Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah provinsi di Indonesia menghadirkan program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan pada April 2025. Program ini menjadi kado spesial bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan keringanan bagi wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pemutihan pajak, banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan membayar pajak akibat tunggakan dan denda kini bisa melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.
Lantas, provinsi mana saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!
Jawa BaratGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan – (Istimewa/-)
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.
“Banyak orang enggan membayar pajak kendaraan karena terbebani tunggakan besar. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan Rp 2 juta, ia mungkin merasa kesulitan untuk melunasinya. Namun, dengan penghapusan tunggakan, mereka hanya perlu membayar pajak tahunan sekitar Rp 250.000,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Kamis (27/3/2025).
Kebijakan ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan pemasukan daerah dibandingkan menunggu pembayaran tunggakan dalam jumlah besar yang sulit dilunasi. Dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan, sekitar 6 juta wajib pajak di Jawa Barat diharapkan dapat membayar pajak kendaraannya.
Jika rata-rata mereka membayar Rp 250.000, maka potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp 1,3 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 agar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Jawa TengahGubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. – (Dok. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/Istimewa)
Selain Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah turut memberikan keringanan pajak kendaraan bagi warganya. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginformasikan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghapus pokok pajak beserta dendanya bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan program pemutihan ini, pemerintah menargetkan dapat menarik kembali piutang pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun.
Untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 di kantor Samsat terdekat. Setelah itu, tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, karena program ini memiliki batas waktu yang tidak akan diperpanjang.
“Kami akan melakukan penghapusan pokok pajak kendaraan dan dendanya, tetapi hanya dalam periode tertentu. Oleh karena itu, masyarakat harus segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Luthfi dikutif dari laman resmi Pemerintah Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025).
Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga tetap mendukung penerimaan daerah. Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Jasa Raharja.
Sebagai bentuk dukungan, Jasa Raharja Jawa Tengah juga menghapuskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari sekitar 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta unit masih menunggak pajak. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang segera membayar pajak kendaraannya.
Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi angin segar bagi masyarakat menjelang Lebaran. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur.