Kades Kohod Tetap Tenang meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Megapolitan 18 Februari 2025

Kades Kohod Tetap Tenang meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

Kades Kohod Tetap Tenang meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Kepala Desa Kohod, Arsin, disebut tetap tenang meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
“Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka). Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum,” ujar Rendy.
Namun, hingga kini Arsin dan tim kuasa hukumnya belum menerima informasi resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka ini.
“Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian dalam hal ini, dari Polri, dari Bareskrim Polri. Hanya sebatas dari teman-teman media,” kata Rendy.
Meski demikian, tim kuasa hukum
Kades Kohod
ini tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik dan melakukan upaya hukum yang diperkenankan. Kami juga menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Bareskrim diketahui telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.