Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Botak Megapolitan 25 Februari 2025

Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Botak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Botak
Tim Redaksi
 
TANGERANG, KOMPAS.com
– Warga kampung Alar Jiban kompak memotong rambut hingga botak setelah mendengar kabar Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip ditahan Bareskrim Polri.
Aksi potong rambut itu merupakan salah satu nazar warga kampung Alar Jiban yang sudah mereka niatkan sejak lama, tepatnya sebelum Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Selasa (25/2/2025), warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat anti kedzoliman (AMAK) berkumpul di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).
Mereka yang memakai baju kaos putih dengan gambar Arsin yang diedit menggunakan baju tahanan KPK dan terdapat ada lambang bidikan sniper pada bagian kepala Kades kohod itu tampak mengantre untuk dicukur satu per satu.
Usai dicukur, para warga juga langsung mengambil pita merah putih dan langsung mengikatnya di bagian kepala mereka.
Ketua AMAK, Oman mengatakan, ada 50 orang yang memutuskan untuk dicukur botak.
“Kami warga Alar Jiban sudah niat dari awal pasti akan membotaki kepalanya atau plontos secara massal. Kurang lebihnya ada 50 orang dari semalam, dari semalam sudah ada yang cukur juga,” ujar Oman di lokasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
“Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
“Para tersangka hadir sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.
Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam itu juga.
Tiga alasan utama penahanan para tersangka, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghindari upaya penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.