Meski BPHTB dihapuskan, kebijakan itu tidak berlaku untuk semua orang. Desti menegaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menikmati fasilitas tersebut. Salah satu kriteria utama adalah batas penghasilan.
“Untuk masyarakat yang belum menikah, penghasilan maksimal adalah Rp8,5 juta per bulan. Sedangkan untuk yang sudah menikah dan menjadi peserta Tapera, batasnya Rp10 juta,” terang dia.
Tak hanya itu, rumah yang dibeli juga harus memenuhi beberapa kriteria khusus, seperti:
• Merupakan rumah pertama yang dimiliki
• Luas bangunan maksimal 36 meter persegi
• Harga jual tidak lebih dari Rp166 juta (khusus wilayah Sumatera)
• Rumah bukan berasal dari hibah atau warisan
“Bantuan ini harus tepat sasaran. Kami ingin yang benar-benar membutuhkan bisa merasakan manfaatnya,” sebutnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5069368/original/005713500_1735303333-business-man-financial-inspector-secretary-making-report-calculating-checking-balance-internal-revenue-service-inspector-checking-document-audit-concept.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)