Kades di Kukar Galau Dana Desa Gagal Cair Imbas Peraturan Menkeu: Kayak PUBG, Turun Bebas Regional 28 November 2025

Kades di Kukar Galau Dana Desa Gagal Cair Imbas Peraturan Menkeu: Kayak PUBG, Turun Bebas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 November 2025

Kades di Kukar Galau Dana Desa Gagal Cair Imbas Peraturan Menkeu: Kayak PUBG, Turun Bebas
Tim Redaksi

KUKAR, KOMPAS.com
– Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), Arifadin Nur, khawatir Dana Desa tahap II 2025 gagal cair imbas peraturan Menteri Keuangan (Menkeu).
Ia mengibaratkan, kondisi ini seperti permainan daring
PUBG
: turun bebas, tetapi tetap harus menghadapi tuntutan pembangunan.
“Ini kayak main PUBG. Turun bebas, tapi begitu sampai tanah langsung disuruh perang. Anggaran juga begitu: turun bebas, dipotong, tapi kami tetap dituntut masyarakat untuk bangun sana-sini,” ungkapnya.
Penghentian pencairan
Dana Desa
Tahap II untuk komponen non-earmark ini merupakan dampak dari
Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur bahwa penyaluran dana non-earmark dihentikan sejak 17 September 2025.
“Sampai saat ini dana desa tahap dua belum cair. Kemungkinan besar memang tidak bisa dicairkan terkait PMK 81. Banyak kegiatan desa nanti mangkrak atau tidak bisa dilaksanakan,” ujar Arifadin, Jumat (28/11/2025).
Tahun ini, Dana Desa
Muara Muntai Ilir
sebesar Rp 723 juta. Namun, pagu tahun depan diperkirakan turun sekitar Rp 120 juta, menjadi sekitar Rp 600 juta.
Sementara, secara keseluruhan, desa ini mengalami pemangkasan anggaran hingga Rp 1,4 miliar dari seluruh sumber pendanaan desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang turun Rp 1,2 miliar.
“Untuk penyelenggaraan pemerintahan saja sudah mepet. Pembangunan kayaknya tidak bisa. Banyak kegiatan masyarakat yang tidak ter-cover tahun depan,” paparnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami Muara Muntai Ilir, tetapi hampir seluruh desa di Indonesia mengalami kebuntuan serupa.
Arifadin menjelaskan, program
ketahanan pangan
menjadi sektor yang paling terdampak. Desa telah mengalokasikan sekitar 40 persen dari total Dana Desa untuk program tersebut.
Dari total Dana Desa Rp 723 juta, sekitar Rp 150 juta dialokasikan untuk ketahanan pangan.
“Fokus kami sebenarnya ketahanan pangan. Rencananya untuk program ayam petelur. Tapi kalau dananya tidak cair, ya tidak bisa disalurkan,” ungkapnya.
Selain itu, kegiatan pembangunan fisik juga diprediksi mandek karena tidak adanya anggaran yang bisa ditarik.
Sementara itu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperkirakan masih aman karena memiliki pos terpisah.
“BLT sepertinya masih aman. Tetapi program pembangunan lainnya kemungkinan besar terhambat,” ucapnya.
Ia menyebut, struktur dana desa sudah diatur ketat: BLT maksimal 15 persen, ketahanan pangan 20 persen, dan mulai 2026 ada tambahan alokasi 40 persen untuk Koperasi Merah Putih.
Arifadin menilai, sebagian masyarakat sering bertanya mengapa pembangunan tak berjalan, padahal mereka tidak mengetahui bahwa anggaran desa sedang dipangkas besar-besaran.
“Kalau salah penyampaian, desa bisa diserang. Masyarakat nanya: kenapa usulan tidak ter-cover? Padahal anggaran dipotong,” ujarnya.
Pihak desa kini menunggu petunjuk teknis Bantuan Keuangan Khusus Desa Rentan Terpencil (BKKDRT)
Kukar
untuk mengetahui apakah skema itu dapat membantu membiayai sebagian program.
Arifadin berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali aturan di
PMK 81/2025
agar desa tetap bisa menyalurkan program prioritas.
“Harapannya sama seperti desa-desa lain. Kalau bisa, aturan ke depan memungkinkan pencairan. Kami sudah koordinasi dengan Abdesi dan siapkan audiensi ke Pemda,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.