Polisi ternyata tidak hanya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Staf Lokataru Mujaffar Salim juga ikut ditangkap. Dirinya dibawa sejumlah orang saat sedang ngopi sambil menunggu Delpedro di kantin Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Tim Advokasi Lokataru Foundation yang diwakili oleh Asisten peneliti dari Lokataru Foundation, Fian Alaydrus.
“Kita sama-sama kawal ke sini, Mujaffar, kita ngopi-ngopi di kantin, kena tangkap juga ternyata. Tanpa ada proses pemanggilan, apa pemeriksaan pendahuluan segala macam,” ujar Fian Alaydrus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, setelah mendengar kabar Delpedro ditangkap, tim Lokataru mendampingi ke Polda Metro Jaya. Tiba-tiba, orang tak dikenal berjumlah 7-8 orang mendatangi mereka di kantin.
“Bang Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7-8 orang, foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu,” ujarnya.
Belakangan diketahui orang-orang itu mencari Mujaffar Salim. Pihak Lokataru langsung berdialog dengan sejumlah orang tersebut dan meminta agar pemeriksaan dilakukan ketika pihak kuasa hukum datang.
“Akhirnya setelah berdiskusi, boleh. Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru,” katanya.
Kata Komnas HAM
Selain menyoroti 10 orang warga sipil yang meninggal dunia dalam gelombang demo di berbagai daerah di Indonesia, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga menyesalkan adanya laporan penangkapan yang sewenang-wenang yang dilakukan aparat, dan jumlahnya sangat banyak, termasuk penangkapan aktivis Delpedro Marhaen.
“Cukup banyak angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM, juga yang mengalami luka-luka cukup besar datanya di berbagai wilayah di seluruh Indonesia,” kata Anis.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh Komnas HAM, tercatat sebanyak 1.683 orang peserta aksi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus. Namun, data itu masih dinamis.
Kemudian, Komnas HAM mencatat sebanyak 89 orang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada 29-30 Agustus 2025. Menurut Anis, sejak Senin (1/9/2025), 14 orang lainnya juga ditangkap dan sebagian ditetapkan sebagai tersangka.
Anis juga mengatakan, tindakan penangkapan aktivis itu dikhawatirkan menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Komnas HAM sangat menyesalkan dan mendorong agar kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice untuk membebaskan,” tuturnya.
Komnas HAM turut mendorong kepolisian membebaskan para peserta aksi yang masih ditahan, baik di polda, polres, maupun polsek. Polisi juga diminta untuk menghentikan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.
“Meminta aparat keamanan dan penegakan hukum untuk melakukan penanganan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan yang berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip praduga tak bersalah,” ucap Anis.
Di samping itu, Komnas HAM mendorong pemulihan hak bagi orang-orang yang ditangkap secara sewenang-wenang serta korban tewas dan luka-luka saat penanganan aksi. Sebab, korban dan keluarganya berpotensi mengalami trauma.
“Apalagi bagi mereka yang merupakan kelompok rentan: perempuan dan anak-anak,” tuturnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5335207/original/079643700_1756789189-7b2729bf-dbb6-43da-b567-4d9d17c4a80f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)