Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Seusai Kenaikan UMP 2025

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Seusai Kenaikan UMP 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mendorong pengusaha untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

Dalam konferensi pers seusai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024), Anindya menekankan pentingnya langkah preventif agar kenaikan UMP tidak berdampak negatif pada tingkat pengangguran.

“Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau (perusahaan) agar melakukan segala macam cara supaya tidak terjadi PHK,” kata Anindya.

Ia menegaskan, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil, karena dapat memperburuk kondisi ekonomi dengan bertambahnya masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan.

Anindya menambahkan, meskipun kenaikan UMP akan memberikan tambahan pengeluaran bagi perusahaan, tetapi kenaikan UMP juga dapat mendorong daya beli masyarakat.

“Jadi tentu semua itu ada plus minusnya, tetapi yang kita lihat upaya dari pemerintah itu lebih untuk memastikan daya beli tidak hilang karena memang butuh bantuan,” kata Anindya mengomentari kenaikan UMP.