Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Penasehat Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta, buka suara terkait rencana pemerintah untuk menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.
“Saya kira usulan tersebut hanya menjaga gengsi saja. Seharusnya ya kalau mau dibatalkan, batalkan saja,” tutur Tutum Rahanta dalam Investor Market Today IDTV, Senin (9/12/2024).
Namun dikatakan Tutum, kalau pun terpaksa harus dinaikkan sesuai kriteria barang-barang mewah, daftarnya harus diperjelas. Dengan demikian, dunia usaha tentu harus menunggu daftar resmi yang mana saja barang yang dikatakan kelompok barang mewah tersebut.
“Pemerintah langsung saja menambahkan ke dalam PPN barang mewah. Jadi tidak mengganggu, tidak dipilih-pilih lagi saat penjualan. Dikenakan beban tambahan saja di PPNBM-nya, sehingga administrasinya lebih mudah ya, jadi tetap satu tarif,” ucapnya.
Selain itu, Tutum juga menyoroti daftar barang mewah yang dimaksud pada kebijakan kenaikan PPN 12 persen, yang mesti diperbarui. Hal itu karena banyak barang-barang yang dinilai mewah dahulu, akan berbeda dengan waktu sekarang.
“Contohnya saja, seperti kendaraan bermotor yang kini tidak lagi masuk ke dalam barang mewah karena banyak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi,” ucap dia.
“Seperti zaman sebelumnya sabun dan televisi itu barang mewah. Sekarang sudah tidak barang mewah. Banyak produk-produk yang secara berkala yang dikatakan mewah itu sudah tidak menjadi mewah. Kendaraan bermotor contohnya,” tambahnya.
Namun, akan berbeda cerita ketika dalam kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen ini, pemerintah menetapkan barang mewah dari segi harga atau dari kelompok penggunaan.