kab/kota: Yogyakarta

  • Ahli puji dalil kuat empat mahasiswa penggugat presidential threshold

    Ahli puji dalil kuat empat mahasiswa penggugat presidential threshold

    Yogyakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Yance Arizona memuji kekuatan dalil yang disampaikan empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga sehingga membuat Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Yance saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengaku diminta menjadi ahli dalam gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan empat orang mahasiswa itu di MK.

    “Permohonan muncul dari mereka sendiri. Di dalam perjalanannya, mereka minta saya jadi ahli. Saya lihat juga permohonannya dan keterangan ahli saya memperkuat dalil-dalil yang sudah disusun oleh empat mahasiswa itu,” ujar Yance.

    Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang seluruhnya adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

    Menurut Yance, dalil utama yang diajukan empat mahasiswa tersebut adalah bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden selama ini telah menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Aturan itu dinilai bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil, serta hanya menguntungkan partai-partai besar.

    “Dalil mereka yang paling kuat adalah meminta MK meninjau ulang bahwa presidential threshold sebagai open legal policy ternyata telah menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil,” jelas Yance.

    Menurut dia, dalil yang diajukan mahasiswa tersebut tidak hanya mencerminkan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi saat ini, tetapi juga menawarkan solusi untuk membuka ruang politik yang lebih inklusif.

    Sebagai ahli, Yance mengaku hanya memberikan pengayaan terhadap argumentasi yang mereka ajukan.

    “Keterangan ahli saya memberikan pengayaan, ilustrasi, perbandingan, dan secara teoretis untuk memperkuat yang mereka sampaikan di dalam permohonan di MK,” ujar dia.

    MK, lanjut Yance, kemudian mengabulkan permohonan tersebut karena pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 juga tidak mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden.

    “Putusan ini lahir karena ada kekhawatiran juga selama ini karena ada monopoli pencalonan presiden yang dilakukan oleh partai-partai besar sehingga jumlah kandidat kita semakin lama semakin kurang,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa MK pun melihat adanya desain politik yang mengarah pada pembatasan jumlah kandidat calon presiden.

    “Bahkan MK menilai ada desain supaya kandidatnya jadi dua saja. Jangan-jangan nanti bahkan bisa ada calon tunggal,” ujar Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia UGM ini.

    Pascaputusan MK tersebut, ia berharap partai politik perlu menyiapkan kader atau kandidat terbaiknya jauh-jauh hari tanpa hambatan syarat ambang batas.

    “Mempersiapkan jauh hari kadernya untuk tampil dalam kontestasi pilpres atau mengadakan konvensi dari kader ataupun dari luar kader untuk tampil sebagai calon presiden. Itu cukup positif untuk membangun demokrasi internal di partai,” ujarnya.

    Yance memprediksi koalisi parpol yang memungkinkan muncul pada pilpres mendatang akan terbentuk secara alami karena kesamaan visi, bukan atas dasar keterpaksaan lantaran kalkulasi ambang batas.

    Ia juga meyakini putusan MK yang bersejarah itu berpeluang besar meningkatkan partisipasi publik pada Pilpres mendatang.

    “Kalau calonnya hanya dibatasi dua, apalagi itu-itu saja dari satu pilpres ke pilpres lain, orang akan enggan untuk memilih ya karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka. Semakin banyak pasangan calon akan semakin tinggi partisipasi pemilih, logikanya begitu,” ujar Yance.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cerita 4 Mahasiswa UIN Yogya Hadapi Hakim MK di Sidang Threshold

    Cerita 4 Mahasiswa UIN Yogya Hadapi Hakim MK di Sidang Threshold

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta mengaku merasa pesimis saat pertama kali menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Awalnya, para mahasiswa ini merasa tak yakin gugatan mereka akan dikabulkan hakim-hakim MK. 

    “Untuk optimis atau tidak, jawab jujur tidak optimis,” kata Enika Maya Oktavia, salah satu mahasiswa UIN Suka pemohon uji materi UU Pemilu, Jumat (3/1).

