Kakek Tarman Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong
Editor
PACITAN, KOMPAS.com
– Usai dilaporkan ke Polres Pacitan terkait cek senilai Rp 3 miliar, Kakek Tarman (74), resmi ditahan pada Kamis, 4 Desember 2025 malam.
Kasatreskrim
Polres Pacitan
, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan penahanan terhadap
Kakek Tarman
.
“Iya,
Mbah Tarman
kami tahan,” ujar Khoirul, Jumat (5/12/2025), dikutip dari Tribunnews dan Surya.co.id.
Kakek Tarman ditahan
setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam bentuk cek yang dijadikan mahar pernikahan.
Menurut Khoirul, penyidik sudah menetapkan Kakek Tarman sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pemalsuan dokumen
“Ya, sudah-sudah tersangka. Dia (Kakek Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” kata Khoirul.
Lebih lanjut, Khoirul menjelaskan bahwa penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang memeriksa keaslian cek sebelum menetapkan Kakek Tarman sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek asli yang semestinya diterbitkan.
“Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” ujarnya.
Khoirul mengungkapkan, Kakek Tarman sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Desember 2025.
“Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam,” katanya.
Sebelumnya, dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan karena merasa janggal dengan cek senilai Rp 3 miliar yang jadi mahar pernikahan dengan Sheila Arika (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
“Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika,” kata Bambang pada 15 Oktober 2025, seperti dikutip Surya.co.id.
Bambang yang hadir dan menyaksikan langsung prosesi akad nikah Mbah Tarman dan Sheila di Desa Jeruk pada Rabu, 8 Oktober 2025, merasakan curiga dengan cek tersebut.
Pasalnya, cek Rp 3 miliar itu kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman.
“Saya berada di lokasi saat ijab kabul. Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja,” ujar Bambang.
“Sekarang lho, cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja,” katanya lagi.
Oleh karena itu, dia melaporkan kasus itu supaya pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai hal yang wajar.
“Kalau dibiarkan, nanti seolah pemalsuan surat jadi hal biasa,” ujar Bambang menegaskan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kakek Tarman Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong Regional 5 Desember 2025
/data/photo/2025/11/07/690e05f20d651.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)