kab/kota: Yogyakarta

  • Mengejutkan, Indonesia Urutan Nomor Dua di Jurnal Predator

    Mengejutkan, Indonesia Urutan Nomor Dua di Jurnal Predator

    Liputan6.com, DIY Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid menyatakan munculnya berbagai pelanggaran integritas intelektual beberapa bulan terakhir menandakan dunia akademik Indonesia layak berduka. Meski tidak masuk negara-negara penyumbang artikel diretraksi, jurnal penelitian Indonesia menempati nomor dua yang termuat di jurnal predator. “Kondisi ini hanyalah puncak gunung es, meskipun gunungnya belum terlihat. Semoga pendapat salah. Jika pun benar, kita sudah tidak kaget karena sudah diberi peringatan,” katanya di UII Yogyakarta, Rabu (6/11/2024).

    Hal tersebut disampaikan Fathul saat penyampaian surat Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam bidang Ilmu Ekonomi Kelembagaan kepada Unggul Priyadi. Unggul merupakan profesor ke-49 yang dilahirkan UII Yogyakarta. Dipaparkannya pelanggaran integritas oleh akademisi beragam mulai dari publikasi abal-abal di jurnal predator, pembatalan gelar profesor, obral gelar akademik, plagiarisme, dan sederet pelanggaran akademik lainnya.

    Fathul menjelaskan, sebenarnya pelanggaran integritas akademik juga terjadi di banyak negara. Laporan internasional menyebut, di akhir 2023 sebanyak sepuluh ribu artikel jurnal ditarik atau diretraksi. Saudi Arabia, Pakistan, Rusia dan Tiongkok menjadi negara penyumbang terbesar artikel yang ditarik dua dekade terakhir. “Alasan penarikan artikel beragam, mulai dari pelanggaran akademik, dugaan pelanggaran akademik, plagiarisme, kesalahan, sampai dengan duplikasi publikasi,” terangnya.

    Tidak hanya itu, review sejawat yang dipalsukan, pabrik artikel (paper mill) yang melibatkan jaringan atau sindikat, dan penggunaan kecerdasan buatan secara tidak etis juga menjadi alasan penarikan jurnal. “Indonesia memang tidak disebut dalam laporan itu. Namun jurnal peneliti Indonesia nomor dua setelah Kazakhstan dalam hal pemuatan di jurnal-jurnal yang diduga predator. Alasannya, jurnal mereka ditarik editor dan penulis tidak terima lalu mengirim ulang ke jurnal lain,” kata Fathul.

    Hal ini terjadi karena artikel atau jurnal peneliti Indonesia ditarik sepihak editor kepala. Akhirnya, penulis memprotes dengan mengirimkan ulang artikel tersebut di jurnal lain.

    Dirinya menyebut alasan kondisi ini terjadi karena adanya tekanan publikasi di tengah beban tinggi, godaan iming-iming remunerasi, godaan potensi pendapatan dalam sindikasi, persaingan antar kampus yang salah kaprah, pemaknaan lain definisi integritas akademik, atau memang murni ketidaktahuan terutama untuk dosen pemula. “Dampak pelanggaran integritas akademik dibiarkan? Munculnya normalisasi pelanggaran yang dianggap sebagai kewajaran yang berakibat kompas integritas semakin tumpul dan kepercayaan terhadap kampus tergerus,” terangnya.

    Sebelumnya Senin (4/11/2024), Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM Yogyakarta Setiadi mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan plagiarisme yang dilakukan dosen Sri Margana pada buku ‘Kuasa Ramalan’ karya Peter Carey. “Pimpinan FIB UGM menanggapi sangat serius terhadap persoalan tersebut. Oleh karena itu, Dekan FIB UGM membentuk tim untuk mendalami tuduhan itu dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu secepatnya,” tulisnya.

    Dua buku karya Sri Margana yang diduga memplagiat atau menyadur adalah ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’ dan ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’.

  • Arahan Tegas Prabowo untuk Berantas Judi Online dan Korupsi

    Arahan Tegas Prabowo untuk Berantas Judi Online dan Korupsi

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto tegas meminta judi online untuk diberantas. Selain judi online, Prabowo juga meminta korupsi diberantas.

    Arahan itu disampaikan Prabowo saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan Prabowo mulanya menyampaikan gagasan yang menjadi garis besar kebijakannya selama 5 tahun ke depan.

    “Jadi presiden menyampaikan arahan beliau soal garis-garis besar kebijakan beliau selama lima tahun yang akan datang,” kata Hasan kepada wartawan di lokasi.

    Prabowo menekankan Indonesia merupakan negara yang kaya. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bekerja keras serta mengedepankan efisiensi dan tidak menghamburkan anggaran.

    “Beliau mendepankan bahwa negara kita adalah negara yang kaya dan tidak ada alasan kita tidak bisa jadi kaya. Nah, oleh sebab itu semuanya harus bekerja keras, tidak hanya bekerja keras, tapi juga harus efisien, juga harus lepas dari korupsi. Nah ini penekanan dari beliau itu, kerja keras, harus efisien dalam bekerja, termasuk juga dalam menggunakan anggaran,” ujarnya.

    “Jangan gunakan anggaran, jangan hambur-hamburkan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang manfaatnya tidak banyak. Atau malah tidak bermanfaat sama sekali. Karena kalau dihitung-hitung penghematan anggaran itu bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” lanjut Hasan.

    “Dan yang terakhir yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah tidak korupsi. Nah penting sekali, beliau konsisten sekali menyampaikan banyak hal, dalam banyak hal menyampaikan supaya tidak korupsi. Jangan korupsi. Dan beliau tidak akan segan-segan kalau masih tetap melakukan korupsi, maka tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Kira-kira itu mungkin garis besar dari arahan Bapak Presiden,” ujarnya.

    Arahan Prabowo berantas judi online juga diungkapkan oleh Wakil Mendagri Bima Arya. Arahan tegas berantas judi online turut disampaikan kepada aparat penegak hukum.

    Bima mengatakan Prabowo meminta jajarannya tak takut berantas judi online untuk membela rakyat. Sebab, pejabat dibayar oleh rakyat.

    “Kita dibayar oleh rakyat, kita harus bela rakyat, jangan takut berantas korupsi dan judi online,” imbuhnya.

    “Karena kalau pemborosan dihilangkan, judi online diberantas, maka akan banyak yang bisa kita salurkan untuk kebutuhan rakyat,” pungkasnya.

    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X juga mengungkap arahan Prabowo mengenai manajemen pemerintahan hingga pemberantasan korupsi. Kata Sultan HB X, Prabowo menginginkan langkah-langkah perbaikan ke depan sehingga mengurangi kebocoran anggaran.

    “Saya kira penjelasan di samping program ya, tapi bicara juga menyangkut masalah manajemen pemerintahan, mencakup pemberantasan korupsi. Bagaimana langkah-langkah ini bisa diperbaiki sesuai dengan kebutuhan sehingga dengan arah pembangunan itu berkurang kebocorannya dan sebagainya,” kata Sultan HB X kepada wartawan.

    Baca halaman selanjutnya>>

  • Padang, Pekanbaru, Kendari, dan Jayapura Akan Diguyur Hujan pada Jumat 8 November 2024

    Padang, Pekanbaru, Kendari, dan Jayapura Akan Diguyur Hujan pada Jumat 8 November 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan berbagai intensitas akan melanda beberapa kota besar, seperti Padang, Pekanbaru, Jayapura, dan Kendari pada Jumat (8/11/2024).

    Prakirawan cuaca dari BMKG Pramudhian menyampaikan secara umum wilayah Pulau Sumatera, termasuk Kota Banda Aceh dan Padang, diperkirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan, sementara Kota Medan dan Pekanbaru diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas sedang. 

    Hujan ringan juga diprediksi akan turun di Kota Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung .

    “Khusus untuk Kota Tanjung Pinang, perlu diwaspadai kemungkinan hujan disertai petir,” ungkap Pramudhian dilansir Antara.

    Ia menambahkan kemungkinan hujan petir juga perlu diwaspadai di Kota Jambi dan Palembang.

