kab/kota: Yogyakarta

  • Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

     

    (luc/luc)

  • Perjuangan Ndarboy Genk: Dari Penolakan hingga Menginspirasi di Film Ambyar Mak Byar

    Perjuangan Ndarboy Genk: Dari Penolakan hingga Menginspirasi di Film Ambyar Mak Byar

    JABAR EKSPRES – Ndarboy Genk, atau yang lebih akrab disapa Mas Ndaru, kini dikenal sebagai ikon musik campursari-koplo yang mampu membangkitkan semangat para Sobat Ambyar.

    Namun, perjalanan karirnya sebagai musisi tidaklah semulus yang dibayangkan. Sebelum mencapai popularitas, pemilik nama asli Helarius Daru Indrajaya ini harus menghadapi berbagai tantangan, baik dari keluarganya maupun lingkungan sekitar.

    Mas Ndaru pernah mengalami penolakan keras, bahkan dari ibunya sendiri. Sang ibu berharap anaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebuah profesi yang dianggap lebih stabil dibandingkan menjadi musisi. Meski namanya mulai dikenal pada 2018 berkat lagu-lagunya yang banyak di-cover, sang ibu tetap mendesak agar Ndarboy melamar PNS. “Orang tua saya tetap bilang, ‘Ya daftar PNS,’” kenang Mas Ndaru.

    BACA JUGA: Teaser Trailer Film Rahasia Rasa: Perpaduan Menarik Kuliner, Cinta, dan Petualangan yang Menggugah Selera!

    Namun, ia tak menyerah. Mas Ndaru bertekad membuktikan bahwa menjadi musisi adalah pilihan yang serius. Ia berhenti bergantung pada bantuan finansial orang tuanya dan mulai membangun kehidupannya bersama sang istri. Tak hanya harus meyakinkan ibunya, ia juga harus meyakinkan mertuanya. Dulu, saat melamar sang istri, ia masih menjadi pengamen jalanan, yang membuat orang tua calon istrinya ragu akan masa depannya.

    Kini, Ndarboy Genk telah menjadi salah satu nama besar di dunia musik campursari, dengan lagu-lagu hits seperti Mendung Tanpo Udan yang menjadi anthem bagi para penggemarnya. Menariknya, perjalanan Mas Ndaru ini sejalan dengan kisah dalam film Ambyar Mak Byar, di mana ia berperan sebagai dirinya sendiri.

    Film Ambyar Mak Byar menceritakan perjalanan Konco Seneng, sebuah band campursari-koplo yang penuh dengan tantangan, baik dari segi finansial maupun konflik internal. Kisah perjuangan band ini mencerminkan kehidupan nyata Ndarboy Genk dalam meniti karir di dunia musik. Saat menghadiri special screening di Yogyakarta, Mas Ndaru tidak bisa menahan haru. “Saya merasakan perjuangan yang sama seperti di film ini. Menjadi musisi itu tidak mudah, tetapi semuanya terbayar dengan kebahagiaan ini,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

  • Jadwal Kereta Api Tambahan Januari 2025 untuk Libur Panjang Lengkap Berbagai Rute dan Kelas – Halaman all

    Jadwal Kereta Api Tambahan Januari 2025 untuk Libur Panjang Lengkap Berbagai Rute dan Kelas – Halaman all

    Inilah jadwal kereta api tambahan Januari 2025 untuk mengantisipasi libur panjang akhir pekan, lengkap untuk berbagai rute dan kelas.

    Tayang: Sabtu, 11 Januari 2025 13:15 WIB

    Instagram @kai121_

    Jadwal kereta api tambahan Januari 2025 untuk mengantisipasi libur panjang – Inilah jadwal kereta api tambahan Januari 2025 untuk mengantisipasi libur panjang akhir pekan, lengkap untuk berbagai rute dan kelas. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah jadwal kereta api tambahan Januari 2025 untuk mengantisipasi libur panjang akhir pekan.

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambahkan jadwal perjalanan kereta api dalam rangka libur panjang Januari 2025.

    KAI menyediakan kereta api tambahan Januari 2025 ke berbagai rute dan kelas, sebagai alternatif waktu perjalanan selain KA reguler.

