kab/kota: Yogyakarta

  • Fadli Zon Klaim Persebaran Manusia di Dunia Dimulai dari Nusantara

    Fadli Zon Klaim Persebaran Manusia di Dunia Dimulai dari Nusantara

    Fadli Zon Klaim Persebaran Manusia di Dunia Dimulai dari Nusantara
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengajukan teori yang menandingi teori mapan
    o
    ut of Africa
    , yakni persebaran manusia di seluruh penjuru dunia bukan berawal dari Afrika melainkan dimulai dari Nusantara.
    “Manusia purba Nusantara bisa berekspansi melalui jalur laut, tak hanya berjalan menyusuri benua seperti yang selama ini didiskusikan dalam teori
    out of Africa
    . Gagasan
    out of Nusantara
    menjadi semakin kuat dengan adanya bukti-bukti ini, bahwa persebaran manusia purba tidak hanya bersifat satu arah dari Afrika, melainkan dapat bermula justru dari wilayah Nusantara, atau
    out of Nusantara
    ,“ kata Fadli Zon, sebagaimana siaran pers yang dia bagikan, Selasa (28/10/2025).
    Fadli Zon berbicara saat membuka konferensi internasional Persatuan Ilmuwan Prasejarah dan Protosejarah (UISPP) Inter-Regional Conference 2025 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga.
    Sebagai bukti atas klaim bahwa manusia menyebar ke seluruh penjuru dunia berawal dari kawasan Nusantara, Fadli Zon menjelaskan ada temuan kawasan ini merupakan pusat peradaban manusia tertua di dunia.
    Dia menyebut kehidupan
    Homo erectus
    sebagai salah satu buktinya. Fosil
    Homo erectus
    temuan Eugene Dubois di Bengawan Solo dipulangkan dari Belanda ke Indonesia pada September lalu.
    Bukti kedua bahwa Nusantara menjadi titik awal persebaran manusia purba adalah temuan peradaban purba di pelbagai kawasan Indonesia.
    “Indonesia memiliki lukisan naratif tertua di dunia, berusia sekitar 51.200 tahun yang ditemukan di gua Leang Karampuang, Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan. Lukisan ini menggambarkan hewan, figur manusia, interaksi antar-tokoh bahkan gambar perahu-perahu yang menunjukkan kemampuan bercerita visual lebih dari 51 milenium lalu,” tutur politikus Partai Gerindra ini.
    Selain itu, masih kata Fadli Zon, jejak awal Homo sapiens lebih dari 60.000 tahun lalu di Gua Lida Ajer, Sumatra Barat, juga merupakan salah satu bukti tertua di dunia bahwa manusia modern mampu hidup dan beradaptasi di ekosistem hutan hujan tertutup, bukan hanya sabana terbuka.
    Sementara Gua Harimau di Sumatra Selatan juga memperlihatkan kesinambungan budaya dari sekitar 22.000 tahun lalu dengan temuan tembikar, alat tulang, logam tembaga, perunggu dan besi awal dari sekitar abad ke-4 SM hingga abad ke-1 M.
    Bahkan ditemukan pula jejak penyakit anemia dan malaria pada manusia purba di Gua Harimau Sumatera Selatan itu.
    Bentang karst Sangkulirang–Mangkalihat di Kalimantan Timur juga menyimpan ribuan gambar purba yang bercerita tentang perburuan, tari, hingga ritual kolektif. Situs ini tengah diarahkan Indonesia menuju pengakuan Warisan Dunia UNESCO sebagai lanskap budaya–alam bernilai universal.
    Salah satu bukti paling kuat, menurut Fadli Zon, terdapat di gua Liang Kobori di kawasan karst Muna, Sulawesi Tenggara yang merekam perahu, perburuan kolektif di perairan, dan penggembalaan hewan.
    “Ini menunjukkan bahwa manusia awal di Nusantara sudah dapat mengarungi lautan dan sudah memiliki tradisi maritim. Lukisan-lukisan purba ini menunjukkan memori visual dunia maritim Austronesia yang nantinya turut membentuk identitas kepulauan Asia Tenggara dan Indo-Pasifik,” jelas Fadli.
    Manusia purba di kawasan yang kini disebut sebagai Indonesia ini adalah manusia yang disebutnya sudah bembentuk peradaban, mampu bercerita, mampu melakukan pemakaman dengan hormat, punya teknologi logam, memetakan ruang sakral, dan mengarungi lautan.
    “Beremigrasi dan merantau ke berbagai penjuru dunia. Inilah mengapa kami menyebut Indonesia sebagai salah satu arsip peradaban tertua umat manusia,” kata Fadli Zon.
    Konferensi internasional ini dihadiri peneliti dan pemangku kebijakan dari 40 negara, berlangsung di Museum Manusia Purba Sangiran dan Museum Ullen Sentalu Yogyakarta dari 27 Oktober hingga 6 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen ESDM sebut PLTN jadi pilar transisi energi Indonesia

    Wamen ESDM sebut PLTN jadi pilar transisi energi Indonesia

    PLTN sebagai salah satu opsi strategis dalam peta transisi energi nasional dalam mencapai net zero emission 2060. PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyebutkan pemerintah mulai mempertimbangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) menjadi salah satu pilar baru dalam upaya transisi energi menuju target nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

    Menurut Yuliot, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, setelah melalui kajian panjang, PLTN kini diposisikan sebagai opsi strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan emisi karbon.

    Ia mengatakan arah kebijakan tersebut sejalan dengan Astacita butir kedua, yang menekankan pentingnya memperkuat pertahanan dan keamanan nasional, sekaligus mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru.

    “PLTN sebagai salah satu opsi strategis dalam peta transisi energi nasional dalam mencapai net zero emission 2060. PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional,” ujar Yuliot saat menjadi pembicara kunci pada acara Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Executive Meeting dan Penganugerahan Bapeten Award 2025 di Jakarta, Senin (27/10/2025).

    Menurut Yuliot, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengembangan teknologi nuklir.

    Sejak 1960-an, pemerintah telah membangun tiga reaktor riset, yakni reaktor Triga di Bandung, Jabar, berkapasitas 2 MW, reaktor Kartini di Yogyakarta, DIY, berkapasitas 100 kW, dan reaktor Serpong, Banten, berkapasitas 30 MW.

    Ia menambahkan pengembangan energi nuklir di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, arah pembangunan PLTN dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

    “Dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional,” ujarnya.

    Seluruh dokumen itu, lanjutnya, menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasikan PLTN pertama pada 2032 dan mencapai kapasitas 44 GW pada 2060.

    Dari total tersebut, sekitar 35 GW untuk kebutuhan listrik umum, sedangkan 9 GW digunakan untuk produksi hidrogen nasional.

    Sesuai peraturan tersebut, menurut dia, porsi energi nuklir dalam bauran energi nasional diproyeksikan meningkat menjadi 5 persen pada 2030 dan mencapai 11 persen pada 2060.

    Meski memiliki prospek besar, Yuliot mengakui bahwa pengembangan PLTN menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi pendanaan dan waktu konstruksi.

    Ia menyebutkan biaya pembangunan satu unit PLTN dapat mencapai 3,8 miliar dolar AS, dengan waktu pembangunan selama empat hingga lima tahun.

    Selain itu, pemerintah juga memperhatikan kekhawatiran masyarakat terkait potensi risiko akibat bencana alam.

    Pemerintah, kata dia, akan memastikan aspek keselamatan melalui mitigasi dan pengawasan yang ketat, serta memperkuat kerja sama internasional bersama Bapeten sebagai lembaga pengawas utama dalam pengoperasian tenaga nuklir.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Frekuensi 1,8 GHz dan 2,1 GHz bukan Spektrum Real 5G, ATSI: Operator Butuh 700 MHz

    Frekuensi 1,8 GHz dan 2,1 GHz bukan Spektrum Real 5G, ATSI: Operator Butuh 700 MHz

    Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai lambatnya adopsi jaringan 5G di Indonesia salah satunya disebabkan oleh spektrum frekuensi yang belum tersedia sepenuhnya. 

    Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan, operator saat ini masih memanfaatkan spektrum eksisting untuk menggelar layanan 5G. 

    “Anggota ATSI itu kan saat ini memanfaatkan spektrum yang ada, spektrum 1,8 GHz dan 2,1 GHz. Sedangkan spektrum-spektrum itu kan menggunakan spektrum yang ada, bukan spektrum real 5G,” kata Marwan ditemui ditemui disela acara Indonesia Technology & Innovation (INTI) 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, Telkomsel dan Indosat menggunakan pita frekuensi 1,8 GHz dan 2,1 GHz untuk menggelar layanan 5G nonstand-alone (NSA). Artinya, teknologi 5G dijalankan bersamaan dengan teknologi 4G di pita yang terbatas. 

    Menurut Marwan, spektrum yang ideal untuk 5G seharusnya berada di pita 2600 MHz dan 3500 MHz. Frekuensi di pita tersebut masih lebar. 

    Dia menambahkan, beberapa negara juga memanfaatkan pita 700 MHz untuk layanan 5G, yang berarti ekosistemnya sudah matang sehingga ongkos gelar dan adopsi di pasar dapat berjalan cepat. 

    Dia berharap pemerintah dapat segera melelang spektrum baru agar operator dapat melakukan pengembangan layanan secara optimal. Marwan memperkirakan pengembangan 5G di Indonesia baru akan berjalan signifikan setelah spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz tersedia.

    “Insya Allah tercapai [2030] karena kalau kita lihat kan, sekarang yang ada 1800, 2100, 2300, baru ada 3,5. Itu memanfaatkan yang ada aja, mudah-mudahan dengan spektrum real 5G yang datang nih, yang akan dilelang [700 MHz, dan 2,6 Ghz], mudah-mudahan di situ development 5G,” kata Marwan.

    Marwan juga menyampaikan harapan agar proses lelang nantinya mempertimbangkan kemampuan industri dalam menanggung biaya frekuensi yang tergolong tinggi. 

    Menurutnya, industri telekomunikasi belum tersentuh secara signifikan oleh program insentif pemerintah, sementara beban biaya yang ditanggung operator cukup besar.

    “Bayangkan 12,4% dari gross revenue itu adalah cost regular recharges. Itu baru spektrum frekuensi saja, belum yang lain-lain. Jadi wajar,” tuturnya.

    Marwan berharap, program insentif yang disiapkan pemerintah dapat membuat biaya spektrum menjadi lebih terjangkau.

    “Karena kan spektrum-spektrum yang existing sekarang luar biasa harganya, karena tiap tahun mereka naik terus dan sebagainya kan,” katanya.

    Dia  menambahkan, ada beberapa bentuk insentif yang diharapkan pelaku industri, antara lain skema pembayaran bertahap serta penurunan harga dasar per megahertz. 

    “Kemudian juga dikalkulasi antara total existing cost dengan future cost, sehingga kita bisa menurunkan in total secara keseluruhan daya perspektumnya itu turun, kira-kira gitu,” kata Marwan.

    Hingga 2024, luas permukiman yang tercakup sinyal 5G baru mencapai 4,44%, menurut data Direktorat Pengendalian Komunikasi Digital (Dit. Pengendalian Komdigi, 2025). Dari total 13 lokasi yang menjadi target dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkomdigi 2020–2024, sebanyak 12 di antaranya sudah terlayani jaringan 5G.

    Lokasi tersebut meliputi lima ibu kota provinsi di Pulau Jawa (Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Serang), Ibu Kota Nusantara (IKN), Kawasan Industri Jababeka, serta enam destinasi super prioritas (DPSP) yakni Borobudur, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. Adapun wilayah yang masih terkendala adalah DPSP Likupang, yang menghadapi hambatan akibat pengelolaan kawasan yang belum optimal.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan jangkauan koneksi 5G di Indonesia dapat mencapai 32% pada 2030.

    “Pemerintahan mencanangkan 32% setidaknya jaringan 5G itu bisa tersambung hingga tahun 2030,” kata Nezar, Senin (28/10/2025).

    Nezar menjelaskan, saat ini ketersediaan koneksi internet 5G di Indonesia masih sangat rendah. Per Oktober 2025, jumlahnya baru mencapai 10% dari total populasi, jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia yang telah mencapai 80%. Karena itu, pemerintah terus mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pengembangan ekosistem 5G di tanah air.

  • Penetrasi 5G Lambat karena Infrastruktur Tak Merata hingga Investasi Jumbo

    Penetrasi 5G Lambat karena Infrastruktur Tak Merata hingga Investasi Jumbo

    Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, menilai lambatnya adopsi jaringan 5G di Indonesia disebabkan oleh kendala infrastruktur dan kebutuhan investasi yang besar.

    Sekadar informasi, GSMA The Mobile Economy Asia Pacific 2024 memperkirakan estimasi investasi yang dibutuhkan untuk membangun jaringan 5G di Indonesia hingga tahun 2030 mencapai sekitar US$18 miliar. 

    Sementara itu, riset Institut Teknologi Bandung (ITB) memproyeksikan kebutuhan investasi bisnis jaringan 5G di Indonesia sepanjang 2021–2030 berkisar antara Rp473 triliun hingga Rp591 triliun, tergantung pada tingkat penetrasi dan agresivitas adopsi. Investasi ini mencakup biaya lisensi frekuensi, pembangunan base transceiver station (BTS), backhaul fiber optik, dan perangkat pendukung lain.

    Tingginya investasi yang digelontorkan swasta, tanpa dukungan insentif pemerintah, membuat biaya penggelaran jaringan 5G makin mahal. Di tengah investasi jumbo, penetrasi 5G di Indonesia masih di bawah 10%.

    “Pertama kendala infrastruktur, Indonesia kan tetap aja belum semuanya merata terus terang. Terutama di wilayah-wilayah timur atau yang di pedalaman,” kata Arif ditemui disela acara Indonesia Technology & Innovation (INTI) 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa (28/10/2025).

    Arif menambahkan, tantangan lain yang dihadapi para pelaku industri adalah besarnya kebutuhan investasi untuk membangun jaringan 5G. 

    Dia menjelaskan kebutuhan investasi yang semakin besar serta adanya adaptasi teknologi menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Karena itu, menurutnya, wajar jika operator seluler juga berencana mengajukan insentif berupa pengurangan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

    Menurut dia, pemberian insentif diharapkan dapat mendorong pertumbuhan teknologi 5G di Indonesia. 

    “Karena diharapkan itu ke depan insentif itu dapat mendorong pertumbuhan dari teknologi 5G yang bakal tumbuh ke depannya di Indonesia,” tambahnya.

    Arif menambahkan target jangkauan 5G sebesar 32% yang ditetapkan pemerintah pada 2030 masih memungkinkan untuk dicapai. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh pihak operator, melainkan memerlukan dukungan dari pemerintah, baik berupa insentif maupun kemudahan dalam regulasi.

    Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara operator dan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut. 

    Selain itu, Arif berharap pembukaan frekuensi baru 700 MHz dan 2,6 GHz yang direncanakan pada akhir tahun dapat membantu memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas jaringan.

    “Dengan adanya kedua frekuensi akan dibuka ini diharapkan juga tadi meningkatkan penetrasi 5G ke depannya,” ujarnya.

    Hingga 2024, luas permukiman yang tercakup sinyal 5G baru mencapai 4,44%, menurut data Direktorat Pengendalian Komunikasi Digital (Dit. Pengendalian Komdigi, 2025). 

    Sampai Desember 2024, terdapat 12 dari 13 lokasi yang menjadi target dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkomdigi 2020–2024 telah terlayani jaringan 5G. 

    Lokasi tersebut meliputi lima ibu kota provinsi di Pulau Jawa (Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Serang), Ibu Kota Nusantara (IKN), Kawasan Industri Jababeka, serta enam destinasi super prioritas (DPSP) yakni Borobudur, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. 

    Adapun wilayah yang masih terkendala dalam pengembangan jaringan 5G adalah DPSP Likupang, yang menghadapi hambatan akibat pengelolaan kawasan yang belum optimal.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan pemerintah menargetkan jangkauan koneksi 5G di Indonesia mencapai 32% pada 2030.

    “Pemerintahan mencanangkan 32% setidaknya jaringan 5G di itu bisa tersambung hingga tahun 2030,” kata Nezar, Senin (28/10/2025).

    Dia menjelaskan, saat ini ketersediaan koneksi internet 5G di Indonesia masih sangat rendah. Per Oktober 2025, jumlahnya baru mencapai 10% dari total populasi, atau tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Malaysia yang telah mencapai 80%. Komdigi mendorong kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan teknologi internet yang lebih baik ke depan.

  • PLTN Masuk Strategi Transisi Energi Nasional Menuju Net Zero Emission 2060 – Page 3

    PLTN Masuk Strategi Transisi Energi Nasional Menuju Net Zero Emission 2060 – Page 3

    Menurut Yuliot, Indonesia telah memiliki visi pengembangan tenaga nuklir sejak awal 1960-an. Upaya tersebut ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).

    Ia menambahkan, landasan hukum untuk pengembangan energi nuklir di Indonesia juga telah disiapkan dengan matang. Beberapa regulasi penting yang mendukung hal ini antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, arah pembangunan PLTN dalam RPJPN 2025–2045, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

    “Dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional. Seluruh dokumen tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasikan PLTN pertama pada tahun 2032 dan mencapai kapasitas 44 GW pada tahun 2060. Dari total rencana 44 GW, sekitar 35 MW akan dialokasikan untuk kebutuhan listrik umum, sementara 9 GW ditujukan bagi produksi hidrogen nasional,” jelasnya.

    Berdasarkan rencana tersebut, porsi energi nuklir dalam bauran energi nasional diproyeksikan mencapai 5% pada 2030 dan meningkat menjadi 11% pada 2060. Meski prospeknya besar, Yuliot mengakui pengembangan PLTN memiliki tantangan tersendiri, terutama dari sisi pendanaan dan waktu pembangunan. Satu unit PLTN membutuhkan investasi sekitar USD 3,8 miliar dengan waktu konstruksi mencapai 4–5 tahun.

    Selain itu, faktor keselamatan menjadi perhatian utama pemerintah. Mengingat Indonesia rawan bencana alam, pemerintah memastikan seluruh proses pembangunan dan operasional PLTN dilakukan dengan pengawasan ketat dan standar keamanan tinggi. Pemerintah akan memperhatikan penuh aspek mitigasi dan pengawasan, serta menjalin kerja sama internasional melalui BAPETEN untuk memastikan seluruh operasional PLTN berjalan aman dan andal.

  • Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI telah menerima daftar alokasi kuota dari Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, yang totalnya sebanyak 221.000 jemaah.

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopan menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat Pembicaraan Pendahuluan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M, Selasa (28/10/2025).  

    “Kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92% atau sebanyak 203.320 jemaah, sedang kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8% atau sebanyak 17.680 jemaah,” tuturnya. 

    Secara perinci, kuota haji reguler terbagi menjadi kuota Petugas Haji Daerah (PHD) sejumlah 1.050 petugas dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sejumlah 685 pembimbing. 

    Dengan demikian, kuota reguler murni dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M menjadi sejumlah 201.585 jemaah. 

    Adapun, pembagian dan penetapan kuota haji reguler dan kuota haji provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya memaparkan alokasi kuota jemaah haji di 34 provinsi. Sementara khusus untuk wilayah Papua, kuotanya digabung menjadi satu, kecuali Papua Barat.

    Secara umum, kuota terbanyak diberikan untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, yang masing-masing sebanyak 42.409, 34.122, dan 29.643 jemaah. 

    Pada tahun ini pula, pemerintah melakukan perencanaan kuota 2026 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No.14/2025. 

    Alhasil, waktu tunggu Jemaah pada kuota 2026 semuanya rata, yakni 26 tahun. Berbeda dengan 2025 lalu, di mana waktu tunggu Jemaah haji bervariasi, bahkan sampai 47 tahun.

    Sementara total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88.409.365.

    Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri dari biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33.485.365 akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi yang ada. Dengan demikian, BPIH yang harus dibayarkan Jemaah senilai Rp54,92 juta. 

