Kamis, tersedia 21 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Kamis, tersedia 21 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa beberapa persyaratan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor leb

Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan 21 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Samsat keliling biasanya disebar di beberapa titik yang berdekatan dengan permukiman untuk memudahkan masyarakat untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00; Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Rukan Fresh Market pukul 09.00 – 12.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kabupaten Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa beberapa persyaratan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025