Kakek Kembar Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Dua kakek kembar berinisial SAM (64) dan SUM (64), diduga mencabuli wanita berkebutuhan khusus, N (34), di Pos Kali Pengairan, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Pertama pada 16 Agustus 2025 dan yang kedua pada 13 September 2025.
“Jadi awal mula kejadian bahwasannya korban sedang berjalan, kemudian duduk di bangku, kemudian didekati oleh pelaku, baik itu pelaku pertama ataupun juga pelaku kedua dengan modus yang sama, dirangkul, kemudian satu tangannya meremas payudara korban,” ujar Kusumo ketika konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025).
Aksi bejat itu sempat direkam oleh warga sekitar dan langsung melaporkannya ke polisi.
“Yang berdasarkan informasi dari video rekaman tersebut, saksi kemudian terus melaporkan kepada kita,” kata Kusumo.
Dari bukti video itu, polisi langsung bergerak untuk meringkus kedua pelaku.
“Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kekerasan seksual pasal 281 KUHP atau 290 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.
Motif dari kedua pelaku melakukan aksi cabul hanya demi kepuasan sendiri.
“Jadi motifnya ini dari pelaku, ini hanya kepuasan tersendiri setelah melakukan perbuatan tersebut,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kakek Kembar Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Bekasi Megapolitan 30 September 2025
/data/photo/2025/09/30/68dbbc21278d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)