Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp 100 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DBON Kaltim, Zaini Zain, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, Sempaja.
“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan,” kata Juli Hartono, Pelaksana Tugas (Plt) Kasidik Kejati Kaltim, pada Kamis (18/9/2025).
Juli menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih bersifat dinamis, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Jika penyidik menemukan fakta baru atau peran pihak lain yang terkait, tentu akan kami sikapi sesuai hukum. Saat ini sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Penyidik tidak hanya memeriksa pejabat eksekutif dan legislatif, tetapi juga menelusuri setidaknya tujuh organisasi yang diduga menerima aliran dana hibah.
Namun, identitas organisasi-organisasi tersebut belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan.
Menurut Juli, kedua tersangka disangka berperan aktif dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dalam perkara korupsi tidak dikenal kelalaian, melainkan kesengajaan. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
Saat digiring ke mobil tahanan, Agus Hari Kesuma memberi tanggapan singkat. Menurut informasi yang didengarnya dari penyidik, ia terseret kasus ini karena turut serta.
“Saya sampai dilakukan penahanan, disampaikan turut serta,” katanya.
Sementara Zaini enggan berkomentar sama sekali saat beriringan bersama Agus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menambahkan, Agus selaku Kadispora diduga menyetujui pendistribusian dana hibah kepada pihak lain yang tidak semestinya dan mencairkan dana tanpa didukung dokumen yang sah.
Sementara itu, Zaini sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan penerima hibah, ikut menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain secara melawan hukum dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sah.
“Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola, sedangkan tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” kata Toni dikutip dari
Antara.
Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatan tersebut, menurut Toni, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi.
Atas perbuatan tersebut, kata Toni, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar Regional 18 September 2025
/data/photo/2025/09/18/68cbe77813336.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)