Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Salahgunakan Kekuasaan Denpasar 13 Januari 2026

Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Salahgunakan Kekuasaan
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        13 Januari 2026

Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Salahgunakan Kekuasaan
Editor
DENPASAR, KOMPAS.com
– Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali inisial IMD (55) sebagai tersangka.
IMD diduga terlibat kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran undang-undang kearsipan negara.
Kabid Humas
Polda Bali
, Kombes Polisi Ariasandy membenarkan adanya penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang mendalam.
“Benar, saudara IMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025,” kata Sandy, Senin (12/1/2026).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada Maret 2025 lalu.
Sandy membenarkan bahwa tersangka IMD diduga kuat melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Selain itu, IMD tersebut juga dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Perkaranya sesuai surat (penetapan tersangka) yang beredar itu,” ungkapnya.
Tersangka diduga dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial IMTW pada akhir Maret 2025.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dia menegaskan pihak kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
“Saat ini sementara proses hukum masih berjalan,” beber Sandy.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPDP) juga telah dikirimkan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Sandy menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran undang-undang kearsipan yang menjerat IMD.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hingga saat ini IMD tidak menjalani penahanan.
Sandy menyatakan, meskipun proses hukum terus bergulir dan administrasi penyidikan sedang dirampungkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memutuskan untuk tidak menahan tersangka.
“Ya benar, yang bersangkutan (IMD) statusnya tersangka namun tidak dilakukan penahanan,” ujar Sandy.
Untuk diketahui keputusan tidak ditahannya tersangka merupakan pertimbangan subjektif dari penyidik.
Meski demikian, proses hukum dijamin tetap berjalan profesional dan transparan.
Saat ini, penyidik tengah fokus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penahanan bukanlah sebuah keharusan otomatis setelah seseorang menjadi tersangka.
“Proses tetap jalan,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul
KEPALA Kanwil BPN Bali Tersangka! Polda: Duga Terlibat Kasus Kearsipan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.