Kades Kohod Arsin Ditangkap, Puluhan Warga Kompak Cukur Gundul Kepala Regional 25 Februari 2025

Kades Kohod Arsin Ditangkap, Puluhan Warga Kompak Cukur Gundul Kepala
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Februari 2025

Kades Kohod Arsin Ditangkap, Puluhan Warga Kompak Cukur Gundul Kepala
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Puluhan warga
Desa Kohod
, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melakukan
aksi cukur gundul
kepala pada Selasa (25/2/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk syukur setelah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, ditahan oleh Bareskrim Polri.
Ketua Laskar Jiban, komunitas yang membuat gerakan tangkap Arsin, Aman Rizal, mengatakan total ada 50 warga Kohod yang digundul kepalanya.
 
“Acara syukuran, jadi simbolisnya ya plontos. Jadi plontos adalah satu kebanggaan bahwa kita sudah berhasil mencari orang yang selama ini sudah membuat bisa dibilang gaduh lah di desa ini,” kata Aman kepada wartawan di Kampung Alar Jiban, Kohod, Selasa.
Aksi gundul kepala itu, kata Aman, sudah dilakukan sejak Bareskrim mengumumkan penahanan Arsin pada Senin (24/2/2025) malam, dan puncaknya dilakukan pada Selasa siang.
Aman menambahkan, warga yang berpartisipasi menggundulkan kepalanya adalah mereka yang merasa jadi korban Arsin, mulai dari nelayan hingga warga yang rumahnya tergusur.
Tidak hanya menggundulkan rambut, warga juga menyalakan petasan hingga menggelar aksi teatrikal parodi penangkapan Arsin.
“Kegiatan diakhiri dengan makan bersama warga Alar Jiban,” ujar dia.
Sebelumnya dilaporkan, Arsin resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Arsin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
“Berdasarkan gelar internal kami, kepada empat tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, juga ditahan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.