    Di Pulau Jawa, cuaca di Jakarta, Semarang, dan Surabaya diperkirakan berawan hingga berawan tebal. Sementara itu Kota Serang, Bandung, dan Yogyakarta diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas ringan.

    Sementara itu, di Bali dan Nusa Tenggara, Kota Denpasar, Mataram, dan Kupang umumnya diperkirakan akan mengalami hujan ringan. Untuk wilayah Kalimantan, Pramudhian memperkirakan hujan ringan akan terjadi di Kota Samarinda dan Banjarmasin.

    Hujan lebat diperkirakan akan melanda Tanjung Selor, dan perlu diwaspadai juga potensi hujan disertai petir di Kota Pontianak dan Palangka Raya.

    Di Pulau Sulawesi, secara umum hujan ringan diperkirakan akan terjadi di Kota Gorontalo, Manado, dan Palu. Sedangkan Kota Mamuju, Makassar, dan Kendari diprediksi akan mengalami hujan dengan intensitas sedang.

    Untuk wilayah Maluku dan Papua, pada umumnya hujan ringan akan terjadi di Kota Ternate, Sorong, Ambon, Nabire, Manokwari, Jayawijaya, dan Merauke.

    “Untuk Kota Jayapura diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas sedang,” pungkasnya.

  • Sejarah Hari Tata Ruang Nasional 8 November

    Sejarah Hari Tata Ruang Nasional 8 November

    Liputan6.com, Yogyakarta – Hari Tata Ruang Nasional merupakan peringatan tahunan yang jatuh setiap 8 November. Peringatan ini merupakan momen bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan ikut berperan dalam bidang penataan ruang.

    Masyarakat bisa aktif dalam mengkaji ulang berbagai kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan peran penting tata ruang dalam pembangunan berkelanjutan.

    Mengutip dari berbagai sumber, tata ruang adalah wujud dari perencanaan pemanfaatan ruang yang disusun secara sistematis dan terpadu. Tujuannya untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

    Tata ruang memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, yakni untuk menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, mengurangi risiko bencana, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing bangsa. Hadirnya Hari Tata Ruang Nasional diharapkan dapat membantu mencapai seluruh tujuan tersebut.

    Adapun Hari Tata Ruang Nasional pertama kali diperingati pada 2008. Peringatan ini didasarkan pada ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 November 2013. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

    Sementara itu, ditetapkannya Hari Tata Ruang Nasional pada 8 November mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU tersebut mengamanatkan pentingnya keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan.

    Masyarakat juga menjadi aspek penting yang bisa berperan aktif dalam penyelenggaraan penataan ruang. Hari Tata Ruang Nasional bisa diperingati dengan berbagai cara, mulai dari seminar, workshop, edukasi, sosialisasi, penyuluhan, hingga pelatihan.

     

    Penulis: Resla

  • Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya – Page 3

    Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun, pasal tersebut mengatur tentang pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

    Pengajuan uji materi itu juga sehubungan dengan Alex yang pernah melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah berperkara di KPK.

    “Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” tulis salah satu uji materi yang diajukan oleh Alex di MK yang dikutip, Kamis (7/11/2024).

    Menurut Alex pasal soal larangan pimpinan KPK yang bertemu dengan orang yang sedang berperkara dianggap kurang jelas. Sebab dalam pasal tersebut menjadi salah satu unsur dugaan pidana terhadap dirinya yang sekarang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

    Dari beleid itu juga, Alex mengaku merasa dirugikan hingga menyebabkan dirinya sebagai terlapor di kasus pertemuan dengan Eko Darmanto.

    “Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” tulis lagi gugatan Alex.

     

  • Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta

    Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta

    Liputan6.com, DIY – Tiga minggu menjelang pemungutan suara, Pilkada Serentak 2024 Kota Yogyakarta diwarnai adanya tuduhan-tuduhan pada salah satu pasangan calon hingga pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mulai dari penggiringan opini lewat hasil survei abal-abal hingga terjadinya politik uang. Diketahui, Pilkada Serentak 2024 Kota Yogyakarta, diikuti tiga Paslon, nomor urut 1 Heroe Poerwadi-Sri Widya Supena, Hasto Wardoyo-Wawan Hermawan nomor 2, dan Muhammad Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo nomor 3.

