KAI Larang “Ngabuburit” di Jalur Kereta Api, Sanksi Kurungan Penjara hingga Denda Rp 15 Juta

KAI Larang “Ngabuburit” di Jalur Kereta Api, Sanksi Kurungan Penjara hingga Denda Rp 15 Juta

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk saat menunggu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan, Senin (3/3/2025). 

Langkah ini diambil demi memastikan keselamatan masyarakat dan kelancaran perjalanan kereta api, mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan di sekitar jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada larangan, masih banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di dekat jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa. 

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” tegasnya.

Menurut Franoto, kegiatan seperti ini sangat berisiko, baik bagi keselamatan individu yang terlibat maupun perjalanan kereta api yang harus tetap berjalan dengan aman dan tepat waktu. 

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 Ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, yang bisa berupa penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta, sesuai Pasal 199 UU tersebut.

Keamanan jalur kereta api menjadi lebih penting menjelang musim angkutan Lebaran, di mana frekuensi perjalanan kereta api meningkat. 

Masyarakat seringkali tidak menyadari bahaya yang mengancam ketika mereka berada di area terlarang. 

Oleh karena itu, KAI berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara aktif, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas, guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain itu, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan menambah personel di titik-titik rawan untuk menghindari potensi kecelakaan. 

Kerja sama dengan aparat setempat juga diperkuat untuk memastikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib) di sekitar jalur kereta api dapat diatasi dengan baik. 

Petugas keamanan KAI juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, terutama di perlintasan sebidang yang tidak terjaga namun memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.

Franoto menekankan bahwa keselamatan penumpang dan masyarakat sekitar jalur rel merupakan prioritas utama bagi KAI.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melakukan aktivitas berisiko di sekitar jalur kereta api. 

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan. Jika ada aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang,” pungkasnya.

KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pihak, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran. 

Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan penuh kesadaran.
(*)