Sumenep
menemukan area yang memiliki SHM tersebut sudah menjadi laut.
“Saya juga sudah meminta tim untuk turun lapangan. Dan memang sudah menjadi laut, Pak, kata mereka,” jelasnya.
Kanwil BPN Sumenep berdalih bahwa saat proses pengukuran lahan, wilayah pesisir yang saat ini menjadi sumber konflik tersebut masih berupa daratan.
Hal ini merujuk pada data hasil inventarisasi yang dilakukan Kanwil BPN Sumenep semuanya sama dengan data penerbitan SHM tahun 2009.
“Hasil inventarisasi yang kami lakukan, semuanya sama dengan penerbitan SHM tahun 2009, keabsahannya terjamin,” terangnya.
Mateus menduga, pesisir pantai yang kini jadi polemik tersebut sudah mengalami abrasi dan menjadi laut.
“SHM-nya terbit 2009 silam, Pak. Sudah 16 tahun lalu kan,” katanya.
Saat ini, hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumenep sudah rampung. Bahkan, data tersebut sudah diserahkan ke Kanwil BPN Jawa Timur.
Mateus melanjutkan, jika ada masyarakat yang ragu, pihaknya mempersilakan melalui prosedur yang ada, seperti menguji di PTUN.
Sementara itu, Ahmad Sidik, ketua RT Dusun Tapakerbau, sangat menyayangkan hasil inventarisasi yang dilakukan Kanwil BPN Sumenep.
Dia meminta agar Kanwil BPN Sumenep mengkaji ulang atas hasil identifikasi dan analisis yang mereka lakukan.
“Jika tidak, berarti mereka menyetujui perusakan laut,” kata Sidik.
Sebelumnya, area pesisir pantai dan laut yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) juga ditemukan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dari penelusuran
Kompas.com
, kasus ini sudah terjadi jauh sebelum ramainya temuan SHM Pagar Laut di Tangerang, Banten, dan juga temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo.
Sebab, SHM di wilayah pesisir tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2009 atau 16 tahun lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.