    Berikut Daftar Kuota Haji 1447 H/2026 M per Provinsi:

    Aceh: 5.426
    Sumatra Utara: 5.913
    Sumatra Barat: 3.928
    Riau: 4.682
    Jambi: 3.276
    Sumatra Selatan: 5.895
    Bengkulu: 1.354
    Lampung: 5.827
    DKI Jakarta: 7.819
    Jawa Barat: 29.643
    Jawa Tengah: 34.122
    D.I. Yogyakarta: 3.748
    Jawa Timur: 42.409
    Bali: 698
    NTB: 5.798
    NTT: 516
    Kalimantan Barat: 1.858
    Kalimantan Tengah: 1.559
    Kalimantan Selatan: 5.187
    Kalimantan Timur: 3.189
    Sulawesi Utara: 402
    Sulawesi Tengah: 1.753
    Sulawesi Selatan: 9.670
    Sulawesi Tenggara: 2.063
    Maluku: 587
    Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
    Bangka Belitung: 1.077
    Banten: 9.124
    Gorontalo: 608
    Maluku Utara: 785
    Kep. Riau: 1.085
    Sulawesi Barat: 1.450
    Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
    Kalimantan Utara: 489 

  • PDIP tegaskan komitmen politik inklusif bagi generasi muda

    PDIP tegaskan komitmen politik inklusif bagi generasi muda

    Jakarta (ANTARA) – PDI Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan komitmennya membuka ruang bagi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik nasional dalam rangka memperingati sumpah pemuda.

    “Generasi muda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan. Mereka harus menjadi penentu arah bangsa. Karena itu, PDI Perjuangan membuka ruang dialog yang aman dan inklusif agar suara-suara muda dapat langsung terdengar oleh pengambil kebijakan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga MY Esti Wijayati di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Town Hall Suara Muda Sumpah Pemuda 2025 bertema Yang Muda Yang Bersuara di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa.

    Melalui kegiatan ini PDIP mengajak anak muda lintas komunitas dan kampus untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan aspirasi secara terbuka.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekjen Hasto Kristiyanto, serta sejumlah Ketua DPP PDIP, termasuk MY Esti Wijayati, Tri Rismaharini, dan Ribka Tjiptaning. Tampak pula anggota DPR sekaligus musisi Elfonda “Once” Mekel yang ikut memeriahkan suasana.

    Lebih dari 30 komunitas hadir dalam forum ini, di antaranya Koneksi Indonesia Inklusif, KontraS, OIC Youth, eWasteRJ, Education Reform, hingga Abang None Jakarta.

    Mereka mengangkat isu-isu strategis seperti keadilan sosial, pendidikan, kesetaraan gender, demokrasi, perubahan iklim, dan solidaritas global.

    Selain menjadi forum dialog, kegiatan ini juga menampilkan open house Sekolah Partai, pameran mini tentang pendidikan kader, serta penampilan seni anak muda.

    Dalam sambutannya, MY Esti Wijayati menjelaskan bahwa peringatan Sumpah Pemuda tahun ini merupakan bagian dari rangkaian panjang kegiatan partai yang fokus pada generasi muda.

    “Rangkaian Sumpah Pemuda yang dilakukan DPP PDI Perjuangan tidak hanya dilaksanakan hari ini saja, tapi sebelumnya sudah banyak kegiatan dilakukan — pertandingan olahraga Gen Z seperti tenis, futsal, hingga sepak bola,” ujar Esti.

    Ia menambahkan, pada 1 November 2025 PDIP akan menggelar acara besar di Yogyakarta yang menghadirkan sekitar 4.000 mahasiswa dari 38 provinsi.

    “Kehadiran mereka untuk merefleksikan Sumpah Pemuda dan menyuarakan suara anak muda Indonesia. Akan hadir juga tokoh-tokoh seperti Rocky Gerung, Adian Napitupulu, dan Ayu Saraswati (Putri Indonesia Lingkungan),” ungkapnya.

    Menurut Esti, semua rangkaian ini merupakan bentuk nyata keseriusan PDIP dalam membuka ruang partisipasi generasi muda.

    “Kita ajak anak muda untuk berani bersuara, karena masa depan Indonesia ada di tangan mereka,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Janji Allah Tentang Perceraian, Harus Hati-Hati Agar Tidak Terhalang Aroma Surga

    Janji Allah Tentang Perceraian, Harus Hati-Hati Agar Tidak Terhalang Aroma Surga

    YOGYAKARTA – Janji Allah tentang perceraian perlu diketahui oleh pasangan suami-istri, terlebih bagi pasangan yang sudah saling sepakat untuk memutus hubungan perkawinan.

    Istilah perceraian dalam bahasa Arab berasal dari kata farraqahu-tafriqan-tafriqatan yang bermakna menceraiberaikan dan menjadikan terpisah. Secara istilah, perceraian didefinisikan sebagai pemutusan hubungan perkawinan antara seorang suami dengan istrinya.

