Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kadin Puji Langkah Bahlil! Skema Baru HGBT Perkuat Daya Saing Industri

Kadin Puji Langkah Bahlil! Skema Baru HGBT Perkuat Daya Saing Industri

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian Saleh Husin menyambut positif skema baru harga gas bumi tertentu (HGBT) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini mencakup tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu, termasuk industri pupuk, oleochemical, petrokimia, baja, kaca, keramik, dan sarung tangan karet.

Keberlanjutan kebijakan HGBT ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025. Keputusan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Mas Bahlil Lahadalia yang telah mendengar aspirasi pelaku industri dalam negeri. HGBT untuk tujuh sektor industri ini memang ditunggu-tunggu,” ujar Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (2/3/2025).

Saleh menilai keputusan ini sangat bermanfaat bagi sektor industri yang bergantung pada gas bumi. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian bagi industri manufaktur, memperkuat daya saing nasional, mendukung penggunaan energi hijau yang ramah lingkungan, dan juga agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain, terutama negara kawasan ASEAN.

Ia juga menegaskan, skema baru HGBT ini harus didukung oleh seluruh pelaku industri agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diinginkan Presiden Prabowo dapat tercapai.

Menurutnya, salah satu cara untuk mencapai target tersebut adalah dengan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri setidaknya 10%. Saat ini, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB nasional baru mencapai 19%, padahal idealnya minimal 29%.

Saleh juga berharap agar manfaat HGBT dapat diperluas ke sektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi dan berorientasi ekspor, seperti industri makanan dan minuman, pulp dan kertas, kimia, farmasi, serta tekstil.

“Di samping itu, perlu diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui neraca komoditas dan trade remedies. Dengan langkah ini, industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, ASEAN, dan negara lainnya, sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% dapat lebih mudah tercapai,” ujar Saleh Husin.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, skema baru HGBT bertujuan memperkuat daya saing industri sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran negara.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU,” kata Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Penetapan HGBT ini berdampak signifikan bagi daya saing industri dalam negeri, yang sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu di kisaran US$ 6,75-7,75 per MMBTU. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi.

Dengan skema baru HGBT ini, pemerintah berharap sektor industri dapat lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membuat harga produk dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

Merangkum Semua Peristiwa