Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp 75,9 Miliar, Wali Kota Segera Tunjuk Plt Megapolitan 16 April 2025

Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp 75,9 Miliar, Wali Kota Segera Tunjuk Plt
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 April 2025

Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp 75,9 Miliar, Wali Kota Segera Tunjuk Plt
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Wali Kota
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie
segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) menyusul penetapan WL sebagai tersangka dugaan
korupsi pengelolaan sampah
senilai Rp 75,9 miliar.
Penunjukan ini dianggap penting agar program dan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup tetap berjalan, meskipun kepala dinas saat ini sedang menghadapi proses hukum.
“Biar bagaimana pun, permasalahan sampah harus diselesaikan walaupun saat ini dinas terkait sedang menjalankan proses hukum,” ujar Benyamin, Rabu (16/4/2025).
Meskipun belum ada pengganti yang ditentukan, Benyamin berharap para pegawai di Dinas LH dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan sebelumnya.
“Berharap agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Terkait penetapan WL, Benyamin menyatakan keprihatinannya dan meminta agar rekan-rekannya di pemerintahan dapat menjalani proses hukum dengan sabar.
“Saya turut prihatin dengan apa yang saat ini terjadi terhadap Pak WL, semoga Pak WL dapat menjalani proses hukum ini dengan sabar,” ungkapnya.
Sebelumnya, WL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar pada 2024.
Setelah status tersangka ditetapkan, WL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).
Rangga menjelaskan, dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa WL berperan aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.
Diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa, yaitu PT EPP, sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.
“Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.
Untuk mengikuti proses pengadaan, tersangka SYM diduga telah bersekongkol dengan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.
Mengenai aliran dana yang masuk ke WL, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.
“Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.