Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melaksanakan 5.350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan hingga 6 Desember 2024.
Jumlah tersebut naik signifikan 138 persen dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya.
“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq, melalui keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Langkah ini adalah bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto.
Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan fungsi pengawasan.
“Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara,” kata Rofiq.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum mengadakan konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita.
Acara ini dilanjutkan pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
Selama kegiatan penindakan tahun 2024 tersebut terdapat beberapa
penindakan:
1. Pada 9 September 2024, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menegah 4 kontainer berisi rotan setengah jadi yang akan diekspor secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang.
Secara ketentuan, rotan hanya dapat diekspor dalam kondisi telah menjadi barang jadi seperti keranjang, furniture, kerajinan, dan lain-lain.
Untuk mencoba mengelabui petugas, para penyelundup memberitahukan rotan setengah jadi tersebut sebagai meja, kursi, dan sofa.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan 64.100 kg rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus, senilai kurang lebih Rp2 miliar.
Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 orang tersangka dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
2. Selama tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menindak barang-barang komoditas impor beresiko tinggi, seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lainnya senilai Rp55,3 miliar.
Pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.
Modus yang digunakan oleh para pelaku pelanggaran adalah dengan memberitahukan barang tersebut sebagai barang lain, salah memberitahukan jenis barang, atau tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor.
3. Penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 2 karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas.
Penindakan tersebut dilakukan karena barang yang diimpor diberitahukan dengan tidak benar. Minuman keras tersebut diberitahukan sebagai cleaning brush (sikat pembersih).
MMEA tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp13,6 miliar dan apabila MMEA tersebut sampai beredar di masyarakat, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp18 miliar.
4. Akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 kegiatan pengawasan di Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dibuka dengan kegiatan penindakan pakaian bekas (ballpress) yang diduga dari luar negeri dan kemudian dikirim secara antar pulau ke Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Mas, menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai Tanjung Mas, terdapat 12 kontainer berisi 1.196 ball pakaian bekas yang diperkirakan senilai Rp2,9 miliar.
Kegiatan penyelundupan ini sangat mengancam keberlangsungan industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri karena harganya yang sangat murah.
Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 169 kali penindakan.
5. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali.
Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus clandestine laboratorium sebanyak 1 kali.
Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan.