Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
Tim Redaksi
KARANGANYAR, KOMPAS.com –
Kejaksaan Negeri
Karanganyar
menetapkan dan menahan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan
tanah bengkok
.
Ia ditahan Selasa (8/7/2025) sore setelah baru seminggu pulang dari ibadah haji.
Penetapan ini dilakukan setelah Harga Satata menjalani tiga kali pemeriksaan.
Meski sempat mengembalikan uang sebesar Rp 260 juta ke kas desa, tindakan tersebut tidak mampu menghindarkannya dari jeratan hukum.
Uang tersebut dikembalikan oleh Harga Satata saat hendak diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, jauh sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Karanganyar, Hartanto saat dihubungi, Kamsi (10/7/2025) menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembangunan 52 ruko di atas tanah bengkok pada tahun 2021 yang tidak sesuai prosedur.
“Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut namun dengan adanya perbuatan melawan hukum desa mengalami kerugian,” ujar dia.
Hartanto memaparkan setiap ruko disewakan dengan nilai Rp 100 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Artinya, potensi kerugian yang dialami desa jauh melampaui jumlah uang yang dikembalikan.
Modus operandi yang terungkap adalah adanya perjanjian antara pihak investor dan desa, yang diwakili oleh Kades Harga Satata, yang dinilai memiliki indikasi kuat melawan hukum.
Selain itu, belum ada izin alih fungsi tanah bengkok sejak awal pembangunan ruko. Seharusnya, pengelolaan investor terkait pendapatan desa ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pembangunan ruko ini sendiri dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran sesuai dokumen pengerjaan mencapai Rp 3,9 miliar. Namun, Kejari Karanganyar masih akan melakukan pengecekan ulang terhadap kesesuaian nilai tersebut.
Atas perbuatannya, Harga Satata dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara, serta Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara.
Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara 1 hingga 20 tahun. Sebelum penetapan tersangka ini, Kejari Karanganyar telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penyewa, pihak kecamatan, perangkat desa, dinas terkait, dan investor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar Regional 10 Juli 2025
/data/photo/2025/07/10/686fc65df341a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)