    Perceraian bisa dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari masalah internal seperti perselisihan, KDRT, istri yang durhaka; hingga masalah eksternal seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, utang, dan lain sebagainya.

    Dalam Islam, perceraian tidak dilarang selama pemutusan hubungan perkawinan dilakukan sesuai syariat. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 31 yang berbunyi:

    وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ

    Artinya: Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula).

    Meski perceraian tidak dilarang, tindakan ini tetap tidak disukai oleh Allah SWT. Lantas, apa janji Allah tentang perceraian? Simak informasi selengkapnya di bawah ini

    Janji Allah tentang Perceraian

    Menyadur buku Great Mistake karya Juniawati, dkk (2021), seorang suami tidak diperkenankan menganggap remeh urusan perceraian. Sebelum memutus hubungan perkawinan, ia harus memikirkan tentang kebaikan dan keburukan yang mungkin timbul akibat tindakan tersebut.

    Ketika samar-sama muncul pikiran uncuk cerai, seorang suami hendaknya memikirkan nasib istri dan anak-anaknya. Hal yang sama juga berlaku untuk istri, ia juga harus memikirkan risiko dari keputusan yang diambil untuk masa depan.

    Allah SWT membenci seorang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkah syariat.

    Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Daud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang benar, maka haram atasnya aroma surga”.

    Jika istri menggugat cerai hanya karena suaminya tidak mampu memenuhi gaya hidupnya yang hedonis (suka berfoya-foya), maka istri itu termasuk golongan istri durhaka. Allah SWT melarang seorang istri minta cerai kepada suaminya tanpa alasan syar’i.

    Istri boleh mengajukan gugatan cerai jika suami tidak mau bekerja, tidak mau memberi nafkah karena malas bekerja, atau suami memberikan nafkah yang tidak halal (dari hasil merampok, mencuri dan lain-lain), suami selingkuh, istri mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.

    Akan tetapi, gugatan cerai boleh diajukan jika istr sudah menasehati suami agar bertaubat, namun si suami tidak merespon nasihat tersebut.

    Sementara jika suaminya sudah bekerja dengan keras, namun hasilnya tidak mampu mecukupi gaya hidup istrinya, maka haram bagi istri untuk melayangkan gugatan cerai.

    Ketika hubungan perkawinan mengalami masalah yang pelik, pasangan suami-istri hendaknya banyak bersabar. Islam menganjurkan umat Islam untuk mempertahankan pernikahan mereka. Dalam surah An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

    Akan tetapi, jika perceraian sudah tidak terelakkan, maka hal ini diperbolehkan. Meski begitu, suami harus menceraikan istri di waktu yang tepat, sebagaimana yang tercantum dalam Surat At-Thalaq ayat 1:

    اَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

    Artinya: Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

    Demikian informasi tentang janji Allah tentang perceraian. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan pembaca. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

  • Soroti Populasi RI, Menkes Ungkap Jumlah Lansia Lebih Banyak daripada Balita

    Soroti Populasi RI, Menkes Ungkap Jumlah Lansia Lebih Banyak daripada Balita

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyorti adanya tren pergeseran usia populasi masyarakat di Indonesia. Ia mengungkapkan secara umum angka kelahiran di Indonesia memang masih cukup tinggi, sekitar 4,8 juta setahun.

    Meski begitu, ia menyebut saat ini kelompok populasi lansia memiliki jumlah yang banyak dibandingkan dengan balita.

    “Nah, memang isunya sekarang adalah angka (kelahiran) itu menurun. Jadi populasi Indonesia dulu waktu zamannya Pak Harto, ada dibikin puskesmas, posyadu, itu memang fokusnya ke kesehatan ibu dan anak,” ucap Menkes dalam acara peresmian Brawijaya Hospital Taman Mini, Jakarta Timur, Selasa (28/10/2025).

    “Kenapa? Karena populasi balita itu tinggi sekali. Nah, sekarang apa yang terjadi di Indonesia, di Jakarta itu sudah lebih banyak lansia daripada balita,” sambungnya.

    Selain Jakarta, Menkes menyebut wilayah Yogyakarta juga memiliki kondisi yang serupa.

    Melihat situasi ini, Menkes menyebut Kementerian Kesehatan harus melakukan antisipasi. Menurutnya, ada kemungkinan layanan bergeser lebih banyak ke arah kesehatan lansia.

    “Perubahan dari epidemiologi populasi Indonesia ini, ini harus diantisipasi oleh saya sebagai Kementerian Kesehatan, juga oleh teman-teman yang bergerak di bidang kesehatan,” ungkapnya.

    “Karena nanti demand dari layanan kesehatan, demand dari dokter, demand dari alat kesehatan, itu akan bergeser ke layanan kesehatan lansia. Jadi semacam, stroke, (penyakit) jantung, alzheimer gitu ya,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • 4
                    
                        DMI: Warung Bakso Babi di Bantul Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Nonhalal
                        Regional

    4 DMI: Warung Bakso Babi di Bantul Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Nonhalal Regional

    DMI: Warung Bakso Babi di Bantul Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Nonhalal
    Editor
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Warung bakso di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah terpasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” disertai logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut dilakukan bukan untuk melarang penjualan, melainkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya umat Islam.
    Bukhori mengatakan, penjual bakso tersebut telah lama berjualan dan dikenal masyarakat sekitar sejak tahun 1990-an.
    “Penjual bakso itu awalnya jualan keliling kampung pada tahun 1990-an. Kemudian baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016,” kata Bukhori, dilansir dari
    Tribunjogja.com
    , Senin (27/10/2025).
    Menurutnya, keresahan masyarakat muncul pada akhir tahun 2024 ketika banyak pelanggan, termasuk yang berhijab, tidak mengetahui bahwa bakso yang dibeli mengandung daging babi.
    “Kami baru membahasnya di kepengurusan DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025. Muncul keresahan karena ada penjual bakso nonhalal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produknya nonhalal,” ujar Bukhori.
    Ia menyebutkan, sebagian warga memang mengetahui bahwa bakso tersebut berbahan babi, tetapi banyak pembeli dari luar daerah yang tidak tahu.
    “Beberapa orang yang tinggal di daerah sana tahu kalau itu bakso nonhalal. Tapi kadang tidak semua bisa memberitahu pembeli, apalagi yang dari luar,” jelasnya.
    Melihat situasi itu, DMI Ngestiharjo melakukan pendekatan melalui perangkat wilayah dan pengurus RT setempat sejak awal 2025.
    “Dari perangkat pemangku wilayah sudah menyarankan penjual untuk memasang spanduk bahwa makanannya mengandung bahan nonhalal,” kata Bukhori.
    Namun, menurutnya, penjual sempat merasa keberatan.
    “Karena kalau ditulis ‘bakso babi’, kan pembelinya otomatis berkurang. Jadi penjual hanya bilang iya-iya saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan ‘B2’ di kertas HVS, itu pun kadang dipasang, kadang tidak,” ungkapnya.
    Akhirnya, DMI Ngestiharjo memutuskan untuk memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” dengan logo DMI Ngestiharjo.
    “Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi. Bahkan pemilik usaha kooperatif,” kata Bukhori.
    Pemasangan spanduk pertama dilakukan pada Februari 2025. Namun, video keberadaan spanduk tersebut baru viral pada akhir Oktober 2025 karena adanya logo DMI di dalamnya.
    “Begitu dipasang, akhir Oktober ini ada seseorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. Ada yang berpendapat, ‘kok bakso babi ada logo DMI, apakah DMI mendukung jualan babi?’ Ternyata ada miskomunikasi, jadi viral,” tutur Bukhori.
    Untuk menghindari salah tafsir, spanduk versi pertama kemudian diganti dengan versi baru  pada Jumat (24/10/2025).
    Bukhori menegaskan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah edukatif agar masyarakat mengetahui dengan jelas bahwa bakso tersebut tidak halal.
    “Kalau satu kampung mungkin sudah tahu, tapi beda padukuhan atau masyarakat luar belum tentu tahu,” ujarnya.
    Ia juga mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan haram.
    “Tujuannya agar masyarakat terlindungi dan tahu produk yang dikonsumsi,” kata Bukhori.
    Sementara itu, penjual bakso berinisial S enggan memberikan keterangan saat hendak diwawancarai awak media.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.