Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kandidat Pilkada Banten komitmen layanan publik bebas maladmistrasi

Kandidat Pilkada Banten komitmen layanan publik bebas maladmistrasi

Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi (PPBM) yang diinisiasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten oleh kandidat Pilkada Banten di Serang, Jumat (22/11/2024). (ANTARA/HO-Ombudsman Banten)

Kandidat Pilkada Banten komitmen layanan publik bebas maladmistrasi
Dalam Negeri   
Editor: Calista Aziza   
Sabtu, 23 November 2024 – 06:27 WIB

Elshinta.com – Kandidat gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Banten berkomitmen dalam layanan publik bebas administrasi, usai menandatangani Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi (PPBM) yang diinisiasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

Hadir memenuhi undangan Ombudsman Banten di Serang, Banten, Jumat adalah Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Ade Sumardi, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Andra Soni-Dimyati Natakusumah. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam keterangannya menyampaikan pentingnya para calon kepala daerah menguatkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

“Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi ini akan menjadi monumen untuk selalu mengingatkan, khususnya jika kelak ditakdirkan terpilih, agar kepala daerah selalu memikirkan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata dia.

Fadli mengapresiasi seluruh pasangan calon (paslon) yang selalu meneguhkan komitmennya untuk membangun dan menyelenggarakan pelayanan publik yang bermutu bagi Masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Dalam Pakta yang ditanda-tangani, berbunyi antara lain komitmen para paslon untuk menghindari perilaku maladministratif dan memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundangan-undangan terkait pelayanan publik, terutama bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, para kandidat juga diminta berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip partisipasi serta mengutamakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam pengambilan keputusan maupun implementasi kebijakan/program terkait pelayanan publik.

Disamping itu, untuk selalu merespon Laporan/Pengaduan Masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pelayanan secara transparan, objektif,  dan akuntabel.

Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Ade Sumardi, mengatakan  pemerintah bertugas melayani rakyat. Untuk itu, perlu ada yang mengawasi dan mengingatkan kinerjanya. 

“Maladministrasi harus dihindari. Apalagi pemerintahan saat ini tidak cukup hanya baik, tapi juga harus bisa cepat dalam memberikan pelayanan.”

Ade juga berterima kasih kepada Ombudsman yang telah mengundang para pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Ade menyampaikan permohonan maaf dari pasangannya, Calon Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rahmi Diany, yang tidak bisa menghadiri undangan Ombudsman hari ini karena sudah terlanjur ada agenda di tempat lain.  Ia menegaskan, pada prinsipnya Airin punya komitmen yang sama dan memahami pentingnya peran dan tugas Ombudsman.

Sementara itu, Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni, usai menandatangani Pakta mengatakan pelayanan publik sudah menjadi kegiatan sehari-hari pemerintah. Bukan hanya administrasi, karena pelayanan publik melebihi itu.

“Kita dukung Ombudsman untuk mendukung kewenangannya untuk meminimalisir bahkan menghilangkan praktek-praktek maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik.”  

Pada kesempatan lain, Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Dimyati Natakusumah juga menyampaikan bahwa pejabat, ASN, dan apa yang ada di dalamnya semua Kementerian Lembaga, diamanatkan untuk memberikan layanan publik yang prima, yang cepat, bagus, murah, efisien, efektif, no-pungli, dan tidak mempersulit. 

“Untuk itulah, Ombudsman juga harus hadir sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Dimyati.

Sumber : Antara