ANTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menindak perusahaan yang abai dalam memenuhi kewajiban plasma kebun kelapa sawit. Pihak pemprov tidak segan untuk mencabut sejumlah izin perusahaan sawit yang tidak memberikan 20 persen plasma dari lahan konsesinya kepada masyarakat.(Hanifan Ma’ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