    Tuduhan penggiringan opini ke salah satu calon ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Suwanto. Tuduhan berbasis pada hasil survei yang dirilis Ikatan Pemuda Penggerak Desa Indonesia (IPDA) yang mengunggulkan pasangan nomor 3. “Meraih kemenangan di Pilkada dengan jujur dan bermartabat adalah nilai penting demokrasi. Munculnya penggiringan opini pada satu paslon tertentu melalui hasil survey akan menjadi pertanyaan,” katanya, Rabu (6/11/2024).

    Menurut Eko, survey yang dilakukan 21-25 Oktober dengan 1.200 responden di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak objektif dan didanai oleh pendukung salah satu paslon. “Kami meminta lembaga survei untuk membuka metode, responden dan mengungkap jujur siapa yang mendanai survei ini. Mari kita mengajar masyarakat Kota Yogyakarta cerdas dan bijak memilah informasi untuk menentukan pilihan,” jelasnya.

    Ajang Pilkada Serentak 2024 baginya adalah kerja politik dengan berlomba merebut hati serta pikiran masyarakat dengan menawarkan berbagai ide, gagasan, dan program. Eko mengajak warga Kota Yogyakarta untuk tidak mudah percaya atas data yang disampaikan lembaga survei melalui media massa. Publik sebaiknya mengecek terlebih dulu hasil survei tersebut.

    Sementara warga Glagahsari, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan politik uang (money politics) oleh paslon Afnan Singgih. Dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Untoro, pelapor membawa bukti dugaan terjadi politik yaitu berupa pembagian sembako dalam kegiatan kampanye pada Sabtu (2/11/2024) di RT 20/RW05.

    “Kita laporkan adanya money politics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan stiker paslon, brosur sosialisasi paslon wali kota,” katanya.

    Usai menerima laporan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa pihaknya akan melakukan kajian dan penelitian awal dalam dua hari ke depan. “Dalam aturan, selain bahan-bahan kampanye, paslon dilarang memberikan uang atau materi lainnya. Untuk komoditas minyak goreng itu termasuk materi lainnya,” terangnya.

    Dihubungi wartawan, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Saleh Tjan, membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap diminta kejelasan oleh Bawaslu. “Kami pastikan setiap kegiatan selalu dilaporkan ke Bawaslu maupun aparat kepolisian. Sehingga agenda tersebut dapat langsung dipantau Bawaslu,” pungkasnya.

  • Buruan! Tiket KA libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sudah bisa dipesan

    Buruan! Tiket KA libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sudah bisa dipesan

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Buruan! Tiket KA libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sudah bisa dipesan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 November 2024 – 15:26 WIB

    Elshinta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024, atau H-45 untuk keberangkatan pada Jumat, 20 Desember 2024 (H-5 Natal).

    Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwa masyarakat sudah dapat membuat rencana bepergian pada periode libur Nataru 2024/2025.  

    “Kami mengimbau agar masyarakat dapat merencanakan dengan baik perjalanan menggunakan KA di periode libur Nataru 2024/2025 dan segera melakukan pemesanan tiket sesuai tanggal yang telah direncanakan,” kata Krisbiyantoro.  

    Ia melanjutkan, tiket dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, situs web kai.id, dan seluruh kanal pemesanan tiket KA resmi lainnya.

    Beberapa hal yang penting diperhatikan saat memesan tiket Nataru 2024/2025 diantaranya adalah teliti dan cek kembali saat memasukkan data penumpang, tanggal dan jam keberangkatan kereta api telah sesuai, serta rute stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan telah sesuai.

    Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, KAI telah menerapkan sistem antrean dalam pembelian tiket jarak jauh melalui Access by KAI dan situs web kai.id. “Sistem antrean ini diterapkan untuk memastikan kenyamanan calon penumpang, khususnya pada masa puncak seperti periode libur Natal dan Tahun Baru,” tambah Krisbiyantoro.

