kab/kota: Yogyakarta

  • Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama pengusaha disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Uang tersebut diterima dari sejumlah pengusaha diantaranya suami artis Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jalani Sidang Perdana

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus gratifikasi yang mendudukkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebagai Terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry.

    “Sebagai aparat sipil negara, terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY,” kata Luki, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Selain dari Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Bus Mira Tabrak Sedan di Ngawi, Sopir Nyaris Diamuk Warga

    Bus Mira Tabrak Sedan di Ngawi, Sopir Nyaris Diamuk Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah bus penumpang PO Mira jurusan Surabaya-Yogyakarta menabrak mobil sedan di Jalan Raya Ngawi, Desa Tambakromo Kecamatan Geneng, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (12/5/2024) malam. Akibat kejadian ini, pengemudi mobil sedan terlibat cekcok dengan sopir bus dan nyaris diamuk warga.

    Kronologi kejadian bermula ketika bus PO Mira yang dikemudikan Sunario Eko Iswanto (41) warga Saradan, Kabupaten Madiun terlibat balapan dengan bus lain dari arah Surabaya menuju Yogyakarta.

    Saat sampai di lokasi kejadian, bus nyaris terperosok ke parit setelah menghindari mobil sedan dari arah berlawanan yang dikemudikan Lukmanto (33).

    Bus yang berusaha berjalan mundur kemudian menabrak mobil sedan yang berhenti di belakangnya hingga tersangkut di semak belukar pinggir jalan.

    Penumpang mobil sedan nopol AE 1902 GA, Ika Pujiati, merasa tidak terima karena mobilnya ditabrak. Dia pun terlibat cekcok dengan sopir bus. Warga yang datang ke lokasi kejadian juga ikut marah karena bus PO Mira dikenal ugal-ugalan.

    Sopir bus nyaris diamuk warga dan bahkan kaca bus sempat dilempar dengan batu oleh salah satu warga. “Bus itu balapan terus waktu kejadian di TKP, bus itu menabrak mobil sedan itu sampai tersangkut di semak-semak. Sopir busnya hampir diamuk warga karena ulahnya sopir. Sudah diamankan polisi,” kata Nugroho, warga setempat.

    Sementara Agus Sudarno, sang kondektur bus mengaku dia dan sang sopir dikira hendak kabur oleh warga. Sehingga, warga pun mengamuk.

    “Ya mungkin dikira kami mau kabur gitu. Akhirnya warga marah. Bus kami sempat dilempar batu, tapi kacanya tidak pecah,” kata Agus.

    Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan sopir bus ke Polsek Geneng. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

    Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan, bus dan mobil sedan, diamankan ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi.

    Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi para pengendara untuk selalu berhati-hati saat mengemudi, terutama saat di jalan raya yang ramai. Hindari aksi balapan dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama. [fiq/suf]

     

  • Kronologi Kecelakaan di Tol Madiun-Kertosono KM 630

    Kronologi Kecelakaan di Tol Madiun-Kertosono KM 630

    Madiun (beritajatim.com) – Kecelakaan terjadi di KM 630 A Ruas Tol Madiun-Kertosono, tepatnya di Desa Kalibening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Minggu (12/5/2024) petang. Peristiwa kecelakaan ini melibatkan mobil Daihatsu Sigra dan bus Eka. Kecelakaan mengakibatkan satu orang mengalami luka ringan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Roni Susanto mengatakan, kejadian berawal saat Daihatsu Sigra yang dikemudikan Wisnu Tri Andika (48) melaju dari arah Yogyakarta menuju Kediri. Sesampainya di TKP, mobil diduga mendahului bus Eka yang dikemudikan Winarko (67) dari lajur lambat.

    “Karena pengemudi mobil kurang berhati-hati saat mendahului, kendaraan oleng ke kanan. Ditambah lagi jarak terlalu dekat, bus Eka menabrak Daihatsu Sigra,” kata Ipda Roni.

    Posisi kedua kendaraan berada di lajur cepat saat kejadian berlangsung. Saat itu, situasi arus lalu lintas ramai lancar dan cuaca cerah.

    Akibat kecelakaan tersebut, Risa Agustina Damayanti (49), penumpang mobil Daihatsu Sigra mengalami luka ringan. Sementara bus Eka yang membawa 40 penumpang dalam kondisi sehat semua.

    Mobil Daihatsu Sigra mengalami kerusakan pada bagian depan dan samping kanan, sedangkan bus Eka mengalami pecah kaca depan.

    Petugas Satlantas Polres Madiun telah mendatangi TKP. Melakukan pengaturan arus lalu lintas, olah TKP, mencari keterangan, dan membawa barang bukti kendaraan untuk penyelidikan.

    Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi para pengendara untuk selalu berhati-hati saat mengemudi, terutama saat mendahului kendaraan lain. Pastikan jarak aman dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama. [fiq/but]

  • Kenek Truk asal Pasuruan Tewas Ditabrak Bus Mira di Ngawi

    Kenek Truk asal Pasuruan Tewas Ditabrak Bus Mira di Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Mulyono (24), kenek truk asal Desa Sekarharjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tewas ditabrak bus PO Mira jurusan Yogyakarta-Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Jalan Raya Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (1/5/2024) pukul 07.30 WIB pagi.

    Kecelakaan maut ini terjadi saat korban sedang menyeberang jalan setelah membeli rokok untuk sopirnya di sebuah minimarket. Sementara, bus Mira yang dikemudikan Sugiyanto (51), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta melaju dari arah Solo menuju Ngawi dengan kecepatan tinggi.

    Meski pengemudi bus sudah berusaha menghindar, Mulyono tetap tertabrak. Kenek tersebut tewas seketika di lokasi kejadian.

    “Truk parkir di kiri jalan, keneknya beli rokok di minimarket. Waktu mau balik, ditabrak bus dan meninggal di lokasi,” ujar Yulianto, salah satu warga.

    Sugiyanto, sopir bus, menjelaskan Mulyono sudah menyeberang jalan saat dia mendekat. “Habis belikan rokok sopirnya. Dia sudah menyeberang. Saya menghindar, tapi korban balik lagi. Korban tewas di lokasi kejadian,” terangnya.

    Akibatnya, bodi bus tersangkut di tiang lampu penerangan. Setelah dievakuasi, bus Mira langsung dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi. Sopir bus juga diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. [fiq/beq]

     

  • Dampak Gempa Garut, Pakar UGM Prediksi Ancaman Bencana di Indonesia Masih Tinggi

    Dampak Gempa Garut, Pakar UGM Prediksi Ancaman Bencana di Indonesia Masih Tinggi

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (27/4) malam. Peristiwa ini menambah daftar panjang kejadian bencana alam di Indonesia, menyusul gempa bumi di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

    Pakar gempa bumi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Gayatri Indah Marliyani, Ph.D., menjelaskan bahwa Indonesia memang rawan gempa bumi karena terletak di Cincin Api Pasifik yang menyebabkan pergeseran lempeng tektonik.

    Meskipun pemerintah memiliki Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), kewaspadaan dan kesiapsiagaan semua pihak sangatlah penting untuk menghadapi risiko bencana.

    Menurut Gayatri, sumber gempa bumi dapat berasal dari daratan maupun lautan. Beruntung, selama ini, kebanyakan gempa terjadi di tengah laut, karena gempa di darat umumnya lebih merusak. “Semakin dekat dengan sumber gempa, semakin besar guncangannya,” ujar Gayatri dalam Diskusi Pojok Bulaksumur UGM bertajuk “Meningkatkan Kesiapsiagaan Pemerintah dan Kesadaran Masyarakat terhadap Ancaman Risiko Bencana di Tanah Air” di UGM, Jumat (26/4).

    Gempa bumi dapat berulang karena mengikuti pergeseran lempeng tektonik. Bencana ini sulit diprediksi, namun data geologi dan catatan sejarah gempa bumi dapat menjadi acuan untuk mengetahui wilayah rawan gempa. “Penting bagi kita untuk mengenali dan mengetahui potensi bencana alam,” tuturnya.

    Berbeda dengan gempa bumi, tanda-tanda erupsi gunung api dapat dikenali melalui tanda alam dan alat deteksi. “Tanda-tandanya dapat berupa peningkatan suhu di danau, air yang menjadi hangat, serta kematian binatang,” jelasnya.

    Gayatri juga mengingatkan potensi gempa di Ibu Kota Nusantara (IKN). Wilayah Kalimantan memiliki sesar tua yang tidak terlalu aktif, tetapi berpotensi reaktif. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan potensi maksimum magnitudo gempa bumi di IKN.

    Sementara itu, Dr. Muhammad Anggri Setiawan, M.Si, Plt. Ketua Pusat Studi Bencana (PSBA) UGM, mengatakan bahwa di musim penghujan seperti sekarang ini, risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor dapat terjadi kapan saja.

    PSBA terus melakukan studi kebencanaan di berbagai wilayah di Indonesia dan mengembangkan alat deteksi dini longsor bernama SipendiL (Sistem Peringatan Dini Longsor) yang bekerja berdasarkan pembacaan total hujan. “Kami terus mengkaji sistemnya, baik secara meteorologi maupun geologi. Harapannya untuk meminimalisir risiko destruktif yang ditimbulkan,” ujarnya.

    Amin Susiatmojo, S.Pt., M.Sc., perwakilan Tim Disaster Response Unit (DERU) UGM, menambahkan bahwa UGM tidak hanya berkontribusi pada kegiatan mitigasi dan studi penanggulangan bencana, tetapi juga memberikan kepedulian kepada korban bencana.

    DERU dibentuk untuk membantu penanganan cepat, tepat, dan efektif di lokasi bencana. Tim DERU dan mahasiswa KKN-PPM UGM yang tergabung dalam tim ini memiliki kompetensi dari berbagai fakultas. “Mereka diarahkan oleh DPL sesuai tugasnya, seperti tim trauma healing dari Fakultas Psikologi dan pembuatan jamban darurat oleh mahasiswa Fakultas Teknik,” paparnya.

    Amin juga menjelaskan peran KAGAMA (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) dalam membantu pengiriman dan penyediaan bantuan logistik. Upaya untuk meningkatkan kapasitas relawan terus dilakukan agar mereka tidak hanya menguasai persoalan yang bersifat responsif, tetapi juga mampu menjaga keselamatan diri saat menyelamatkan korban. [aje]

  • FH UGM Minta Warga Sipil Aktif Soal Sengketa Pilpres, Mungkinkah Seperti UU Ciptaker?

    FH UGM Minta Warga Sipil Aktif Soal Sengketa Pilpres, Mungkinkah Seperti UU Ciptaker?

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara kaitan penolakan permohonan sengketa pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Menurut UGM apa yang dilakukan oleh MK bukan sesuatu hal yang mengagetkan.

    [irp]

    “Saya amati selama bertahun-tahun bahwa keputusan MK selalu begitu, tidak pernah bisa independen dalam mengambil keputusan secara baik dihadapan kepentingan politik,” ujar Dosen Hukum dan Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam konferensi pers dan orasi yang berlangsung di Selasar Gedung B Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4).

    Pria yang akrab disapa Ucheng ini kemudian menghubungkan sengketa pilpres ini dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law.

    “Pada awalnya UU Cipta Kerja itu ditolak tapi ada yang mau mempertahankan. Akhirnya dicari titik tengah. Makanya jadinya (perbandingan hakim setuju tak setuju) 5-4, lalu UU Cipta kerja tetap diberlakukan secara conditionally konstitusional,” kata Ucheng.

    Pria yang namanya melambung lewat film Dirty Vote ini pun kemudian menghubungkan dengan putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Pihaknya menduga MK saat ini dimungkinkan tengah mencari titik tengah.

    3 hakim MK menawarkan bukan pembatalan kemenangan Prabowo Gibran tetapi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa provinsi yang dianggap bermasalah. Sementara PSU adalah hal yang tidak dimohonkan oleh pemohon.

    “Semacam membangun dan mencari logika sendiri,” beber Ucheng.

    Ucheng kemudian mengklasifikasikan jenis atau genre hakim MK. Menurutnya ada 3 genre yang pertama adalah hakim dengan pembaharuan atau judicial heroee yang mau berpikir dengan logika substantif.

    Genre kedua yakni hakim MK yang murni terpengaruh kepentingan politik karena telah tercemari oleh kedekatan dengan tokoh atau parpol tertentu. Dan genre terakhir hakim yang seperti diutarakan sebelumnya yakni mencari titik tengah dan membangun serta mencari logika sendiri.

    Ucheng menegaskan saat ini nasi sudah menjadi bubur dan keputusan besar sudah diambil oleh MK.

    Namun, ia berpesan bahwa masih ada hal yang bisa dilakukan saat ini, termasuk oleh masyarakat sipil.

    “Tetap harus ada yang dilakukan, rentetan seruan itu tidak boleh berakhir. Siapa yang merusak demokrasi harus dibawa ke kontestasi hukum,” serunya.

    Selain itu, kita harus konsolidasi untuk memperkuat kontrol kinerja pemerintahan, demokrasi tidak boleh dirusak,” imbuhnya.

    Sementara itu, pakar bidang riset dan HAM Fakultas Hukum UGM Herlambang Wiratraman menegaskan putusan MK soal sengketa pemilu adalah putusan nir-etika.

    “Dalam putusan sengketa Pemilu 2024 oleh MK kita lihat bahwa etika tidak lagi dianggap hal penting. Etika belum bisa dipertimbangkan dalam hukum di Indonesia. Padahal sejatinya aspek hukum dengan etika ini berkorelasi tidak dapat dipisahkan karena merupakan aspek dasar,” urainya.

    Herlambang menegaskan bahwa MK tidak menjalankan konstitusi hukum secara kredibel dan serius.

    [irp]

    “Pemilu ke depan tidak akan banyak berubah situasinya jika praktik-praktik niretika masih terus berlangsung,” ucapnya.

    Hal lain yang tersisa dari Pemilu 2024 yakni kekuatan politik pemerintah yang bekerja terlalu dominan dengan oposisi tidak seimbang dalam konteks demokrasi. [aje]

  • CLS FH UGM Desak Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wapres Pasca Putusan MK

    CLS FH UGM Desak Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wapres Pasca Putusan MK

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Constitutional Law Society (CLS), elemen yang dibentuk mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mahada (UGM) Yogyakarta mendesak pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI. Desakan ini muncul, merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2023).

    Koordinator CLS FH UGM, Lintang Nusantara, menegaskan pentingnya membangun demokrasi yang sehat mendorong mahasiswa untuk mengkaji pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kita dihadapkan pada persoalan serius, yaitu bagaimana menyikapi kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujar Lintang, Selasa (23/4/2024).

    Dengan mengangkat tema Pasca Putusan MK, Kita Harus Apa? Bangkitkan Gagasan Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI!, CLS FH UGM menggelar jumpa pers di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (23/4/2024) pukul 11.00 WIB.

    “Hukum dibuat untuk mencegah orang yang kuat memiliki kekuasaan yang tidak terbatas,” kata Lintang, mengutip pepatah Latin Inde datae leges be fortoir omnia posset.

    CLS FH UGM menghadirkan dua akademisi sekaligus dosen FH UGM, Dr Zainal Arifin Mochtar dan Dr R Herlambang P Wiratraman, untuk memberikan pengantar dan perspektif hukum dalam diskusi gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.

    “CLS FH UGM ingin berperan aktif dalam memberikan sumbangsih pemikiran untuk Indonesia. Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil dan media massa untuk mendukung langkah mendorong gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi isu publik dan isu bersama bangsa Indonesia,” tutur Lintang. [beq]

  • Ruko Anggota DPRD Ngawi Kemalingan saat Mudik Lebaran, Kerugian Capai Rp25 Juta

    Ruko Anggota DPRD Ngawi Kemalingan saat Mudik Lebaran, Kerugian Capai Rp25 Juta

    Ngawi (beritajatim.com) – Rumah milik anggota DPRD Ngawi, Gunadi Asy Cidiq, dari Partai PAN, di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, kemalingan saat dia mudik ke Yogyakarta pada Lebaran lalu. Akibatnya, uang dan puluhan TV Android raib dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp25 juta.

    Berdasarkan rekaman CCTV di rumah Gunadi, terlihat seorang pencuri dengan setelan celana pendek, jumper, dan tas pinggang kecil masuk ke dalam ruko pada Jumat (12/4/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku menyelidiki rumah Sekretaris Komisi II DPRD Ngawi tersebut selama tiga jam hingga subuh.

    Gunadi diketahui sedang mudik ke Yogyakarta pada Rabu (10/4/2024) setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri. Pada Jumat (12/4/2024), dia dikabari oleh karyawannya bahwa rukonya telah diobrak-abrik oleh maling.

    Pelaku diduga masuk melalui lompat pagar samping dan merusak gerbang untuk masuk ke dalam ruko. Sebelumnya, pelaku masuk ke ruko perusahaan air minum milik Gunadi dan turun ke kantor perusahaan dengan menggunakan tali lift loading barang.

    Setelah mendapatkan sejumlah uang dan kunci kendaraan truk dan mobil Jeep yang terparkir di halaman, pelaku berusaha mencuri truk dan mobil Jeep. Namun, aksinya gagal karena aki kendaraan telah dicopot.

    Gagal mencuri kendaraan, pelaku kemudian masuk ke ruko variasi mobil yang berada di ruko paling ujung dengan cara menjebol tembok. Hasilnya, puluhan TV Android dan laptop raib. Kotak amal milik yayasan yang dititipkan di ruko tersebut juga digasak maling. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp25 juta.

    “Saya berharap pelaku segera ditangkap karena menurutnya pelaku sudah sangat mahir dalam mengintai sasaran sebelum beraksi,” kata Gunadi.

    Kasus pencurian ini masih ditangani Satreskrim Polres Ngawi. Olah TKP, bukti CCTV, dan permintaan keterangan saksi telah dilakukan oleh pihak kepolisian sejak pekan lalu. [fiq/ian]