kab/kota: Yogyakarta

  • Proyeksi iklim investasi di bawah pemerintahan Prabowo

    Proyeksi iklim investasi di bawah pemerintahan Prabowo

    ANTARA – Pengamat perbankan, keuangan dan investasi dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta I Wayan Nuka Lantara menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Prabowo Subianto mampu tercapai. Namun dengan catatan, Prabowo harus mampu meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah yang saat ini, menurun. (Imam Prasetyo Nugroho/Andi Bagasela/Feny Aprianti)

  • BPH Migas ajak generasi muda pahami sektor hilir migas

    BPH Migas ajak generasi muda pahami sektor hilir migas

    Pemerintah telah membuat berbagai program bagi masyarakat, salah satunya program BBM Satu HargaJakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak generasi muda memahami sektor usaha hilir minyak dan gas bumi dengan menggelar acara BPH Migas Goes to Campus.

    Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan mahasiswa perlu mengetahui informasi mengenai energi, khususnya dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa.

    “Acara ini sangat baik, bagi BPH Migas, juga kalangan civitas academica UGM serta masyarakat yang hadir di Gedung Grha Sabha Pramana UGM ini, karena BPH Migas menyampaikan informasi, pengetahuan serta hal yang perlu diketahui oleh mahasiswa. BPH Migas memberikan gambaran secara riil mengenai tugas dan fungsi BPH Migas dalam rangka penyediaan, pendistribusian, serta melakukan pengawasan BBM dan gas bumi melalui pipa ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya di hadapan sekitar 150 mahasiswa saat acara BPH Migas Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, DIY, Jumat (18/10/2024).

    Pria yang akrab disapa Tiko ini menambahkan, negara senantiasa hadir untuk memastikan terwujudnya keadilan energi bagi masyarakat.

    Tantangan dalam pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tidak menyurutkan niat pemerintah.

    Sejak 2017, pemerintah telah melaksanakan program BBM Satu Harga agar harga BBM di pelosok negeri sama dengan harga di kota besar lainnya di Indonesia.

    “Pemerintah telah membuat berbagai program bagi masyarakat, salah satunya program BBM Satu Harga. Ini menunjukkan bagaimana komitmen pemerintah untuk memberikan energi berkeadilan bagi seluruh saudara-saudara yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Tiko.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengajak mahasiswa untuk membantu mengawasi pendistribusian BBM subsidi, agar BBM tepat sasaran dan tepat volume.

    “BPH Migas mengajak agar rekan-rekan mahasiswa dapat membantu supaya BBM subsidi dan kompensasi ini tepat sasaran dan tepat volume, sehingga BBM dapat digunakan oleh masyarakat yang berhak dan sesuai peruntukannya,” katanya.

    Yapit juga berharap mahasiswa dapat ikut mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke helpdesk BPH Migas di nomor WhatsApp 081230000136.

    “Jika melihat adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi. Jangan ragu untuk melapor ke helpdesk kami. Generasi muda dapat melaporkan melalui media sosial atau Instagram kami,” lanjutnya.
     

    Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra berbicara saat acara BPH Migas Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, DIY, Jumat (18/10/2024). ANTARA/HO-BPH Migas

    Selain itu, Yapit juga memberikan penjelasan bagaimana gas bumi dimanfaatkan sampai pengguna akhir, seperti jaringan gas bumi rumah tangga, pelanggan kecil, komersial, industri, petrokimia, ketenagalistrikan, hingga stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).

    “Jika kita bicara gas, kegiatannya hampir sama dengan BBM. Dimulai dari sumber pasok, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga. Gas bumi yang berasal dari lapangan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) disalurkan melalui pipa transmisi dan distribusi gas bumi,” jelasnya.

    Dalam kegiatan tersebut, BPH Migas juga berpartisipasi dalam pameran bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM.

    Secara bergantian, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas, PPSDM Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi (KEBTKE), dan PPSDM Geominerba memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait tugas, fungsi serta kemampuan yang perlu dimiliki untuk berkiprah di sektor ESDM.

    Yapit menjelaskan bahwa antusiasme generasi muda terhadap sektor migas sangat tinggi.

    “Kita bisa lihat di booth BPH Migas banyak sekali peserta yang antusias, mencari informasi mengenai hilir migas dan ada juga informasi lain yang disampaikan oleh PPSDM Migas. Harapannya mereka mendapatkan pengetahuan sebagai bekal untuk terjun di dunia kerja,” sebutnya.

    Selain itu, BPH Migas juga mengadakan workshop bertajuk “Ready to work” yang disampaikan oleh psikolog and CEO of Analisa Personality Development Center (APDC) Indonesia Analisa Widyaningrum.

    Baca juga: BPH Migas ajak generasi muda sebarkan informasi positif hilir migas
    Baca juga: BPH Migas optimis program BBM Satu Harga berjalan sesuai rencana
    Baca juga: Pastikan pasokan BBM aman, BPH Migas pantau Integrated Terminal Bitung

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemkot Yogyakarta minta masyarakat tak percaya janji lulus CPNS

    Pemkot Yogyakarta minta masyarakat tak percaya janji lulus CPNS

    Jangan pernah percaya kalau ada orang yang menjanjikan diterima sebagai CPNS.Yogyakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masyarakat tak tergiur dengan tawaran orang atau oknum tak bertanggung jawab yang menjanjikan bisa meloloskan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan membayar sejumlah uang.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Yogyakarta Dedi Budiono dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, menegaskan bahwa seleksi CPNS tidak dipungut biaya atau membayar sejumlah uang.

    “Seleksi CPNS ini bukan hanya masalah tidak bayar. Hasil ujian bisa langsung dipantau di lokasi. Jangan pernah percaya kalau ada orang yang menjanjikan diterima sebagai CPNS. Ini sangat tidak mungkin,” kata Dedi.

    Dedi menuturkan bahwa pada tahun 2024 Pemkot Yogyakarta membuka lowongan CPNS untuk 10 formasi yang tersebar di dinas pariwisata, UPT logam, sekretariat daerah, dinas kebudayaan, dinas kesehatan, dan UPT pusat bisnis.

    BKPSDM Kota Yogyakarta mencatat jumlah pelamar yang mendaftar CPNS Pemkot Yogyakarta pada tahun 2024 sebanyak 797 orang, dan 607 orang di antaranya memenuhi syarat atau lolos seleksi administrasi.

    Ditegaskan pula bahwa seleksi CPNS secara transparan dan hasil tes bisa langsung dipantau.

    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemkot Yogyakarta pada tahun 2024 mulai 24 Oktober hingga 13 November mendatang yang tersebar di sembilan lokasi di berbagai daerah.

    Selain CPNS, kata Dedi, Pemkot Yogyakarta juga membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 140 formasi.

    Kepala BPKSDM Kota Yogyakarta ini mengatakan bahwa 10 formasi CPNS dan 140 formasi PPPK mampu menutup kebutuhan pegawai Pemkot Yogyakarta yang setiap tahun ada pensiun.

    “Yang pensiun tahun ini sebanyak 130 orang. Itu bisa ditutup dari CPNS 10 formasi plus PPPK 140 formasi. Jadi, menutup kekurangan pensiun itu,” ucap Dedi.

    Baca juga: 31.069 pelamar CPNS Kemenkumham ikuti SKD CAT di Surabaya
    Baca juga: Kemenkumham Sumbar mulai gelar tes SKD bagi 23.000 CPNS hari ini

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pasar Sukawati raih juara ketiga Lomba Pasar Tingkat Nasional

    Pasar Sukawati raih juara ketiga Lomba Pasar Tingkat Nasional

    Gianyar, Bali (ANTARA) – Pasar Sukawati Blok AB di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali berhasil meraih juara ketiga dalam Lomba Pasar Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas UGM Yogyakarta.

    “Lomba pasar tingkat nasional tersebut diselenggarakan serangkaian Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia (HHD-HKD) Tahun 2024 oleh Kementerian PUPR,” kata kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.

    Ia menjelaskan, mulanya Pasar Seni Sukawati Blok AB dan Blok C dipilih oleh Kementerian PUPR untuk ikut dalam lomba pasar rakyat tingkat nasional.
     

    “Mulanya dipilih oleh Kementerian PUPR Pasar Sukawati Blok AB dan C untuk lomba, namun yang lolos pada tahap I tahap penilaian lapangan hanya Blok AB yang masuk 5 nominasi terbaik. Sehingga kita mengikuti seleksi tahap dua dengan pemaparan dan inovasi,” terangnya.
     

    Pasar Sukawati Blok AB berhasil masuk nominasi 5 terbaik bersama empat pasar lainnya seperti Pasar Prawirotaman di Yogyakarta, Pasar Banyumas di Kabupaten Banyumas, Pasar Legi di Kabupaten Ponorogo, dan Pasar Induk Among Tani di Kota Batu.

    Dalam penilaian tahap  dua Tanggal 11 Oktober 2024, Eka Suary memaparkan bagaimana pasar dikelola dengan inovasi, yang menjunjung kebermanfaatan pasar dan keberlanjutan pasar. Sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang yang ada.
     

    “Kita paparkan di sana bahwa Pasar Sukawati AB memiliki inovasi digitalisasi seperti E-Retribusi pelayanan pasar dan transaksi digital dengan Q-RIS yang bekerja sama dengan BPD Bali Cabang Gianyar,” terangnya.
     

    Di samping dengan digitalisasi, juga telah dilakukan kerjasama dengan OPD terkait dan desa adat setempat untuk menjaga pasar, keberlangsungan pasar serta terus berinovasi untuk perkembangan pasar ke depan sehingga semakin maju dan berkembang.
     

    “Kami juga mengedukasi pedagang lewat pengelola pasar tentang bagaimana menjaga pasar tetap bersih, asri, dan nyaman, serta membekali tata cara penggunaan fasilitas pasar dan memelihara agar situasi pasar tetap aman dan kondusif,” pungkas Eka Suary.
     

    Meraih peringkat ketiga secara nasional, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyerahkan langsung penghargaan serta alat-alat kebersihan senilai Rp9 Juta ke Disperindag Gianyar untuk menjaga dan meningkatkan kebersihan di Pasar Sukawati.
     

    Melihat sukses itu, Penjabat Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa mengucapkan terimakasih ke Disperindag, Pengelola Pasar dan pedagang serta masyarakat yang telah ikut bersama-sama menjaga kebersihan dan keberlangsungan pasar.

    Dewa Tagel juga berkomitmen agar apa yang telah diraih oleh Pasar Sukawati dapat menjadi tauladan bagi pasar lainnya di Gianyar serta bisa meningkatkan lagi.
     

    “Ya, apa yang sudah kita capai bersama-sama hendaknya bisa kita tularkan ke pasar lainnya. Dan yang terpenting kita senantiasa dapat meningkatkan kualitas layanan pasar, di samping kebersihan, kenyamanan, dan keamanannya,” ucapnya.

    Pewarta: Adi Lazuardi
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan kriminalisasi pimpinan KPK

    Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan kriminalisasi pimpinan KPK

    Jakarta (ANTARA) –

    Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya tidak terpengaruh desakan pihak tertentu untuk ​​​​​​mengkriminalisasi 
    pimpinan KPK dalam kasus Alexander Marwata.

     

    “Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah.

     

    Teguh juga menyebutkan perkara Alexander 
    Marwata ini berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal.

     

     

    Kemudian pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.

     

    “Selanjutnya pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan,” kata Sugeng.

     

    Sugeng juga menambahkan saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait “flexing’.

     

     

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (15/10).

     

    “Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan tersebut.

     

    Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

    Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

    Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Hampir setahun menyandang status DPO, dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini pun mengirimkan sinyal perdamaian dengan pelapor.

    Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Yudi Utomo, Pebrison Andries, SH dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada beritajatim.com.

    “Menanggapi pemberitaan terkini mengenai masalah hukum yang melibatkan Prof. Diatri Nari Ratih dan Yudi Utomo Imardjoko, kami sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan klarifikasi bahwa kami sedang berkomitmen untuk mencapai kesepakatan damai dengan semua pihak terkait, baik dengan Ensterna maupun dengan Bapak Sigit Subagyo, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Pabrison Andreas, Selasa (15/10/2024).

    Terkait status keberadaan Yudi yang sampai saat ini masih DPO, Pabrison Andreas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait status DPO dan kemungkinan red notice.

    “Menyembunyikan Yudi Utomo dalam konteks DPO dapat dianggap sebagai obstruction of justice, dan kami tidak pernah berusaha untuk menghalangi proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Terkait adanya upaya mengembalikan kerugian yang dialami pelapor, Pabrison Andreas meminta agar dilakukan audit ulang terhadap klaim kerugian yang diajukan oleh Ensterna agar hasilnya lebih adil dan berimbang.

    “Ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi klien kami, karena kasus ini sedang dalam proses penyelesaian,” sambungnya.

    Sementara Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa upaya perdamaian yang dikatakan pengacara Yudi Utomo tidak serius. Hal itu, kata Johanes Dipa, hanya upaya mengulur waktu saja dan ada kesengajaan untuk tidak taat hukum yang mana seharusnya Yudi Utomo koperatif dan segera menyerahkan diri.

    “Kami tegaskan agar jangan mempermainkan hukum, jangan coba-coba menyembunyikan tersangka dan menghalangi proses penyidikan, hal tersebut dapat dianggap sebagai obstruction of justice,” ujar Johanes Dipa.

    Terkait adanya permintaan audit ulang dari pihak Tersangka, Johanes Dipa mengatakan bahwa kerugian yang dialami kliennya berdasarkan pada data-data yang audited. Bahkan sudah ada pengakuan tersangka menggunakan uang perusahaan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

    “Tidak benar ada upaya penyelesaian, yang benar kami menganggap hanya upaya-upaya yang tidak serius dan berusaha mengolor-olor waktu,” tegas Johanes Dipa.

    Sebelumnya, Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

    Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.

    “Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.

    “Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

    “Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

    UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

    Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian dilingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

    Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

    “Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk di dalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

    Tunjangan dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentif berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentif berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan.

    Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

    UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

    Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

    Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.

    “Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/beq]

  • Istri Dosen Teknik Nuklir UGM Gantian Dilaporkan ke Polisi

    Istri Dosen Teknik Nuklir UGM Gantian Dilaporkan ke Polisi


    Surabaya (beritajatim.com)
    – Setelah Yudi Utomo Imarjoko dosen teknik nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi buronan polisi atas kasus penggelapan, kini giliran guru besar di Fakultas Kedokteran Gigi universitas yang sama tersandung masalah hukum.

    Dia adalah Prof drg Diatri Nari Ratih. Diatri yang tak lain adalah isteri dari Yudi Utomo Imarjoko ini dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.

    Sigit Subagyo yang melaporkan guru besar itu dengan dugaan tindak pidana penipuan atau berbuat curang. Perbuatannya itu terancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Diatri dilaporkan ke SPKT Polda Jatim pada 8 Oktober 2024.

    Laporan itu nomor: STPL/B/701/X/2024/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Dalam laporan itu ditulis, dosen aktif di fakultas Kedokteran Gigi UGM ini melakukan aksinya itu di Jalan Ringinsari. Tepatnya di kantor PT Mugi Mukti Mulia, 14 April 2021 lalu.

    Ketika itu, Sigit Subagyo membeli tanah dari terlapor dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 417/Purwomartani atas nama Diatri Nari Ratih. Luas tanah itu 960 meter persegi. Tanah itu dijual Rp 1,9 miliar.

    Pelapor membayar tanah itu dengan cara dicicil sebanyak 9 kali. Sudah dibuat perikatan jual beli (PJB) dengan nomor: 01/L/I/2021, diterbitkan 6 Januari 2021.

    Suami terlapor Yudi Utomo Imarjoko saat itu menjadi kuasa penerima uang hasil jual tanah tersebut. Setelah itu, tanah itu dipecah menjadi lima bidang. Serta dibuatkan akta kuasa menjual nomor: 01 – 05 yang dikeluarkan 28 Mei 2021 oleh notaris Cecep Tedi Siswanto.

    Satu bidang tanah sudah laku. Sisanya berencana untuk dijual. Sayangnya tidak bisa. Karena ada pengajuan sita yang diajukan oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor 1073/Pen.Pid/2023/PN Smn.

    Dalam itu dituliskan bahwa tanah itu dalam penyitaan Subdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jatim. Penyitaan itu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelakunya Yudi Utomo.

    Bahkan saat ini Yudi Utomo sudah menjadi tersangka. Tetapi, karena ahli nuklir ini menghilang sejak penetapannya sebagai tersangka, penyidik Polda Jatim memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dosen aktif di fakultas Teknik UGM ini menjadi tersangka karena diduga melakukan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena (Esterna) saat menjadi pimpinan di perusahaan tersebut.

    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DI Yogyakarta AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, laporan tersebut sedang dalam proses. Karena, Polda DIY baru mendapatkan laporan itu beberapa hari lalu.

    “Ini kan masih baru dua hari mas. Jadi laporan tersebut saat ini masih di meja pimpinan. Belum sampai ke penyidik. Tapi kami membenarkan bahwa ada laporan itu. Terlapornya Diatri Nari Ratih,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.

    Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengaku belum mengetahui tentang laporan tersebut. Ia pun akan mencari tahu tentang laporan yang melibatkan guru besar di kampus mereka.

    “Saya kumpulkan informasi dahulu. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai hal ini. Kedua, tindakan atau perbuatan yang disangkakan merupakan tindakan atau perbuatan pribadi. Tidak berkaitan dengan UGM,” tegasnya.

    Sementara itu, Prof Diatri Nari Ratih tidak mau banyak komentar terkait laporan tersebut. Istri Yudi yang merupakan ahli nuklir UGM ini meminta untuk mengkonfirmasi penasihat hukumnya.

    “Silahkan menghubungi lawyer saya ya. Karena saya sudah ada perjanjian dengan pihak Sigit untuk penyelesaian ini,” katanya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

    Sayangnya, penasihat hukum Diatri tidak memberikan jawaban pasti terkait kasus tersebut. [uci/ted]

  • Pemanggilan Alexander Marwata, Kapolda Metro Jaya: Beri kesempatan

    Pemanggilan Alexander Marwata, Kapolda Metro Jaya: Beri kesempatan

    Jakarta (ANTARA) –

    Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang meminta penundaan pemanggilan ke Polda Metro Jaya.

     

    “Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Jadi, kata Kapolda, di lain waktu, Alexander 
    Marwata akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. “Jadi, sudah ada komunikasi tersurat,” katanya.

     

    Karyoto juga menjelaskan pemanggilan terhadap Alexander Marwata merupakan tindak lanjut laporan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

     

    Karyoto juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait hal tersebut. Hasil koordinasi tersebut bakal jadi bahan dalam klarifikasi kepada Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain dalam kasus ini.

     

    “Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi,” kata dia.

     

    Karyoto juga berjanji menyelesaikan kasus tersebut dan juga kasus sebelumnya, yaitu kasus Firli Bahuri. “Insya Allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” katanya.

     

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang semula dijadwalkan Jumat menjadi Selasa (15/10) terkait kasus dugaan pelanggaran etik.

     

    Penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yg ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi masih tunggu konfirmasi kehadiran Alex Marwata pada Jumat

    Polisi masih tunggu konfirmasi kehadiran Alex Marwata pada Jumat

    Kami masih menunggu konfirmasi kehadiranJakarta (ANTARA) –

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu konfirmasi perihal kehadiran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pemeriksaan terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Jumat (11/10).

     

    “Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Saudara Alex Marwata untuk dimintai keterangan di hadapan tim penyelidik besok pagi, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui usai upacara serah terima jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya, Kamis.

     

    Ade Safri menjelaskan pemeriksaan itu akan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertemuan antara Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

     

    “Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan. Artinya saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak untuk dapat atau tidaknya dilakukan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan ya,” jelasnya.

     

     

    Surat undangan kepada Alex Marwata telah dikirimkan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (8/10).

     

    Rombak pejabat 
    Terkait serah terima jabatan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto telah merombak sejumlah jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya dan untuk itu diadakan agenda itu.

    Perombakan sejumlah pejabat itu tertuang surat Telegram dengan nomor ST/2098/IX/KEP./2024. 

    Sertijab pada kesempatan itu, berisi dengan agenda utama pengambilan sumpah jabatan oleh Karyoto dan diikuti pejabat yang dilantik.
     

    Direktur Samapta Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ahmad Zaenudin dirotasi menjadi Perancang Peraturan Kepolisian Utama Divkum Polri. Posisinya akan digantikan oleh Kombes Pol Yully Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Metro Jaya.

     

    Sementara itu posisi Kabid TIK Polda Metro Jaya posisinya akan ditempati oleh Kombes Pol Oki Waskito yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Binpolmas Baharkam Polri.

     

    Kemudian Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dirotasi menjadi Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara menggantikan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun yang dimutasi ke Widyaiswara Kepolisian Madya TK I Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Jakarta (beritajatim.com) Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.

    “SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).

    Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

    Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.

    Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’”.

    Saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

    “Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

    Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

    Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

    “Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah,” jelas Karina.

    Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. [hen/aje]