    “Libur panjang akhir pekan di bulan Januari, sudah di depan mata. Jangan tunggu kehabisan tiket, baru punya planning traveling, ygy!.”

    “KAI udah menjual tiket KA tambahan ke berbagai rute nih, buat kalian! Selain buat yang udah kehabisan tiket reguler, KA tambahan ini juga bisa jadi alternatif waktu perjalanan, selain jadwal KA reguler,” tulis Instagram @kai121_, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Jadwal keberangkatan kereta api tambahan Januari 2025 telah ditentukan berdasarkan rute dan kelas KA.

    Calon penumpang bisa memesan tiket kereta api tambahan Januari 2025  melalui online via Aplikasi Access by KAI, atau mitra penjualan tiket resmi lainnya.

    Selengkapnya simak rute dan jadwal kereta api tambahan Januari 2025, merujuk informasi Instagram @kai121_, berikut ini.

    1. Keberangkatan 10-12, 17-19 & 24-30 Januari 2025
    KA Mutiara Timur (Kereta Eksekutif Mild Steel)

    Rute: Ketapang-Surabaya Gubeng
    Berangkat-Tiba: Pukul 08.30-15.04
    Rute: Surabaya Gubeng-Ketapang
    Berangkat-Tiba: Pukul 21.45-03.55

    2. Keberangkatan 23 Januari 2025
    KA Arjuno Ekspres (Kereta Eksekutif New Image)

    Rute: Surabaya Gubeng-Malang
    Berangkat-Tiba: Pukul 09.35-11.37
    Rute: Malang-Surabaya Gubeng
    Berangkat-Tiba: Pukul 05.25-07.27

    3. Keberangkatan 23-29 Januari 2025
    KA Tambahan YK GMR (Kereta Eksekutif Mild Steel)

    Rute: Yogyakarta-Gambir (Kereta Eksekutif Mild Steel)
    Berangkat-Tiba: Pukul 18.20-02.10

    KA Tambahan SLO GMR (Kereta Eksekutif Mild Steel)

    Rute: Solo Balapan-Gambir
    Berangkat-Tiba: Pukul 21.50- 06.48

    KA Tambahan SLO BD (Kereta Eksekutif Stainless Steel Gen. 1 & Kereta Ekonomi Premium Stainless Steel)

    Rute: Solo Balapan-Bandung
    Berangkat-Tiba: Pukul 20.40- 05.05

    4. Keberangkatan 23-30 Januari 2025
    KA Tambahan BD SLO (Kereta Eksekutif Stainless Steel Gen. 1 & Kereta Ekonomi Premium Stainless Steel)

    Rute: Bandung-Solo Balapan
    Berangkat-Tiba: Pukul 10.25-19.24

    KA Tambahan LPN PSE (Kereta Ekonomi Long Seat 80 Penumpang)

    Rute: Lempuyangan-Pasarsenen
    Berangkat-Tiba: Pukul 06.00-13.55

    KA Tambahan PSE LPN (Kereta Ekonomi Long Seat 80 Penumpang)

    Rute: Pasarsenen-Lempuyangan
    Berangkat-Tiba: Pukul 16.00- 23.58

    5. Keberangkatan 23-31 Januari 2025
    KA Sembrani Tambahan (Kereta Eksekutif New Image)

    Rute: Surabaya Pasarturi-Gambir
    Berangkat-Tiba: Pukul 12.40-21.22

    6. Keberangkatan 24-30 Januari 2025
    KA Tambahan GMR YK (Kereta Eksekutif Mild Steel)

    Rute: Gambir-Yogyakarta
    Berangkat-Tiba: Pukul 05.50-13.07

    KA Tambahan YK GMR (Kereta Eksekutif Mild Steel)

    Rute: Yogyakarta-Gambir
    Berangkat-Tiba: Pukul 05.50-13.17

    KA Tambahan GMR YK (Kereta Eksekutif Mild Steel)

    Rute: Gambir-Yogyakarta
    Berangkat-Tiba: Pukul 18.40-02.10

    KA Tambahan GMR SLO (Kereta Eksekutif Mild Steel)

