Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kades di Bogor Bagi THR RT/RW Sebelum Viral Minta ke Pengusaha, Dedi Mulyadi Ngamuk: Tindak Tegas!

Kades di Bogor Bagi THR RT/RW Sebelum Viral Minta ke Pengusaha, Dedi Mulyadi Ngamuk: Tindak Tegas!

TRIBUNJAKARTA.COM – Beredar aksi Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin membagi-bagikan THR yang disebut uang ketupat pada H-5 Lebaran 2025.

Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin viral di media sosial setelah beredar surat permintaan THR ke pengusaha sebesar Rp 165 juta.

Surat yang berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga ditandatangi Kepala Desa Klapanunggal dialamatkan kepada pimpinan perusahaan itu viral di media sosial.

Aksi itu mendapatkan respon dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi ngamuk mendengar kabar tersebut. Bahkan, politikus Gerindra itu menilai aksi Kepala Desa Klapanunggal itu mirip preman.

Menurut Dedi Mulyadi, harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta jatah THR senilai Rp 165 juta ke perusahaan.

“Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak? Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak?” ujar Dedi Mulyadi soal Kades Klapanunggal minta THR dikutip dari Kompas.com.

“Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi,” imbuhnya. 

“Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” lanjut Dedi.

Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal yang minta THR hingga beredar di media sosial itu, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf.

KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

 

Namun, harus ada tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan. 

Ia mengatakan, tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni. 

“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan,” ucapnya. 

“Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya lagi.
 
Bagi Uang Ketupat

Beredar aksi Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin membagi-bagikan uang ketupat pada lima hari sebelum Lebaran 2025.

Uang ketupat itu dibagikan saat buka puasa bersama dengan Kades dan aparatur Dusun 5, Desa Klapanunggal.

Diduga uang yang dipakai Ade Endang Saripudin untuk bagi-bagi ke aparatur itu menggunakan dana THR yang diminta dari perusahaan.

Pada video yang diunggah di akun @saeful7486, terlihat aparatur desa sedang berkumpul di sebuah lokasi.

“Bapak-bapak yang masih ada di rumah, ditunggu. Pak Kades,” kata suara pria sambil menyorot kamera ke arah Ade Endang Saripudin.

Kades Klapanunggal itu pun langsung meminta para RT dan RW untuk segera datang.

“Siap ditunggu cepat yang belum datang, dusun 5 pengurus RT dan RW cepat,” kata dia.

Menurutnya, para pengurus diharapkan datang semuanya tanpa terkecuali.

“Jangan sampai tidak datang, karena ini momen yang sangat mantap ini ya untuk silaturahmi,” ujarnya.

Bahkan Ade Endang Saripudin pun mengatakan akan membagikan uang ketupat atau THR.

Untuk pengurus yang tidak hadir, maka uangnya akan dipotong.

“Jangan lupa di sini ada uang ketupat dan opor ayamnya, bila mana tidak hadir, minimal nyampenya 15 persen,” kata dia lagi.

Tampak ada beberapa orang hadir di lokasi itu, mulai dari RT, RW, hingga kepala dusun.

“Ditunggu bapak-bapak,” kata perekam video.

Pada momen itu, Ade Endang Saripudin terlihat rapih dengan kemeja lengan panjang warna biru muda dan celana panjang hitam.

Ia juga memakai peci berwarna hitam dan di dekatnya ada mic berwarna emas dan sebuah ponsel.

Video itu jadi sorotan karena aksi Ade Endang Saripudin meminta uang THR ke perusahaan.

Pada surat yang beredar di media sosial, Ade Endang Saripudin meminta kepada perusahaan agar memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal Bogor.

Ia juga menyertakan rancangan biaya yang dibutuhkan, yakni mencapai Rp165 juta.

Nominal itu untuk biaya bingkisan, THR, kain sarung, konsumsi, hingga sewa sound system.

Setelah viral di media sosial, Ade Endang Saripudin membuat klarifikasi dan permohonan maaf.

“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjut beredar,” kata Ade Endang Saripudin.

Ia bahkan mengaku akan menarik kembali surat imbauan tersebut.

“Saya mengaku salah, dan memohon maaf kepada pihak yang merasa kurang berkenan,” katanya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, surat edaran itu bertentangan dengan larangan yang telah disampaikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.

“Pemkab Bogor akan melakukan langkah-langkah kepada kepala desar tersebut, untuk itu saya perintahkan kepada inspektorat daerah Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini sehingga bisa diperoleh informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Pemkab Bogor ke depan,” katanya. (TribunTangerang/TribunBekasi)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa