Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Pelaku Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut Megapolitan 14 Februari 2025

Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Pelaku Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Februari 2025

Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Pelaku Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Kuasa hukum
Kades Kohod
, Yunihar, menyebut dua orang yang diduga jadi pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang.
“Ada pihak ketiga berinisial SP dan C,” ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin, Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).
Yunihar melanjutkan, pada pertengahan 2022 silan, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod.
Keduanya menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
“Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar dia.
Yunihar melanjutkan, kepala desa dan perangkat di bawahnya wajib membantu pengurusan tersebut. Arsin pun disebut melayani kedua orang itu seperti biasa.
“Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat. Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana,” papar Yunihar.
Saat ditanya apakah SP dan C ini mewakili perusahaan atau pegawai Kementerian ATR/BPN, Yunihar menampiknya.
“Nanti teman-teman boleh korek ke Bareskrim ya. Tapi intinya mereka itu pihak ketiga, pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa,” lanjut dia.
Atas dasar itu, Yunihar menganggap Arsin justru adalah korban dari mafia tanah yang bermain di Desa Kohod.
“Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” ujar dia.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan sertifikat area pagar laut di perairan Tangerang sedang diselidiki Bareskrim Polri. Proses penyelidikan di kepolisian simultan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Polri mengungkapkan, kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.