Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak Regional 25 Juni 2025

Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juni 2025

Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang pemuda asal Kulon Progo, DI
Yogyakarta
, nekat melakukan penjambretan di sejumlah titik di Kabupaten
Bantul
karena kalah judi online dan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial AFP (29), warga Galur, Kulon Progo.
AFP ditangkap setelah melakukan sejumlah aksi penjambretan di wilayah Bantul.
Dua aksi terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 5 Juni di Murtigading, Sanden, dan Senin 9 Juni di Jalan Samas, Sanden, dengan sasaran berupa kalung emas.
Kedua peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sanden.
Polisi yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AFP di rumahnya.
“Modus pelaku adalah mencari ibu-ibu dan anak-anak perempuan yang mengenakan kalung emas,” kata Jeffry dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).
Setelah mengincar korban, pelaku memepet mereka dan secara paksa merampas kalung yang dikenakan.
Dari hasil pemeriksaan, AFP mengaku telah melakukan aksi penjambretan di sejumlah titik lain seperti di wilayah Sanden, Srandakan, Bambanglipuro, dan Kota Bantul.
“Dia telah melakukan aksi penjambretan delapan kali sejak Desember 2024 sampai Juni 2025,” ujar Jeffry.
Menurut keterangan Jeffry, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah karena kecanduan judi online. Pelaku kerap kalah hingga tak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
“Judi online kan kalah terus, gak ada yang menang. Tersangka ini kecanduan judi online dan uangnya habis karena kalah. Sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga seperti membeli Pamper, hingga susu anaknya,” jelas Jeffry.
Atas perbuatannya, AFP dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepada polisi, AFP mengaku nekat menjambret perhiasan dari pengguna sepeda motor karena uangnya telah habis akibat judi online dan tidak mampu membeli susu anaknya.
“Saya kerja di sawah. Kalau judol belum lama, baru beberapa bulan lalu, awalnya coba-coba lalu akhirnya ketagihan,” katanya.
Ia menargetkan ibu-ibu dan anak-anak yang memakai perhiasan. Untuk menghilangkan jejak, kadang ia menggunakan sepeda motor milik orang tuanya.
Aksi penjambretan dilakukan secara spontan tanpa lokasi yang pasti.
“Kalau ditanya takut apa tidak ya gimana lagi, wong kepepet ekonomi saya pak,” ujar AFP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.