Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan S, Kepala Desa Batang Merangin, dan Z, mantan Penjabat (Pjs)-nya, terkait dengan dugaan korupsi dana APBDesa 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Soekma, menjelaskan bahwa pada 2021, Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, mendapat dana APBDesa senilai Rp 1,6 miliar.
Awalnya, dana desa dikelola oleh Z yang kala itu menjabat sebagai Pjs Kades Batang Merangin pada periode Februari sampai Juli 2021.
Kemudian, pengelolaannya dilanjutkan oleh S, yang sudah menjadi Kepala Desa Batang Merangin definitif.
“Mereka ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung,” kata Soekma saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/8/2025).
Dalam pembangunannya, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan yang tidak sesuai.
“Kami temukan adanya dugaan pelanggaran, penyalahgunaan APBDesa yang dilakukan oleh keduanya, di mana pertanggungjawaban dengan riil pembangunan dan kegiatan di lapangan tidak sesuai, bahkan ada yang fiktif,” tambahnya.
Soekma menjelaskan, gedung pertemuan tersebut tidak selesai dibangun, bahkan tidak berfungsi.
“Sudah berdiri (gedung pertemuan), tetapi tidak selesai dan tidak berfungsi,” katanya.
Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Kerinci, negara mengalami kerugian Rp 644 juta akibat dugaan korupsi ini.
Atas perbuatannya, Z dan S dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mereka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejari Sungai Penuh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa Regional 20 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/20/68a5d3f264ca8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)