Kalah Pilkada Kota Blitar, Paslon Bambang-Bayu Ajukan Gugatan ke MK
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota
Blitar
nomor urut 2 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) mengajukan gugatan sengketa hasil
Pilkada Kota Blitar
2024 ke Mahkamah Konstitusi (
MK
).
Berkas gugatan telah dimasukkan ke MK oleh tim hukum Bambang-Bayu, Joko Trisno Mudianto pada Senin (9/12/2024) dengan dalih telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).
“Pada hari ini, Senin 9 Desember 2024, paslon nomor urut 01 melalui kuasa hukum Joko Trisno Mudianto dan kawan-kawan mengajukan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar kemarin,” ujar Joko saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin sore.
“Pendaftaran kami lakukan secara
online
, dan sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami menunggu pemberitahuan dan undangan sidang dari Mahkamah Konstitusi,” imbuh Joko.
Joko mengakui bahwa perolehan suara paslon Bambang-Bayu yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar tertinggal lebih dari 2 persen dari perolehan suara paslon Ibin-Elim.
Karenanya, lanjut Joko, paslon Bambang-Bayu mendasarkan gugatan atas dugaan terjadinya kecurangan TSM yang dilakukan oleh paslon Ibin-Elim.
Ditanya apa bentuk kecurangan TSM yang dimaksud, Joko menolak memberikan uraian dengan dalih akan disampaikan di persidangan.
“Permohonan klien kami agar dilaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) total di Kota Blitar atau setidak-tidaknya PSU di 45 TPS,” unngkapnya.
Khusus di 45 TPS yang dimaksud, Joko mengklaim pihaknya memiliki bukti yang kuat adanya dugaan praktik politik uang yang dilancarkan kepada pemilih dari 45 TPS tersebut.
“Daftar pemilih dari 45 TPS tersebut terdampak praktik
money politics
berupa uang dan sembako,” ungkapnya.
Joko menolak menyebutkan detail dari 45 TPS yang dia maksudkan.
Sebelumnya, KPU Kota Blitar melalui rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024, Rabu (4/12/2024), menetapkan paslon nomor urut 1 Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen), paslon nomor urut 2 Ibin-Elim 49.674 suara (51,55 persen), dan suara tidak sah 3.150 suara (3,27 persen).
Rapat itu digelar setelah dua hari sebelumnya Panwascam Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Sananwetan merekomendasikan PSU di 13 TPS di dua kecamatan tersebut.
Pada Selasa, (3/12/2024), Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat Kota Blitar setelah melakukan kajian dan klarifikasi atas rekomendasi PSU tersebut.
Sebagaimana diketahui, paslon Bambang-Bayu diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari PDI-P, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra yang menguasai 16 kursi atau 64 persen dari total kursi yang ada di DPRD Kota Blitar.
Pada Pemilu 2024 lalu, PDI-P selaku partai politik paling dominan di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar telah kehilangan 3 kursi DPRD Kota Blitar dari 11 kursi menjadi 8 kursi.
Di sisi lain, paslon Ibin-Elim diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan sejumlah partai politik non-parlemen.
Koalisi ini hanya menguasai 9 kursi atau 36 persen dari total 25 kursi di DPRD Kota Blitar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.