    Enika dan ketiga rekannya sempat merasa rendah diri melihat hasil permohonan gugatan yang mereka susun. Keempatnya merasakan pengalaman yang sangat berbeda ketika menyusun draft permohonan asli dan sewaktu melakoni praktek peradilan semu di kampus.

    “Ketika kami baca permohonan kami, kok jelek, ya. Kemudian kami masuk ke sidang pendahuluan, nah itu semua dikuliti oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    “Lalu kami merasa, wah ini chance untuk ke persidangan pokok permohonan saja sepertinya sangat kecil,” sambung mahasiswi prodi Hukum Tata Negara UIN Suka semester 7 itu.

    Bahkan, ketika Enika dan ketiga rekannya berdiskusi dengan para anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi –organisasi resmi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga– lebih banyak yang memprediksi permohonan tersebut akan ditolak.

    “Jadi, kami pribadi tidak ada chance karena ini akan mengubah peta perpolitikan di Indonesia itu sendiri,” ucapnya.

    “Tapi hamdallah, alhamdulillah kemudian lanjut,” imbuh Enika.

    Faisal Nasirul Haq, mahasiswa UIN Suka lain penggugat presidential threshold juga merasakan hal yang sama.

    Tapi, dia percaya langkahnya maju ke MK pasti akan menghadirkan sisi positif meskipun gugatannya kandas.

    “Mungkin bisa berguna bagi pemohon-pemohon berikutnya apabila kami gugur di perkara ini,” katanya.

    Yakin legal standing tak mental

    Meski diliputi rasa pesimis, Enika dan rekan-rekan teguh berpikiran bahwa legal standing atau kedudukan hukum mereka mengajukan permohonan ke MK tak akan dipermasalahkan.

    Enika bilang, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus angka presidential threshold.

    Menurutnya, MK berpandangan, karena subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan peserta Pilpres adalah parpol, maka parpol pula yang memiliki legal standing untuk menguji konstitusionalitas ambang batas pencalonan.

    Dalam argumennya, Enika dan rekan-rekan menyatakan masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan selaku subjek, melainkan objek dalam pelaksanaan demokrasi.

    Argumen itu merujuk pada fakta setiap legal standing dari para penggugat sebelumnya terkait pemilu, banyak yang digugurkan MK. Namun mereka berhasil melampaui argumen bahwa pemilih adalah objek. 

    “Kami menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 32 putusan sebelum perkara kami itu sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya presidential threshold,” jelas Enika.

    “Maka, seharusnya DPR selaku perwakilan kita di parlemen itu memahami betul keinginan masyarakat. Bukan kemudian mengabaikan aspirasi. 32 putusan itu bukan angka yang kecil. Sekali lagi untuk legal standingnya kami tekankan bahwa pemilih itu bukanlah objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi. Sehingga, ketika kita melakukan judicial review di MK, legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan,” pungkasnya.

    Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    (kum/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • KAI: 37 ribu penumpang kereta jarak jauh tiba di Jakarta usai liburan

    KAI: 37 ribu penumpang kereta jarak jauh tiba di Jakarta usai liburan

    penumpang yang akan berangkat dari Jakarta diperkirakan masih mengalami peningkatan

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat usai libur Natal dan tahun baru sebanyak 37.446 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) tiba di Jakarta pada Jumat ini.

    “Tercatat ada 10.210 penumpang tiba di Stasiun Gambir, 14.580 penumpang tiba di Stasiun Pasar Senen, dan 12.656 penumpang tiba di stasiun Daop 1 lainnya,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selain itu Ixfan menyebut penumpang yang akan berangkat dari Jakarta diperkirakan masih mengalami peningkatan karena sampai saat ini PT KAI masih menjual tiket kereta api jarak jauh (KAJJ).

    Lebih lanjut, dia menyebut jumlah penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Pasar Senen mencapai 12.769 penumpang. Lalu Stasiun Gambir mencapai 8.728 penumpang dan stasiun daop 1 Jakarta lainnya mencapai 6.659 penumpang.

    “Walaupun mengalami penurunan dibanding sebelumnya. Angka tersebut masih mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan hari-hari biasa,” ujar Ixfan.

    Sementara itu, Ixfan menyampaikan jumlah tiket KAJJ yang terjual selama angkutan Nataru 2024/2025 mencapai 615.330 tempat duduk. Sedangkan, untuk jumlah penumpang yang datang ke Jakarta selama masa Nataru 2024/2025 sejak 19 Desember 2024-3Januari 2025 mencapai 602.371 penumpang.

    “Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan mulai dari menghadirkan posko-posko hingga promo tiket KAJJ,” ucap Ixfan.

    Adapun tujuan paling banyak penumpang antara lain Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Purwokerto, Surabaya, dan Tegal.

    Ixfan menghimbau kepada calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api untuk datang satu jam lebih awal sebelum keberangkatan kereta api.

    “Untuk musim ramai (high season) biasanya pintu masuk stasiun dipadati kendaraan pribadi. Ini saya pantau tadi di depan stasiun ini, khususnya Pasar Senen banyak kemacetan. Jadi imbauan kami kepada para pelanggan yang menuju ke Stasiun Pasar Senen agar berangkat lebih awal,” jelas Ixfan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap, Dapat Dipesan H-45 Sebelum Keberangkatan – Halaman all

    Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap, Dapat Dipesan H-45 Sebelum Keberangkatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penjualan tiket kereta api antarkota untuk perjalanan di bulan Februari 2025 sudah dapat dilakukan secara bertahap.

    Hal ini seiring dengan telah selesainya finalisasi Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025.

    KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub akan terus berkolaborasi dalam meningkatkan layanan perkeretaapian di Indonesia.

    “Penjualan tiket kereta api antarkota untuk bulan Februari, dilakukan secara bertahap dan dapat dipesan H-45 sebelum keberangkatan,” tulis keterangan dalam postingan Instagram resmi @kai121_.

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, perubahan Gapeka 2025 merupakan bagian dari upaya KAI dan DJKA Kemenhub untuk meningkatkan layanan transportasi kereta api di Indonesia.

    Beberapa peningkatan yang dilakukan meliputi peningkatan keselamatan, keandalan prasarana dan sarana, kecepatan perjalanan, serta kapasitas angkut.

    “Dalam aspek keselamatan, jadwal perjalanan kereta api semakin optimal dengan jadwal perjalanan yang jauh lebih terencana sesuai update sarana dan prasarana terkini. Keandalan prasarana dan sarana juga ditingkatkan melalui modernisasi infrastruktur rel dan penambahan armada kereta api yang lebih andal,” kata Anne, dikutip dari Siaran Pers KAI, Jumat (3/1/2025).

    Dari segi kecepatan, Gapeka 2025 berhasil mengurangi waktu perjalanan kereta api antarkota di Jawa hingga total 2.551 menit per hari.

    Kapasitas angkut juga ditingkatkan dengan penambahan 20 perjalanan kereta api antarkota Jawa dan perpanjangan relasi untuk menjangkau lebih banyak daerah.

    “Seiring dengan telah selesainya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, penjualan tiket kereta api antarkota di bulan Februari 2025 sudah dapat dilakukan mulai hari ini secara bertahap.”

    “Penjualan tiket dilakukan secara bertahap, sehingga apabila terdapat perjalanan kereta api yang belum tersedia di platform penjualan seperti Access by KAI dan web kai.id, pelanggan dapat melakukan pengecekan secara berkala,” ungkap Anne. 

    Saat ini, penjualan tiket kereta api antarkota dapat dilakukan H-30 sebelum keberangkatan, dan bertahap akan disesuaikan kembali menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

    Pelanggan yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon 121 atau media sosial resmi @KAI121. 

    “KAI akan segera memberikan informasi melalui rilis secara bertahap untuk menginformasikan bagaimana update penyesuaian Gapeka ini terinput di seluruh kanal penjualan tiket KAI. KAI berharap inovasi yang dihadirkan melalui Gapeka 2025 dapat meningkatkan kualitas perjalanan kereta api secara menyeluruh,” tutup Anne.

    Nantinya, pelanggan bisa melakukan pembelian tiket kereta api via aplikasi Access by KAI, website booking.kai.id, Call Center 121, maupun mitra resmi penjualan tiket kereta api lainnya.

    Pemesanan Tiket KA Februari 2025

    KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2024/2025

    Selama 13 Hari Masa Nataru dari tanggal 19 Desember hingga 31 Desember pukul 06.00 WIB, KAI sudah melayani 2.504.085 pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal berangkat dari dan ke berbagai tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera.

    “Selama periode Nataru dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 total 3.172.722 tiket terjual yang terdiri dari 2.609.238 KA JJ atau 94 persen dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket,”

    “Untuk penjualan KA Lokal sudah mencapai 563.484 tiket atau 70 persen dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket,” kata Anne.

    Selama masa Nataru, stasiun-stasiun di berbagai daerah mencatat jumlah keberangkatan yang tertinggi.

    Berikut daftar 10 stasiun dengan keberangkatan penumpang tertinggi:

    Pasarsenen: 253.982 Penumpang
    Yogyakarta: 178.133 Penumpang
    Gambir: 171.271 Penumpang
    Semarang Tawang Bank Jateng: 103.979 Penumpang
    Surabaya Gubeng: 101.912 Penumpang
    Lempuyangan: 101.206 Penumpang
    Surabaya Pasarturi: 94.667 Penumpang
    Bandung: 94.161 Penumpang
    Semarang Poncol: 92.390 Penumpang
    Purwokerto: 83.359 Penumpang

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ketahui Empat Dampak Besarnya

    MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ketahui Empat Dampak Besarnya

    Ini memperluas peluang munculnya lebih banyak calon pemimpin yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat. Putusan MK ini juga efektif mengurangi polarisasi.

    Ini karena ketentuan PT 20 persen sering sekali menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang cenderung memicu tingginya polarisasi masyarakat. Dengan lebih banyak kandidat, diharapkan pilihan rakyat lebih beragam dan mengurangi ketegangan politik.

    Dengan dibolehkannya semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, maka demokrasi Indonesia akan lebih substantif. Bagi Fahira Idris,

    Keputusan ini memungkinkan rakyat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi, sehingga pemilu menjadi lebih bermakna.

    Dampak besar lainnya dari putusan ini adalah akan menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin-pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat. Kedepan di tiap gelaran pilpres, rakyat akan disuguhkan beragam kandidat sehingga mendorong debat publik yang lebih substansial.

    Para kandidat akan berlomba menawarkan solusi konkret atas berbagai permasalahan bangsa.

    “Putusan MK ini adalah tonggak penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat adalah elemen utama dalam sistem demokrasi,” ujar Senator Jakarta ini.

    Sebagai informasi, MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. (Pram/fajar)

  • Threshold Selama Ini Merampas Hak Rakyat dan Parpol

    Threshold Selama Ini Merampas Hak Rakyat dan Parpol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih. 

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    “Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” katanya.

    Meski gugatan dalam perkara yang sama sering ditolak, threshold, kata Mahfud, faktanya sering merampas hak konstitusional masyarakat. Dia karena itu memuji langkah MK dengan mengubah pandangan lama tersebut.

    “Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism sesuai aspirasi rakyat,” katanya.

    Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kisah Royadin dan Sultan HB IX, Tilang Berbuah Penghargaan 

    Kisah Royadin dan Sultan HB IX, Tilang Berbuah Penghargaan 

    Liputan6.com, Yogyakarta – Pada tahun 1959, sebuah peristiwa terjadi di jalanan Pekalongan yang menunjukkan bahwa hukum berlaku setara bagi semua orang, bahkan seorang raja sekalipun. Kisah ini bermula ketika sebuah sedan hitam melintasi jalur yang salah di kota tersebut.

