Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Fahmy Radhi . Foto: Istimewa
Pengamat : Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Kamis, 23 Januari 2025 – 05:11 WIB
Elshinta.com – Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Fahmy Radhi menduga wacana perluasan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pada usulan rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebagai upaya pembungkaman dan mematikan fungsi kontrol masyarakat sipil.
“Ini taktiknya persis rezim Jokowi, yang memberikan tambang kepada ormas, sekarang perguruan tinggi, mungkin nanti juga media, sehingga tidak ada fungsi kontrol lagi. Dulu kan guru-guru besar saat ada penyimpangan UU, kalau sudah diberi tambang ya mereka nggak akan berperan lagi,” ujar Fahmy kepada Radio Elshinta, Rabu (22/01/2025).
Fahmy menilai, wacana tersebut harus ditolak, karena bertentangan dengan tugas pokok perguruan tinggi.
“Ini berpotensi melabrak UU Pendidikan. Perguruan tinggi sama dengan ormas, tidak mempunyai kapabilitas dan pengalaman untuk mengelola tambang, yang itu tidak mudah. Nanti akan disubkontrakan lagi (seolah-olah hanya makelar saja)”. Perguruan tinggi itu domainya mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya khawatir ada maksud dibalik itu, untuk melemahkan peran PT, untuk tidak lagi kritis kepada pemerintah. Kalau itu terjadi, maka demorkasi di Indonesia akan semakin porak poranda,” katanya.
Menurut Fahmy, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan mendatangkan dampak mudharat daripada keuntungan, di antaranya kerusakan lingkungan.
“Tambang batu bara misalnya, prosesnya akan merusak lingkungan. Kalau perguruan tinggi masuk dalam tambang, maka dia akan memiliki kontribusi dalma merusak lingkungan. Padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori pelestarian lingkungan. Nah ini kan bertentangan. Belum lagi ada konflik dengan masyarakat setempat, masyarkat adat, sangat ironis terlibat dalam konflik itu, maka UU ini harus dicabut,” ujarnya.
Fahmy menduga ada maksud tidak baik dari rencana pembahasan usulan rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjadi inisiatif DPR. “Ini agak senyap, tiba-tiba muncul,” ucapnya
Penulis: Anton Rheandra/Ter
Sumber : Radio Elshinta