TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang sedang mengalami dualisme, akan kembali menjadi satu.
Berdasarkan undangan agenda Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia yang diterima Tribunnews, Anindya Bakrie akan dikukuhkan menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia 2021-2026 Arsjad Rasjid akan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia periode 2024-2029.
Musyawarah nasional ini, menurut keterangan undangan tersebut, akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sejauh ini orang nomor satu RI itu terkonfirmasi hadir berdasarkan narahubung di undangan tersebut yang dihubungi oleh Tribunnews.
Adapun undangan yang diterima Tribunnews ada dua, yaitu satu yang ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Se-Indonesia dan undangan kedua kepada Ketua Umum Asosiasi/Himpunan/Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia.
“Dengan Hormat, sehubungan dengan telah dilaksanakannya konsolidasi Kadin Indonesia, kami mengundang Bapak/Ibu Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menghadiri acara Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia dengan agenda tunggal, Pengukuhan Ketua
Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia M. Arsjad Rasjid P.M. Masa Bakti 2024-2029 yang akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” tulis undangan tersebut yang dilihat Tribunnews pada Selasa (14/1/2025).
Musyawarah Nasional akan dilaksanakan pada Kamis (16/1/2025) siang di salah satu hotel bintang lima di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Para tamu undangan diminta untuk mengenakan seragam Kadin berwarna putih.
Kedua surat undangan ini pun telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan Kadin Indonesia Rosan Roeslani.
Sebelumnya, artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membagikan moment bersama dua pentolan utama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yakni Arsjad Rasyid dan Anindya Bakrie melalui akun media sosial Instagramnya @raffinagita1717 pada Senin (13/1/2025).
Berdasarkan akun Instagramnya, Raffi menyatakan bahwa pertemuan itu dirancang untuk menuju Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia.
“Menuju.. ‘Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan KADIN Indonesia’ Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia,” tulis Raffi dikutip Selasa (14/1/2025).
Raffi Ahmad diketahui telah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk periode 2024-2029.
Penunjukan ini diumumkan pada 7 Oktober 2024 di Menara Kadin, Jakarta.
Adapun berdasarkan Sumber Tribunnews, pertemuan sejumlah tokoh Kadin Indonesia itu terjadi Senin Malam di Hotel Langham, SCBD, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan unggahan Raffi Ahmad, sejumlah tokoh yang hadir meliputi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Sastra, Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman.
Sumber Tribunnews menyebut bahwa pertemuan rekonsiliasi antara Arsjad Rasyid dengan Anindya Bakrie. Hadir, antara lain, Dasco, Rosan, dan Raffi Ahmad itu menyepakati Anindya sebagai Ketua Umum Kadin dan Arsjad sebagai Ketua Dewan Pembina
“Kesepakatan ini akan diformalkan melalui pertemuan formal Kadin,” kata sumber Tribunbews.
Dualisme Kadin
Kadin saat ini tengah diterpa kisruh internal, di mana terdapat dualisme kepemimpinan antara Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid.
Anindya Bakrie ditunjuk menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).
Di sisi yang berseberangan, ada Kadin Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid hasil Munas XIII di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2021. Saat itu, jabatan Arsjad ditetapkan selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2026.
Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub oleh Anindya Bakrie cs merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022.
Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.
Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.
Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.