TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.
Bukti baru yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) oleh Polda NTB itu yakni video percakapan antara Agus dengan seorang korban.
“Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video. Tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya, yang nampak hanya suara. Tetapi itu mode video,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024) lalu.
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu terdengar percakapan antara Agus dengan seorang calon korban yang diduga akan menjadi sasaran Agus.
Agus dalam video tersebut terdengar lihai merayu korban dengan cara mengungkit-ungkit masa lalu korban.
Seolah-olah ia mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.
“Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu. Modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” rayu Agus dalam video itu.
Dalam rekaman video itu juga terdengar Agus sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua dengan korban di dalam sebuah kamar.
“Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya. Saya tidak sama kayak cowok-cowok lain,” ucap Agus.
Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital itu menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus sebagai pelaku dengan korban.
Di video itu terdengar kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban.
Berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Tinggi NTB, polisi selanjutnya akan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Syarief mengatakan permintaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus di sebuah homestay di Mataram.
“Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa.”
“Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami,” jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.
Terpisah, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan, sampai saat ini jumlah korban Agus Buntung terus bertambah.
Dari sebelumnya 13 orang, kini bertambah dua orang menjadi 15 orang.
“Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi,” jelas Joko.
Dia mengatakan 3 dari total 15 korban itu adalah anak di bawah umur.
Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.
“Mengajak ngobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama,” kata Joko.
Joko mengatakan dua dari tiga korban anak sudah diperiksa yang salah satunya mengaku berhasil kabur saat hendak dilecehkan.
Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan.
Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang’s Homestay yang terletak di Mataram.
Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.
Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.
Kombes Pol Syarif Hidayat, mengaku telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.
“Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain),” bebernya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).
Salah seorang karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.
“Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku,” lanjutnya.
Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.
Hingga saat ini, ada lima korban kekerasan seksual yang membuat laporan ke polisi.
Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.
“Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban),” imbuhnya.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.
“Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual,” tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul: Rayuan Agus Pria Disabilitas ke Perempuan: ‘Kamu Pikir Saya Modus Ya?’