Liputan6.com, Bengkulu – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labolatorium dinkes Kota Bengkulu.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah sksi, mengumpulkan barang bukti dan menyita sejumlah aset milik para tersangka secara maraton.
Tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota, Joni Haryadi Thabrani dan Ahmad Basir Ketua OKK HIPMI selaku pelaksana atau meminjam perusahaan atau broker dan PPTK bernama Doni.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup, atas dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan. Untuk tersangka lainnya masih didalami.
“Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” kata Fri Wisdom, Jumat (19/9/2025).
Dugaan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini mencapai Rp 1 miliar lebih dengan pembangunan labkesda tidak selesai, namum dicairkan sepenuhnya, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 tipikor junto pasal 55 KUHP.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354630/original/066572400_1758259817-IMG-20250919-WA0009.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)