Kades Taji Magetan Mengundurkan Diri dari Jabatan, Mengaku Tak Sanggup Lagi Regional 20 Desember 2025

Kades Taji Magetan Mengundurkan Diri dari Jabatan, Mengaku Tak Sanggup Lagi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Desember 2025

Kades Taji Magetan Mengundurkan Diri dari Jabatan, Mengaku Tak Sanggup Lagi
Tim Redaksi
MAGETAN, KOMPAS.com
– Kepala Desa Taji, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, secara resmi mengajukan izin pengunduran diri dari jabatannya. Sigit mengaku langkah ini diambil karena merasa sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah memimpin desa tersebut.
Surat izin pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Bupati Magetan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Sigit menegaskan bahwa keputusannya murni karena alasan kemampuan pribadi.
“Saya mengajukan izin membatalkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa. Surat izin pengunduran diri sudah saya sampaikan kemarin,” ujar
Sigit Supriyadi
melalui sambungan telepon, Sabtu (20/12/2025).
Sigit memastikan bahwa pengajuan izin tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ke depan. Ia juga membantah adanya sangkut paut dengan masalah hukum, keuangan desa, maupun konflik dengan warga.
“Pengajuan izin ini tidak ada hubungannya dengan kasus hukum, masalah keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat,” imbuhnya.
Selama enam tahun memimpin Desa Taji, Sigit menyatakan telah berupaya maksimal menjalankan kewajibannya. Namun, karena surat yang dikirim bersifat permohonan izin, ia kini menunggu keputusan akhir dari Bupati Magetan.
“Surat yang saya kirimkan adalah izin menyetujui diri sendiri, bukan pengunduran diri menunggu diri mutlak. Keputusan pada akhirnya tetap pertimbangan Bupati,” katanya.
Sigit mengaku siap menerima apa pun hasil keputusan pemerintah daerah terkait status jabatannya. Selama ini, ia merasa sudah berusaha menjalankan tugas sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.
“Selama enam tahun menjabat, saya sudah berusaha menjalankan kewajiban sebagai kepala desa sesuai kemampuan saya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD
Kabupaten Magetan
, Eko Muryanto, membenarkan adanya surat yang masuk. Namun, surat yang diterima instansinya masih berupa fotokopi sehingga belum bisa diproses secara administratif.
“Saya mendapatkan fotokopi surat pernyataan yang dikirim ke Dinas PMD kemarin. Karena sifat fotokopi saya belum konfirmasi mbah lurah. Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Camat Karas, karena kalau copyan begitu tidak bisa diproses,” ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak setiap kepala desa, namun harus melalui prosedur resmi, termasuk surat bermaterai kepada bupati dengan tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Begitu tembusan BPD mengadakan rapat untuk pengusulan pemberhentiannya. Tapi masih kita dalami pengunduran dirinya karena apa,” kata Eko.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.