    Rute: Gambir-Solo Balapan
    Berangkat-Tiba: Pukul 11.55- 20.17

    7. Keberangkatan 24-31 Januari 2025
    KA Sembrani Tambahan (Kereta Eksekutif New Image)

    Rute: Gambir-Surabaya Pasarturi
    Berangkat-Tiba: Pukul 00.05-08.43

    8. Keberangkatan 25, 26, 28 & 29 Januari 2025
    KA Tambahan BD SLO  (Kereta Eksekutif Stainless Steel Gen.1 )

    Rute: Bandung-Solo Balapan
    Berangkat-Tiba: Pukul 22.22-07.50

    9. Keberangkatan 25, 26, 29 & 30 Januari 2025
    KA Tambahan SLO BD (Kereta Eksekutif Stainless Steel Gen. 1)

    Rute: Solo Balapan-Bandung
    Berangkat-Tiba: Pukul 09.10-19.03

    10. Keberangkatan 28 Januari 2025
    KA Kaligung (Kereta Eksekutif Mild Steel & Kereta Ekonomi Premium New Image)

    Rute: Semarang Poncol-Tegal
    Berangkat-Tiba: Pukul 19.40-21.45
    Rute: Tegal-Semarang Poncol
    Berangkat-Tiba: Pukul 20.30-22.40

    11. Keberangkatan 28 & 29 Januari 2025
    KA Argo Cheribon (Kereta Eksekutif Mild Steel & Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi 40A)

    Rute: Cirebon-Gambir
    Berangkat-Tiba: Pukul 20.00-22.57
    Rute: Gambir-Cirebon
    Berangkat-Tiba: Pukul 23.30- 02.30

    KA Argo Parahyangan  (Kereta Eksekutif Stainless Steel Gen. 1)

    Rute: Gambir-Bandung
    Berangkat-Tiba: Pukul 14.12-16.57
    Rute: Bandung-Gambir
    Berangkat-Tiba: Pukul 10.50- 13.50

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PTPP Siap Jadi Kontraktor Program 1 Juta Rumah Hasil Investasi Qatar

    PTPP Siap Jadi Kontraktor Program 1 Juta Rumah Hasil Investasi Qatar

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) menyampaikan komitmennya untuk turut serta merealisasikan pembangunan 1 juta rumah yang merupakan kerja sama investasi pemerintah Indonesia dengan Qatar. 

    Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo menuturkan bahwa pihaknya siap menyukseskan gelombang investasi perdana pada program 3 juta rumah yang merupakan bagian strategis dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi di Indonesia (PTPP) berkomitmen mendukung upaya kerja sama investasi pemerintah Indonesia dengan Qatar dalam mewujudkan pembangunan 1 juta rumah di RI,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/1/2025).

    Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah lahan yang siap digunakan seluas 26 hektare. Beberapa lahan itu berlokasi di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Yogyakarta, hingga Pekanbaru.

    Upaya Kerja sama Investasi Pemerintah Indonesia dan Qatar ini bertujuan untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Qatar, serta membuka peluang investasi di sektor lainnya. 

    Dengan demikian, Joko berharap proyek ini diharapkan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian kedua negara.

    “Sebagai perusahaan terbuka melalui berbagai proyek yang telah diluncurkan, PTPP optimis dapat menjadi salah satu penggerak dalam realisasi program 1 juta rumah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyebut pihaknya segera menyiapkan proses legalitas dan lahan untuk pembangunan sebanyak 1 juta rumah.

    Ara menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen investasi dari Qilaa International Group yang merupakan perusahaan konstruksi asal Qatar.

    “Sesuai arahan Presiden [Prabowo Subianto] untuk segera menyiapkan tim yang siap secara lengkap untuk menyiapkan legalitas dan lahan untuk pembangunannya,” jelasnya.

  • Prakiraan Cuaca Sabtu 11 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Beberapa Wilayah Indonesia

    Prakiraan Cuaca Sabtu 11 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Beberapa Wilayah Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Sabtu (11/1/2025). BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami hujan dengan intensitas ringan. Kemudian beberapa daerah juga diperkirakan menghadapi hujan disertai petir, sehingga masyarakat diminta untuk waspada.

    Berikut prakiraan cuaca BMKG untuk kota-kota besar di Indonesia:

    Sumatera:

    – Hujan Ringan: Medan, Pekanbaru, Jambi, Lampung, Pangkalpinang.

    – Hujan Petir: Tanjung Pinang, Padang, Bengkulu, Palembang.

    Jawa:

    – Hujan Ringan: Serang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta.

    – Hujan Sedang: Semarang, Surabaya.

    Bali dan Nusa Tenggara:

    – Hujan Ringan: Mataram.

    – Hujan Petir: Denpasar, Kupang.

    Kalimantan:

    – Hujan Ringan: Palangka Raya, Samarinda.

    – Hujan Petir: Pontianak, Banjarmasin, Tanjung Selor.

    Sulawesi:

    – Hujan Ringan: Manado, Kendari.

    – Hujan Sedang: Palu, Makassar.

    – Hujan Petir: Mamuju.

    Wilayah Timur Indonesia:

    – Hujan Ringan: Ternate, Sorong, Ambon, Jayapura, Jayawijaya.

    – Hujan Sedang: Nabire, Merauke.

    Prakirawan BMKG, Zhenny M. Husnah, melalui kanal YouTube resmi BMKG, menyampaikan bahwa masyarakat di sejumlah daerah seperti Tanjung Pinang, Padang, dan Pontianak perlu lebih berhati-hati karena potensi hujan disertai petir dapat meningkatkan risiko bencana, seperti banjir atau pohon tumbang.

    Tips Menghadapi Cuaca Hujan dan Petir:

    – Hindari berteduh di bawah pohon saat hujan petir.

    – Pastikan saluran air di sekitar rumah tidak tersumbat untuk mencegah banjir.

    – Gunakan payung atau jas hujan saat bepergian.

    BMKG terus memantau perkembangan cuaca dan mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi prakiraan cuaca terkini melalui kanal resmi.

  • Muhammadiyah Akhirnya Dapat Jatah Tambang

    Muhammadiyah Akhirnya Dapat Jatah Tambang

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Muhammadiyah akan mengelola tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Bahlil mengatakan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B. NU mendapatkan WIUPK di lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal seluas 26.000 hektar.

    “Kalau NU sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks Adaro,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

    Muhammadiyah sebelumnya mendapatkan tawaran tiga wilayah tambang yakni eks tambang Adaro Energy, Kideco Jaya Agung atau Arutmin. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy.

    “Mengenai di mana yang kami pilih, dari yang sudah diumumkan oleh Pak Bahlil itu sudah kami survei. Kami sudah bentuk survei internal untuk melihat di Adaro, Kideco, Arutmin. Jadi, kami sudah bentuk tim untuk survei internal kami,” ungkap Muhadjir ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024) lalu.

    Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan telah menerjunkan tim untuk mengurusi izin pengelolaan tambang. Pada saat ditemui di Yogyakarta, Haedar bilang belum menerima laporan terkait pengelolaan area tambang itu.

    “Kami belum memperoleh (laporan) dari tim. Jadi apa yang disampaikan Pak Menteri tentu itu terkait dengan policy pak Menteri dan jika itu memang diperuntukkan untuk Muhammadiyah tentu akan ada pertemuan biasanya, antara tim dengan tim Kementerian,” kata dia ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Gondokusumo, Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

    (acd/acd)

  • Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya

    Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya

    Liputan6.com, Yogyakarta – Isra Mikraj merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-12 kenabian Nabi Muhammad SAW. Tahun ini, Isra Mikraj diperingati pada Senin, 27 Januari 2025.

    Peristiwa Isra Mikraj merupakan peristiwa ketika Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa di Yerusalem. Dalam perjalanan tersebut, Nabi Muhammad SAW menaiki Buraq.

    Sesampainya di Masjidil Aqsa, Nabi Muhammad SAW melanjutkan perjalanan ke Sidratul Muntaha yang berada di lapisan langit ketujuh. Nabi Muhammad SAW bertemu dengan para Nabi terdahulu pada setiap lapisan yang dilewati.

    Saat sampai ke lapisan langit ketujuh, Nabi Muhammad SAW bertemu dengan Allah SWT untuk menerima perintah mendirikan salat lima waktu dalam satu hari. Peristiwa penting ini akhirnya diperingati setiap tahun karena memiliki banyak keutamaan dan keistimewaan.

    1. Bukti kebesaran Allah SWT

    Isra Miraj merupakan bukti kebesaran Allah SWT. Hal ini bisa dilihat dari perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Yerusalem dan naik ke langit ketujuh hanya dalam waktu semalam.

    Hal yang cukup mustahil dilakukan ini terjadi atas Kuasa Allah SWT. Peristiwa Isra Mikraj adalah murni kekuasaan Allah SWT, sang pemilik Alam Semesta yang Maha Mengetahui dan Maha Berkehendak.

    2. Bukti kenabian Nabi Muhammad SAW

    Isra Mikraj juga menjadi bukti kenabian Nabi Muhammad SAW. Sosok Nabi Muhammad SAW adalah satu-satunya manusia yang pernah melakukan perjalanan Isra Mikraj. Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT yang membawa kebenaran bagi umat Islam di dunia.

    3. Bukti bahwa surga dan neraka adalah nyata

    Dalam perjalanan Isra Mikraj, digambarkan dengan jelas bahwa Nabi Muhammad SAW melihat surga dan neraka. Dengan demikian, peristiwa ini membuktikan bahwa surga dan neraka adalah tempat nyata yang akan dihuni manusia setelah kematian.

    4. Bukti kuasa Allah SWT

    Peristiwa Isra Mikraj sekaligus menjadi bukti kuasa Allah SWT. Allah SWT mampu melakukan apa saja, bahkan hal-hal yang di luar logika manusia.

    5. Bukti bahwa Islam adalah agama yang benar

    Tak hanya sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW, peristiwa Isra Mikraj juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang benar. Islam adalah agama yang berasal dari Allah SWT, sang pencipta alam semesta.

     

    Penulis: Resla

  • Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol

    Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol

    Liputan6.com, Yogyakarta – Buah-buahan tidak hanya dikenal karena kandungan nutrisi dan vitaminnya yang bermanfaat bagi kesehatan, tetapi beberapa di antaranya juga memiliki kandungan alkohol alami yang cukup tinggi. Selain buah kecubung yang terkenal dengan efek halusinasinya, terdapat empat jenis buah lain yang memiliki kandungan alkohol yang dapat menimbulkan efek mabuk jika dikonsumsi secara berlebihan.

    Meski mengandung alkohol, konsumsi buah-buahan ini tetap halal menurut Komisi Fatwa MUI karena alkohol yang terkandung terbentuk secara alami.

    Alasannya adalah buah-buah ini bukan hasil pengolahan atau fermentasi yang disengaja seperti pada minuman beralkohol pada umumnya. Mengutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

    1. Durian

    Buah durian mengandung alkohol jenis etanol dan metanol dalam jumlah yang relatif tinggi sehingga dapat menyebabkan mabuk, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan. Kondisi ini dikenal dengan istilah mabuk durian.

    Gejala mabuk durian di antaranya pusing, mual, begah, kembung, nyeri di perut bagian atas, dan diare. Untuk meredakan gejala mabuk durian, bisa dengan cara mengonsumsi air yang dituangkan di cekungan kulit dalam durian, mengonsumsi air putih hangat yang ditambahkan sesendok garam, mengonsumsi susu, mengonsumsi parasetamol.

    Meskipun mengandung alkohol, durian tetap halal dikonsumsi. Menurut Komisi Fatwa MUI, alkohol yang diharamkan adalah yang sengaja dibuat dan diproses, seperti tuak, wine, sake, dan minuman alkohol lainnya. Sementara alkohol yang terbentuk secara alami, seperti yang terdapat dalam durian, tidak diharamkan.

    2. Marula

    Buah marula memiliki karakteristik unik terkait efek fermentasinya. Ketika buah ini jatuh dari pohon, kandungan gulanya yang tinggi akan mengalami fermentasi secara alami di tanah, menghasilkan etanol dan berbagai senyawa volatil lainnya.

    Proses ini menciptakan buah beralkohol yang sering dikonsumsi oleh hewan-hewan liar, terutama gajah, yang terkadang memakan buah marula dalam jumlah besar hingga menimbulkan efek mabuk. Menariknya, manusia juga telah memanfaatkan proses fermentasi alami ini dengan mengolah buah marula menjadi minuman beralkohol yang dikenal sebagai bir marula, yang bisa dikonsumsi langsung atau disuling lebih lanjut menjadi alkohol dengan kadar yang lebih tinggi.

    3. Ceri

    Ceri merupakan buah yang istimewa dalam dunia fermentasi minuman beralkohol. Buah ini secara alami memiliki kandungan alkohol yang relatif tinggi dibandingkan buah-buah lainnya, dengan kadar alkohol rata-rata mencapai 2% ABV (Alcohol by Volume) berdasarkan volume.

    Karakteristik ini menjadikan ceri sebagai pilihan populer untuk bahan dasar pembuatan minuman beralkohol, terutama dalam produksi anggur, karena kandungan alaminya dapat membantu proses fermentasi dan memberikan cita rasa yang khas pada produk akhirnya.

    4. Aprikot

    Kandungan alkohol dalam aprikot biasanya sekitar 0,5–1% dari beratnya. Artinya, 100 gram aprikot (sekitar 3–4 buah aprikot ukuran sedang) mengandung sekitar 0,5–1 gram alkohol. Akan tetapi, jumlah alkohol dalam buah apa pun bisa bergantung pada beberapa faktor, seperti kematangan buah dan cara pengolahannya.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Kembali Isi Pengajian, Gus Miftah Merasa Ksatria Sejati: Menang Tanpa Merendahkan

    Kembali Isi Pengajian, Gus Miftah Merasa Ksatria Sejati: Menang Tanpa Merendahkan

    GELORA.CO –  Usai mengaku trauma dengan es teh, kini Gus Miftah merasa dirinya adalah seorang ksatria sejati. Miftah bagikan ulang unggahan seseorang yang menganggapnya sebagai seorang ksatria.

    “Ksatria sesungguhnya,” demikian tulisan pada unggahan pemilik pondok pesantren Ora Aji Yogyakarta tersebut, Jumat (10/1/2025).

    Bukan tanpa alasan, orang tersebut menganggap Gus Miftah sebagai ksatria sejati, karena memiliki jiwa yang tidak mengajak orang-orang ketika menyerang orang lain.

    Selain itu, Miftah Maulana juga dinilai tak pernah menjatuhkan atau merendahkan orang lain ketika mencapai tujuannya.

    “Jiwa ksatria ‘ngelurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake’ (menyerang tanpa bawa pasukan, menang tanpa merendahkan orang lain),” tulisan dalam unggahannya.

    Sebelumnya mantan Utusan Khusus Presiden itu sempat menghilang usai polemik olok-olok penjual es teh.

    Kembali menjadi penceramah di acara pengajian, Gus Miftah mengungkapkan kegelisahannya. Dia mengaku berat saat akan naik ke panggung untuk berceramah.

    Saat itu, Miftah terlihat melirik ke arah meja di dekatnya. Di situ terdapat beberapa aneka jenis minuman.

    Miftah lalu mengaku bersyukur karena dia disuguhi kopi hingga mau berangkat ke acara pengajian tersebut. Namun sebaliknya jika disuguhi es teh dia tak mau karena merasa trauma.

    “Saya masih berat untuk kembali naik ke panggung. Tapi berhubung disuguhi kopi, saya berangkat. Insya Allah jika disuguhi kopi saya minum,” kata Gus Miftah dikutip dari video yang diunggah ulang akun @pembasmi.kehaluan.reall pada Kamis (9/1/2025).

  • Kondisi Tubuh yang Tidak Dianjurkan Makan Durian: Berikut Pembahasan Lengkapnya

    Kondisi Tubuh yang Tidak Dianjurkan Makan Durian: Berikut Pembahasan Lengkapnya

    YOGYAKARTA – Durian, buah dengan aroma khas dan rasa yang manis legit, adalah favorit banyak orang. Namun, di balik kenikmatannya, ada beberapa kondisi kesehatan yang membuat seseorang perlu menghindari atau membatasi konsumsi durian. Artikel ini akan membahas kondisi tubuh yang tidak dianjurkan makan durian beserta alasan medis di baliknya agar Anda tetap dapat menjaga kesehatan sambil menikmati makanan favorit.