    Saat terjadi kepadatan pemesanan, calon penumpang akan diarahkan ke sistem antrean yang akan memberikan perkiraan waktu tunggu. Calon penumpang disarankan untuk tidak menutup jendela aplikasi agar tetap terhubung dengan sistem. Setelah gilirannya tiba, mereka akan diarahkan masuk ke sistem pemesanan dan dapat melanjutkan pembelian tiket.

    Sistem antrean ini telah diberlakukan sejak 1 Februari 2024 sebagai bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan layanan berbasis teknologi kepada para pelanggan.

    Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada periode libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dapat menghubungi layanan Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau akun media sosial KAI121.

    “KAI siap melayani pelanggan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 ini,” pungkas Krisbiyantoro seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Kamis (7/11). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspadai Abu Vulkanik dan Bahaya Lahar Gunung Merapi

    Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspadai Abu Vulkanik dan Bahaya Lahar Gunung Merapi

    Yogyakarta, Beritasatu.com — Aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah masih cukup tinggi. Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Agus Budi Santoso mengatakan erupsi Gunung Merapi sudah berlangsung selama empat tahun.

    “Jumlah kejadian guguran hari ini mencapai 70 kali per hari kalau rata-rata per hari mencapai 150-an per hari, jadi intensitas erupsinya cukup tinggi,” ujar Agus Budi Santoso di lokasi, Kamis (7/11/2024).

    Terkait aktivitas sejumlah gunung berapi di Indonesia yang mengalami peningkatan, Agus mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap aktivitas Gunung Merapi.

    “Kalau aktivitas gunung api itu sepertinya independen karena masing-masing gunung memiliki sistem tersendiri, sehingga sampai dengan saat ini yang kita amati seperti Gunung Lewotobi dan yang lain tidak berpengaruh terhadap aktivitas Gunung Merapi,” lanjutnya.

    BPPTKG mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di daerah potensi bahaya, terutama di sektor selatan-barat daya, mencakup Sungai Boyong hingga 5 km dan Sungai Bedog, Krasak, serta Bebeng sejauh 7 km.

    Pada sektor tenggara, ancaman meliputi Sungai Woro hingga 3 km dan Sungai Gendol hingga 5 km dari puncak.

    Masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap potensi abu vulkanik dan bahaya lahar, terutama saat turun hujan di sekitar Gunung Merapi. BPPTKG akan terus memantau kondisi, dan status aktivitas dapat ditinjau kembali jika terjadi perubahan signifikan.

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 6
                    
                        Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?
                        Yogyakarta

    6 Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta? Yogyakarta

    Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Keraton
    Yogyakarta
    melayangkan gugatan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI).
    Gugatan tersebut terkait dengan tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI yang berada di
    Stasiun Tugu
    Yogyakarta.
    Saat dikonfirmasi, Penghageng Kawedanan Panitrapura
    Keraton Yogyakarta
    GKR Condrokirono menyampaikan bahwa sebaiknya masalah ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.
    Menurut Condrokirono, pihaknya hanya ingin sebatas menertibkan administrasi.
    “Lahan tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan, kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” ujar Gusti Condro, sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).
    Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 137/Pdt.G/2024/PN YK.
    Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN. 


    Kompas.com/Puspasari Setyaningrum Suasana di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (20/12/2023) jelang momen libur nataru.
    Dalam gugatan primer tersebut menyatakan, tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.
    Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapus bukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.
    Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    Dalam gugatan yang dilayangkan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi Rp 1.000 kepada PT KAI.
    “Kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000,” ucap Gusti Condro.
    Saat ditanya jumlah ganti rugi Rp 1.000, dirinya menyampaikan bahwa yang terpenting adalah tertib administrasi.
    “Yang penting tertib administrasi,” kata dia.
    Sementara itu, Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan adanya gugatan ini.
    “Kalau tidak salah soal tanah Sultan Ground (SG), yang ada hubungannya dengan PT KAI,” kata dia, Kamis.
    Kurniawan mengatakan, sidang kedua dengan agenda pemanggilan para pihak akan diadakan pada 12 November 2024.
    “Sidang pertama seminggu yang lalu,” ucapnya.
    Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro saat dikonfirmasi soal gugatan ini mengaku tidak tahu menahu.
    “Saya malah tidak tahu (gugatan), mestinya ya (gugatan ke pusat),” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.