    Di balik kemudi, tanpa diketahui siapa pun, duduk sosok Sri Sultan Hamengkubuwono IX (Sultan HB IX) yang sedang melakukan perjalanan sendirian menuju Tegal. Royadin, seorang polisi lalu lintas yang bertugas saat itu, melihat pelanggaran tersebut dan segera mengambil tindakan.

    Mengutip dari berbagai sumber, ia memberhentikan kendaraan dan meminta pengemudinya untuk keluar tanpa ragu sedikit pun. Momen berikutnya mengejutkan Royadin, ketika ia memeriksa surat-surat kendaraan dan menyadari bahwa pengendara yang ia tilang adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja Yogyakarta sekaligus pahlawan nasional Indonesia.

    Situasi ini menempatkan Royadin dalam posisi yang tidak mudah. Tangannya gemetaran dan jantungnya berdebar kencang saat menuliskan surat tilang.

    Akan tetapi, prinsip keadilan dan integritas yang tertanam dalam dirinya mendorong Royadin untuk tetap menjalankan tugas, meskipun yang dihadapinya adalah seorang raja. Sri Sultan Hamengkubuwono IX sendiri menunjukkan keteladanan yang luar biasa dalam menghadapi situasi tersebut.

    Sang Sultan tidak menunjukkan resistensi atau menggunakan pengaruhnya untuk menghindari sanksi. Sebaliknya, Sultan memperlihatkan sikap hormat terhadap hukum dengan menerima surat tilang dan menandatanganinya tanpa protes.

    Setelah kejadian tersebut, Royadin dilanda kekhawatiran akan dampak tindakannya terhadap karier dan masa depannya. Ia mempersiapkan diri untuk kemungkinan terburuk, termasuk ancaman mutasi.

    Akan tetapi, takdir berkata lain. Beberapa waktu kemudian, sebuah surat resmi dari Keraton Yogyakarta tiba di kediaman Royadin.

    Isi surat tersebut mengejutkan Royadin dan keluarganya. Alih-alih sanksi atau teguran, Sri Sultan Hamengkubuwono IX justru mengundang Royadin beserta keluarganya untuk pindah ke Yogyakarta.

    Lebih mengejutkan lagi, tawaran tersebut disertai dengan kenaikan pangkat untuk Royadin. Keputusan Sultan ini mencerminkan kebijaksanaan seorang pemimpin yang menghargai integritas dan ketegasan dalam menjalankan tugas.

    Bagi Sultan Hamengkubuwono IX, tindakan Royadin bukan dipandang sebagai penghinaan, melainkan sebagai bukti adanya aparat yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Peristiwa ini juga mematahkan stigma bahwa penegakan hukum selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