    Kandungan Gizi dan Efek Durian pada Tubuh

    Durian kaya akan nutrisi, seperti serat, vitamin C, vitamin B, kalium, dan antioksidan. Namun, buah ini juga mengandung gula dan lemak yang cukup tinggi. Dalam jumlah berlebihan, durian dapat memberikan dampak negatif pada tubuh, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

    Penderita Diabetes

    Durian mengandung gula alami yang tinggi, seperti fruktosa dan glukosa. Konsumsi durian dalam jumlah besar dapat meningkatkan kadar gula darah dengan cepat. Penderita diabetes harus membatasi asupan gula untuk menjaga kadar glukosa tetap stabil. Oleh karena itu, durian sebaiknya dihindari atau dikonsumsi dalam jumlah sangat terbatas.

    Tips untuk Penderita Diabetes:

    Jika ingin mencicipi durian, pilih porsi kecil (tidak lebih dari dua biji) dan hindari mencampurnya dengan makanan manis lainnya.

    Orang dengan Tekanan Darah Tinggi

    Banyak yang percaya bahwa durian dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah karena kandungan kalorinya yang tinggi. Meskipun penelitian mengenai hubungan langsung antara durian dan hipertensi masih terbatas, konsumsi durian yang berlebihan dapat meningkatkan beban metabolisme tubuh dan memperburuk kondisi hipertensi. Oleh karena itu, penderita tekanan darah tinggi termasuk dalam kondisi tubuh yang tidak dianjurkan makan durian secara berlebihan.

    Tips untuk Penderita Hipertensi:

    Jika Anda tetap ingin makan durian, batasi porsinya dan hindari mengonsumsi makanan tinggi garam atau lemak bersamaan dengan durian.

    Penderita Penyakit Jantung

    Durian mengandung lemak dan kalori yang cukup tinggi, yang dapat membebani sistem kardiovaskular jika dikonsumsi dalam jumlah besar. Penderita penyakit jantung perlu mengontrol asupan lemak jenuh untuk menjaga kesehatan jantungnya.

    Alternatif yang Sehat:

    Konsultasikan dengan dokter atau ahli gizi untuk mengetahui jumlah aman durian yang boleh dikonsumsi sesuai dengan kondisi kesehatan Anda.

    Orang yang Mengalami Masalah Pencernaan

    Durian memiliki kandungan serat yang tinggi, tetapi jika dikonsumsi berlebihan, justru bisa menyebabkan gangguan pencernaan seperti perut kembung dan diare. Orang dengan gangguan lambung, seperti gastritis atau sindrom iritasi usus, juga perlu berhati-hati.

    Tips untuk Pencernaan yang Sehat:

    Makan durian dalam porsi kecil dan hindari mencampurnya dengan minuman beralkohol, karena kombinasi ini dapat meningkatkan risiko gangguan pencernaan.

    Ibu Hamil dengan Kondisi Tertentu

    Meskipun durian mengandung nutrisi yang bermanfaat, ibu hamil dengan risiko diabetes gestasional atau tekanan darah tinggi sebaiknya membatasi konsumsi durian. Kalori tinggi dalam durian dapat memperburuk kondisi tersebut.

    Tips untuk Ibu Hamil:

    Konsultasikan dengan dokter sebelum menambahkan durian dalam menu makanan harian Anda.

    Durian memang lezat, tetapi tidak semua orang dapat menikmatinya tanpa risiko kesehatan. Bagi mereka yang memiliki kondisi seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, gangguan pencernaan, atau ibu hamil dengan kondisi tertentu, sebaiknya memperhatikan porsi atau bahkan menghindari buah ini. Mengenali kondisi tubuh yang tidak dianjurkan makan durian adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan Anda. Dengan bijak memilih jenis dan jumlah makanan yang dikonsumsi, Anda tetap dapat menikmati hidup dengan sehat dan bahagia.

    Selain itu kalian juga perlu mengetahui Batas Aman Mengonsumsi Buah Durian agar Aman bagi Kesehatan

    Jadi setelah mengetahui kondisi tubuh yang tidak dianjurkan makan durian, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!