Warga Palembang dibuat geger dengan penemuan jasad AA (14), siswi SMP di Palembang, di semak-semak di kuburan umat Tionghoa, di Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024).
Sebelum dibunuh, korban dirudapaksa oleh empat orang tersangka yang masih di bawah umur, yakni IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga tersangka malah enggan minta maaf ke keluarga korban. Mereka masih merasa polisi salah tangkap dan anak-anak mereka tidak bersalah.
Seusai sidang vonis di PN Palembang, Kamis (10/10/2024), Safaruddin, ayah korban tak bisa membendung emosi dan rasa kecewanya, karena empat terdakwa divonis dengan hukuman ringan. Padahal, para tersangka sudah mengakui perbuatannya, yang membuat dia harus kehilangan putri satu-satunya.
Sumpah serapah pun keluar dari mulut Safaruddin, yang tak menyangka jika tuntutan hukuman mati dari JPU Kejari Palembang tidak dihiraukan oleh Majelis Hakim PN Palembang Sumsel.
Orangtua korban sampai meminta tolong ke Hotman Paris, agar mereka mendapatkan keadilan. Karena vonis Majelis Hakim PN Palembang cukup ringan untuk keempat tersangka. Yakni IS mendapat 10 tahun penjara dan 3 tersangka hanya 1 tahun dibina di Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir Sumsel.
“Pak Hotman, kami mohon bantuan untuk kami dari keluarga tidak mampu ini. Kami merasa tidak adil, karnea anak kami sudah meninggal dunia. Hakim tidak adil kepada kami. Tolong, bantu kami,” ucap Winarti, sembari menangis saat videonya diposting akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (10/10/2024).