    Melalui sikapnya, Sultan Hamengkubuwono IX tidak hanya menunjukkan penghargaan terhadap hukum tetapi juga memberikan penghargaan kepada aparat yang berani menegakkannya.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    (PT) 20 persen, Kamis (2/1/2025). 
    Putusan itu dinilai baik karena semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.
    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
    Fahira Idris
    mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini. 
    Dia menilai, dengan membebaskan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, MK memastikan prinsip demokrasi yang sejati dapat diimplementasikan.
    “Apresiasi kepada MK atas putusan bersejarah ini. Terima kasih kepada empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta atas kegigihannya menggugat
    presidential threshold,
    ” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/1/2025). 
    Fahira memaparkan, putusan MK itu akan membawa, setidaknya empat dampak besar bagi demokrasi Indonesia.
    Pertama
    , meningkatkan partisipasi publik. Dengan dihapusnya
    presidential threshold,
    setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. 
    Senator Jakarta itu menyebutkan, hal tersebut memperluas peluang munculnya lebih banyak calon pemimpin yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat. 
    Kedua
    , efektif mengurangi polarisasi karena ketentuan
    presidential threshold
    20 persen sering sekali menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang cenderung memicu tingginya polarisasi masyarakat. 
    “Dengan lebih banyak kandidat, diharapkan pilihan rakyat lebih beragam dan mengurangi ketegangan politik,” katanya.
    Untuk diketahui,
    presidential threshold
    sebelumnya hanya membolehkan partai politik pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah pemilu legislatif periode sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
    Ketiga
    , mendorong demokrasi substantif karena semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden.
    Fahira menilai, keputusan itu memungkinkan rakyat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi sehingga pemilu menjadi lebih bermakna.
    Keempat
    , memberi ruang untuk menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin-pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat.
    “Ke depan di tiap gelaran pemilihan presiden (pilpres), rakyat akan disuguhkan berbagai kandidat sehingga mendorong debat publik yang lebih substansial,” ujarnya yang pernah menggugat
    presidential threshold
    ke MK bersama beberapa Anggota DPD RI lain.
    Fahira menyebutkan, para kandidat akan berlomba menawarkan solusi konkret atas berbagai permasalahan bangsa.
    “Putusan MK ini adalah tonggak penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat adalah elemen utama dalam sistem demokrasi,” ucapnya.
    Sebagai informasi, MK menghapus ketentuan
    presidential threshold
    dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 
    Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. 
    Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
    Sebelumnya, MK telah 32 kali menolak pengajuan uji materi. Namun, kini MK menyatakan
    presidential threshold
    20 persen bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makna Bibit, Bebet, Bobot, dalam Memilih Pasangan Hidup Menurut Falsafah Jawa

    Makna Bibit, Bebet, Bobot, dalam Memilih Pasangan Hidup Menurut Falsafah Jawa

    YOGYAKARTA – Salah satu falsafah Jawa yang masih dipegang erat oleh banyak orang adalah “bibit, bebet, bobot” dalam memilih jodoh. Filosofi ini sudah digunakan secara turun temurun sejak leluhur zaman dahulu dalam urusan mencari pasangan hidup. 

    Dalam pernikahan dan rencana membangun rumah tangga, memilih pasangan menjadi tahapan yang paling penting. Sampai saat ini, masih banyak masyarakat Jawa yang menggunakan pertimbangan bibit, bebet, dan bobot untuk memilih istri atau suami yang dinilai cocok. 

    Filosofi ini ternyata punya makna mendalam dan memiliki alasan rasional yang harus diperhitungkan sebelum lanjut ke tahap pernikahan. Lantas apa makna bibit, bebet, bobot bagi orang Jawa dalam memilih pasangan?

    Makna Bibit, Bebet, Bobot

    Dalam budaya pernikahan Jawa, biasanya pihak keluarga atau orang tua akan memiliki kriteria tersendiri mengenai bibit, bebet, bobot dari seseorang yang akan menjadi pasangan anaknya. Meski bagi sebagian orang, falsafah ini dinilai cukup memberatkan atau merepotkan, tapi ada alasan yang masuk akal di baliknya. 

    Mungkin sebagian anak muda sudah tidak terlalu berpikiran rumit dalam menentukan pasangan yang akan dinikahi dan diajak berumah tangga. Namun faktanya, falsafah bibit, bebet, bobot bisa memberikan banyak pelajaran penting dalam merencanakan pernikahan. 

    Mari kita pahami makna bibit, bebet, bobot dalam memilih pasangan yang perlu Anda tahu berikut ini:

    Arti Bibit: Garis Keturunan 

    Bibit merujuk pada penilaian seseorang berdasarkan garis keturunannya. Pendekatan ini bertujuan untuk mengetahui apakah calon pasangan berasal dari keluarga yang akan mewariskan nilai-nilai atau sifat tertentu. Dengan pertimbangan bibit, Anda bisa memahami apakah seseorang punya background keluarga yang baik atau sebaliknya.

    Arti Bebet: Status Sosial Ekonomi

    Bebet adalah cara menilai seseorang berdasarkan lingkup pergaulannya dan bagaimana ia berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memperhatikan bebet, dapat diketahui apakah calon pasangan memiliki reputasi yang baik atau sebaliknya.

    Arti Bobot: Kepribadian serta Pendidikan 

    Bobot lebih merujuk pada penilaian seseorang berdasarkan aspek materi atau hal-hal duniawi lainnya. Hal ini mencakup penilaian apakah calon pasangan berasal dari keluarga yang kaya atau kurang mampu, memiliki jabatan atau tidak, tingkat pendidikan yang tinggi atau rendah, hingga penampilan fisik yang menarik atau biasa saja.

    Arti mengenai pertimbangan ‘bobot’ dalam pernikahan budaya Jawa juga dibahas dalam buku Nasehat-Nasehat Pernikahan (2021) karangan Dr. Agus Hermanto M.H.I. Kriteria bobot yang dimaksud yakni mencakup:

    Jangkeping Warni (lengkapnya warna): merujuk pada seberapa sempurna fisik dari calon pasangan anaknya yang akan menjadi menantu. Rahayu ing Mana (baik hati): dipahami sebagai karakter atau ‘inner beauty’, termasuk juga kecakapan agama seseorang. Wasis (ulet): sikap rajin, pekerja keras, dan tanggung jawab dari suami demi masa depan rumah tangga dan keluarga supaya bisa hidup sejahtera.

    Pentingnya Bibit, Bebet, Bobot

    Tujuan memilih calon pasangan berdasarkan bibit, bebet, dan bobot adalah untuk menemukan pasangan terbaik bagi anak. Sebenarnya konsep bibit, bebet, dan bobot ini sejalan dengan tujuan pernikahan pada masa lampau.

    Di masa lalu, orang tua menggunakan ketiga kriteria ini untuk menjaga harta, tanah, dan status sosial keluarga. Pada waktu itu, cinta atau perasaan bukanlah faktor utama dalam pemilihan pasangan. Sebab keputusan lebih didasarkan pada status sosial yang diwariskan sejak lahir.

    Meskipun terkesan kuno, hingga kini konsep memilih pasangan dengan mempertimbangkan bibit, bebet, dan bobot masih sering diterapkan. Namun makna ketiga kriteria ini kini lebih fleksibel dan dinilai dengan sudut pandang serta pendekatan yang lebih modern.

    Demikianlah ulasan dari makna bibit, bebet, bobot dalam memilih pasangan menurut falsafah Jawa. Sampai saat ini masih banyak keluarga Jawa yang menggunakan pertimbangan bibit, bebet, bobot, untuk bisa mencari pasangan yang terbaik. Baca juga makna sungkeman dalam pernikahan adat Jawa.

    Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.

  • Viral Keseruan Anak-Anak Bermain ala ‘River Tubing’ di Aliran Irigasi Jepon Blora

    Viral Keseruan Anak-Anak Bermain ala ‘River Tubing’ di Aliran Irigasi Jepon Blora

    Camat Jepon melalui Sekretaris Camat Jepon, Marthin Ukie Andhana, juga menilai kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama sebagai sarana hiburan anak-anak saat liburan sekolah.

    “Saya berharap kegiatan ini dapat berkembang seperti wisata serupa yang ada di Klaten atau Yogyakarta, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, seperti penggunaan helm dan pelampung,” ujar Ukie, panggilannya.

    Ukie juga berharap pemuda setempat dapat memanfaatkan peluang ini untuk ikut menggerakkan perekonomian daerah.

    “Syukur jika pemuda setempat dapat mengambil inisiatif untuk mengelola kegiatan ini. Jika viral, kegiatan ini bisa menarik banyak pengunjung dan mengangkat perekonomian lokal, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar sini,” tambahnya.