Jakarta, Beritasatu.com – PT Indokripto Koin Semesta Tbk, induk dari bursa aset kripto pertama di Indonesia, resmi memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melangsungkan penawaran umum perdana saham (IPO).
Dengan kode saham COIN, perseroan dijadwalkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2025, sementara masa penawaran umum berlangsung 2-7 Juli 2025.
COIN menaungi dua entitas penting dalam industri aset digital Indonesia, yakni PT Central Finansial X (CFX) sebagai satu-satunya bursa aset kripto resmi saat ini, serta PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang berperan sebagai lembaga penyimpanan kripto. Keduanya telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.
Hingga 3 Juli 2025, Bursa CFX mencatat keanggotaan sebanyak 31 pedagang aset kripto, dengan 20 di antaranya telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, 7 pialang berjangka juga telah bergabung sebagai anggota bursa.
Menurut data OJK, nilai transaksi aset kripto nasional terus tumbuh, mencapai Rp 35,61 triliun pada April 2025, naik dari Rp 32,45 triliun di bulan sebelumnya. Jumlah pengguna pun meningkat dari 13,71 juta menjadi 14,16 juta, mencerminkan lonjakan minat publik terhadap aset digital.
Secara fundamental, COIN menunjukkan kinerja keuangan positif. Pada akhir Desember 2024, perusahaan mencatat margin laba bersih sebesar 42,32%, dengan pertumbuhan pendapatan signifikan secara tahunan.
Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk Ade Wahyu menekankan, peran strategis CFX dan ICC dalam memperkuat ekosistem kripto nasional yang akuntabel, inovatif, dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Dengan infrastruktur dan regulasi yang semakin kokoh, kami optimistis industri aset kripto Indonesia akan terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap ekonomi digital nasional,” ujar Ade dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menyatakan, pencatatan saham COIN di BEI merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri ini.
Dalam masa bookbuilding pada 23-25 Juni 2025, COIN mendapatkan minat tinggi dari investor ritel dan institusi. Berdasarkan hasil penetapan harga, saham IPO COIN dijual sebesar Rp 100 per saham.
“Kami berharap antusiasme investor terhadap COIN akan terus berlanjut hingga masa penawaran umum,” tutup Ade.
Terkait dengan legalitas pemilik saham pengendali COIN Andrew Hidayat, Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa regulasi tetap dipatuhi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 melarang pengelola tempat penyimpanan kripto dikendalikan oleh pihak yang pernah dipidana dalam kasus keuangan.
“Namun, berdasarkan hasil telaah konsultan hukum, catatan hukum Andrew Hidayat tidak termasuk tindak pidana ekonomi atau keuangan,” ucap dia.
Sejak 27 Desember 2023, ICC telah mendapat izin resmi sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto dari BAPPEBTI. Pasca alih pengawasan ke OJK mulai 10 Januari 2025, izin BAPPEBTI tetap berlaku dan diakui oleh OJK.
Prospektus IPO yang dirilis pada 1 Juli 2025, halaman 91, menyebutkan bahwa terkait pemberitaan di media mengenai dugaan korupsi lelang barang rampasan negara, Andrew Hidayat menyatakan melalui surat tertanggal 13 November 2024, bahwa dirinya bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan tersebut saat proses lelang berlangsung.
