TRIBUNJATIM.COM, DENPASAR – Kevin (28) nekat curi uang kantor senilai Rp 210.000.000 demi bisa hedon dan membiayai pacarnya.
Kevin mencuri uang kantornya yang disimpan di brankas kantor.
Pencurian itu ternyata dilakukan secara bertahap.
Mulai dari September 2024 hingga November 2024.
Total uang yang Kevin curi sebesar Rp 210 juta dicurigai oleh pihak kantor PT Eureka Management dan Servis karena setiap audit selalu saja terdapat selisih.
Pihak kantor yang berlokasi di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali itu pun mengalami kerugian dan melaporkan ke pihak berwajib.
Pada Senin 18 November 2024, Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit, setiap melakukan audit pelapor menemukan ada selisih kekurangan uang.
Kemudian mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova memberitahukan bahwa Staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen.
Setelah ada pemberitahuan dari tukang kunci tersebut operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210.000.000.
“Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024.
Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti.
Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut mulai dari bulan September 2024 sampai bulan November 2024.
“Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000,” jelasnya.
Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000.
Selain itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu berbagai merek dan beberapa potong pakaian dan membeli parfum berbagai merk.
Sementara itu, kisah pencurian lainnya juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.
Ayah muntab dengan kelakuan anak kandungnya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Bagaimana tidak barang-barang di rumah dicuri oleh anak sendiri.
Sang ayah pun langsung melaporkan kejahatan anak sendiri ke pihak kepolisian.
Adapun anak curi barang di rumah orangtuanya itu ialah Septi Arindi (22).
Septi kepergok mencuri genset dan handphone di rumahnya sendiri.
Alwani (59), ayah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Alwani, Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Pelaku mendatangi rumah orangtuanya yang dalam keadaan kosong.
“Dia langsung mengambil 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk Vivo Y28 warna krem,” ujarnya, dikutip dari Tribun Sumsel.
Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang.
Kesal dengan kejadian pencurian itu sehari kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada Selasa 5 November 2024 sekira jam 15.00 WIB menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 warna cream imei 869281075647178 dan imei 869281075647160.
“Saat ini tersangka dalam penyidikan polisi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,” jelasnya.
Tampang anak yang dipolisikan ayah kandungnya sendiri. (Dok. Polres OKU via Tribun Sumsel)
Kasus lainnya, seorang kepala desa atau kades polisikan warganya karena kehilangan Rp 57 juta.
Sang kades makin murka saat tahu uang tersebut dihabiskan untuk judi online.
Pelaku adalah MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Sedangkan kades yang melaporkan pelaku adalah S.
S merupakan juragan MS.
MS menggelapkan uang sewa mobil Rp 57 juta dan seluruhnya dibuat main judi online.
Akibatnya, dia ditangkap polisi usai dilaporkan S yang merupakan kades di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan polisi menangkap MS usai mengemplang uang sewa setoran mobil milik juragannya.
“Benar, Senin (15/7/2024) lalu jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00,” ucap Zainullah, Jumat (19/07/2024), melansir dari Kompas.com.
Menurutnya, kejadian ini berawal dari kerja sama yang dilakukan oleh MS dengan korban S dari tahun 2022.
S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hiace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.
Awalnya, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S.
MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.
Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.
Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.
S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan.
Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.
Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban.
Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.
Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA dengan tujuan ke rekening MS sejumlah Rp 57.150.000.
“Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”.
Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000.
Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar Rp 57 juta rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Saat ini pelaku ditahan kepolisian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com