Penasihat hukum Reni, Rangga Suria Danuningrat, mengakui proses hukum kasus tersebut berjalan sangat cepat.
Keluarga korban didampingi tim penasihat hukum, baru melapor ke P3MI (dulu BP2MI) di Ruko Cisuda River pada Selasa (23/09/2025) lalu. Di hari yang sama, kasus ini langsung naik ke tingkat penyidikan.
“Perburuan dan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis atau Jumat bersama personel Polda Jabar setelah mendapat surat perintah,” jelas Rangga.
Ia memastikan bahwa kasus ini kini sepenuhnya dilimpahkan ke Polda Jabar untuk pendalaman lebih lanjut. Rangga menyatakan apresiasi tinggi atas respons cepat dari aparat penegak hukum.
“Kami bersyukur dan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya, khususnya Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, serta Kapolres Sukabumi Kota. Ini adalah bukti nyata negara hadir untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan, terutama bagi kaum miskin dan marginal yang menjadi korban TPPO,” ungkapnya.
Selain proses pidana, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap para tersangka setelah vonis pengadilan. Namun, fokus utama saat ini adalah pemulangan korban.
“Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jika sudah ada sinyal dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), kami siap menjemput Reni di bandara,” ujar Rangga.
Langkah diplomatik KJRI akan menunggu surat resmi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang kabarnya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Berdasarkan surat pengaduan dari P3MI beberapa waktu lalu, surat pengaduan ini menjadi dasar gerak resmi KemenP2MI dan Kemenlu.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362180/original/039060500_1758856111-WhatsApp_Image_2025-09-26_at_08.00.30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)