Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Zirkon, Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Zirkon, Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor pertambangan zirkon. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menuturkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, menyusul serangkaian pemeriksaan intensif yang telah dilakukan sebelumnya.

Vent diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Investasi Mandiri (PT IM) periode 2020 hingga 2025 yang tidak memenuhi ketentuan.

“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng,” katanya Kamis (11/12/2025) malam.

Ia juga diduga menerima pemberian atau janji, sehubungan dengan penerbitan dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi perusahaan tersebut, sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara di Kalteng.

Selain mengamankan Vent, petugas juga menetapkan satu tersangka lain, yakni HS selaku Direktur dari PT IM. Peran HS diduga memalsukan syarat pengajuan RKAB dan melakukan penjualan zirkon secara ilegal di pasar domestik maupun internasional.

“Satu orang lagi berinisial HS yang merupakan Direktur Perusahaan PT IM,“ bebernya.