Kades Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi: Sama kayak Preman Harus Ditindak
Editor
BANDUNG, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai harus ada tindakan tegas terkait surat bertanda tangan Ade Endang Saripudin,
Kepala Desa Klapanuggal
, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan senilai Rp 165 juta.
“Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025) malam, seperti dikutip
Antara.
Dedi menilai, tindakan Kades Klapanunggal yang akhirnya beredar di media sosial itu tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf.
Namun, harus ada tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan.
Ia mengatakan, tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni.
“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya,
Foto sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal viral di media sosial. Di surat itu, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR beserta tetek bengek lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya.
Di surat bertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia mengatakan, sumbangan itu bersifat tidak mengikat.
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulis Ade.
Di lembar terpisah, tampak undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (21/3). Ade bertindak selaku ketua pelaksana acara itu.
Kemudian, ada detail rencana anggaran biaya halalbihalal itu. Ada delapan item, yakni bingkisan senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp 2 juta, dan biaya tak terduga Rp 5 juta. Totalnya mencapai Rp 165 juta.
Belakangan setelah viral, Ade menyampaikan permohonan maaf. Ade mengakui kesalahannya dan memastikan surat tersebut akan ditarik kembali.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade dalam sebuah video pernyataan, Minggu.
Ia juga meminta para pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat yang telah telanjur beredar.
“Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kades Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi: Sama kayak Preman Harus Ditindak
/data/photo/2025/03/30/67e928a7c793e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)