Donggala, Beritasatu.com – Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama istrinya, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) karena diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi.
Pasangan suami istri berinisial HJ dan HR itu ditangkap di rumah mereka di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim BNNP Sulbar dengan disaksikan oleh kapolsek dan camat setempat demi menjaga transparansi proses hukum.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang memperkuat dugaan keterlibatan pasangan ini dalam distribusi narkotika antardaerah. HJ dan HR diketahui sudah lama menjadi target penyelidikan aparat.
Penangkapan ini sempat menghebohkan warga Desa Sibayu. Aktivitas pemerintahan desa pun terganggu karena kepala desa sedang menjalani proses hukum.
“Heboh juga di sana. Kami langsung koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga ketertiban,” ujar Dilia, Sabtu (14/6/2025).
Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan 12 tersangka jaringan narkoba yang dilakukan BNNP Sulbar selama periode Januari hingga Juni 2025, dengan total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 524,0262 gram.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, HJ dan HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
