Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kakak Beradik Luka Bakar Serius akibat Ledakan Petasan yang Diproduksi Surabaya 27 Maret 2025

Kakak Beradik Luka Bakar Serius akibat Ledakan Petasan yang Diproduksi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Maret 2025

Kakak Beradik Luka Bakar Serius akibat Ledakan Petasan yang Diproduksi
Tim Redaksi
KEDIRI, KOMPAS.com
– Dua orang di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten
Kediri
, Jawa Timur, mengalami
luka bakar
serius akibat
ledakan petasan
yang terjadi pada Kamis (27/3/2025).
Korban adalah kakak beradik, Maringga Dwi Anggi Anggara (27) dan adik tirinya, Fananda Tri Wahyu (13), yang kini menjalani perawatan di rumah sakit dengan luka bakar mencapai 40 persen.
Seorang warga setempat, Suyoko, mengungkapkan bahwa insiden tersebut tidak hanya menyebabkan luka pada korban, tetapi juga merusak rumah tempat tinggal mereka.
“Terutama atap rumah, banyak yang hancur. Kerusakan mencapai 80 persen,” ujar Suyoko saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Suyoko, saat kejadian, kedua korban berada di rumah sendirian karena orang tua mereka tidak ada di tempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa ledakan tersebut terjadi akibat korban memproduksi petasan.
“Penyelidikan awal menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi karena korban memproduksi atau membuat petasan,” ujarnya.
Dari dampak kerusakan yang ditimbulkan, diduga korban meracik petasan dengan menggunakan obat petasan dalam jumlah yang cukup banyak.
Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jumlah dan asal usul bahan tersebut karena kondisi korban yang belum memungkinkan untuk diperiksa.
“Saat ini, mereka masih dirawat di ICU,” tambah AKP Fauzy.
AKP Fauzy mengingatkan masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar tidak terulang.
Ia menegaskan bahwa pembuatan dan perdagangan petasan sangat berbahaya.
“Kami menegaskan masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. Membuat petasan apalagi memperdagangkan, sebab risikonya bisa mengakibatkan kematian,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan petasan merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini adalah peringatan serius bagi masyarakat,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa