Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kadiv Propam Polri Tak akan Tolerir AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Pencabulan Perempuan & Anak – Halaman all

Kadiv Propam Polri Tak akan Tolerir AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Pencabulan Perempuan & Anak – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim akan tegas menangani kasus narkoba dan kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Hal ini sebagai komitmen Polri yang tak akan memberikan ruang bagi para anggota yang terlibat pidana dan tidak mentolerir tindakan yang merusak kepercayaan publik.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Abdul Karim menyebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara adil dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.

Abdul Karim juga berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri, meskipun ada oknum yang merusak citra tersebut. 

“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” jelasnya.

Sebelumnya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

“Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

“Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

AKBP Fajar juga dicopot dari jabatannya dan dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. 

Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.

AKBP Fajar disehut melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat,” katanya.

Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. 

Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

“Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tambahnya.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Merangkum Semua Peristiwa