Padang Pariaman, Beritasatu.com – Seorang pria di Padang Pariaman berinisial BNP (33) ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun hingga mengalami patah tulang.
Peristiwa tragis ini terjadi ketika pelaku kalah bermain judi online di rumahnya sambil menjaga korban yang tengah tertidur. Ketika korban terbangun dan menangis mencari ibunya, pelaku menjadi jengkel dan melakukan kekerasan brutal.
“Pelaku menginjak kaki korban sebanyak enam kali hingga menyebabkan patah tulang. Ia juga menjepit korban dengan kakinya, menyekap mulutnya, dan memukul dada korban hingga lebam,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir, Selasa (24/12/2024).
Saat ibu korban pulang, pelaku menggendong korban dan memelintir kaki kirinya hingga terdengar bunyi tulang bergeser. Sang ibu segera merebut anaknya dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.
Karena luka serius yang dialami, korban dirujuk ke Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) di Kota Padang untuk mendapatkan perawatan intensif. Korban mengalami patah tulang dan luka lebam yang parah.
Faisol Amir mengungkapkan, pelaku adalah residivis kasus narkotika pada 2017 dan baru saja bebas dari penjara. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kembali dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria di Padang Pariaman yang aniaya anak tiri tersebut diketahui menikahi ibu korban sekitar satu bulan lalu setelah bebas dari penjara. Kini, ia kembali menghadapi hukuman berat akibat perbuatannya.